Struktur Organisasi dan Pengelola Posyandu

Posyandu menjadi salah satu instrumen yang efektif dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat khususnya bidang kesehatan. Pembentukan dan pengelolaan Posyandu memerlukan struktur organisasi yang responsif terhadap dinamika lokal.

Struktur ini ditetapkan melalui musyawarah masyarakat, mencerminkan fleksibilitas dalam pengembangan sesuai kebutuhan, kondisi, permasalahan, dan sumberdaya yang tersedia. Minimal, struktur organisasi Posyandu melibatkan ketua, sekretaris, bendahara, dan kader yang berperan ganda sebagai anggota.

Lebih lanjut, untuk efisiensi pengelolaan di tingkat wilayah, Posyandu diorganisir dalam Unit Pengelola Posyandu yang dipimpin oleh seorang ketua, dipilih dari kalangan masyarakat setempat.

Kesepakatan mengenai bentuk organisasi, tugas, dan tanggung jawab unsur Pengelola Posyandu diatur dalam musyawarah bersama dengan masyarakat setempat. Dalam konteks ini, Pengelola Posyandu merupakan entitas yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dan mitra pemerintah, yang bersatu dalam tekad untuk memberikan pelayanan sosial dasar kepada masyarakat melalui Posyandu.

Kriteria pemilihan Pengelola Posyandu menekankan pada dedikasi, inisiatif, dan kemampuan memotivasi masyarakat, dengan pilihan utama berasal dari dermawan dan tokoh masyarakat setempat.

Di samping itu, keberlanjutan kegiatan Posyandu juga bergantung pada kader Posyandu, individu sukarela yang bersedia menyelenggarakan kegiatan Posyandu dengan penuh semangat dan waktu yang dimilikinya. Melalui kolaborasi antara Pengelola Posyandu dan kader, Posyandu menjadi wadah pelayanan kesehatan yang tanggap, melibatkan dan memanfaatkan potensi masyarakat secara optimal.

Struktur Organisasi Posyandu

Struktur organisasi Posyandu ditetapkan oleh musyawarah masyarakat pada saat pembentukan Posyandu. Struktur organisasi tersebut bersifat fleksibel, sehingga dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, kondisi, permasalahan dan kemampuan sumberdaya. Struktur organisasi minimal terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara serta kader Posyandu yang merangkap sebagai anggota.

Kemudian dari beberapa Posyandu yang ada di suatu wilayah (desa/kelurahan atau dengan sebutan lain), selayaknya dikelola oleh suatu Unit/Kelompok Pengelola Posyandu yang keanggotaannya dipilih dari kalangan masyarakat setempat. Unit Pengelola Posyandu tersebut dipimpin oleh seorang ketua, yang dipilih dari para anggotanya. Bentuk organisasi Unit Pengelola Posyandu, tugas dan tanggung jawab masingmasing unsur Pengelola Posyandu, disepakati dalam Unit/Kelompok Pengelola Posyandu bersama masyarakat setempat.

Contoh alternatif Bagan Kepengurusan Pengorganisasi Posyandu di desa/kelurahan atau sebutan lainnya sebagai berikut:

Struktur Organisasi Posyandu
Struktur Organisasi Posyandu

Pengelola Posyandu

Pengelola Posyandu adalah unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga mitra pemerintah, dan dunia usaha yang dipilih, bersedia, mampu, dan memiliki waktu dan kepedulian terhadap pelayanan sosial dasar masyarakat di Posyandu.

Pengelola Posyandu dipilih dari dan oleh masyarakat pada saat musyawarah pembentukan Posyandu. Kriteria pengelola Posyandu antara lain sebagai berikut:

  1. Diutamakan berasal dari para dermawan dan tokoh masyarakat setempat.
  2. Memiliki semangat pengabdian, berinisiatif tinggi dan mampu memotivasi masyarakat.
  3. Bersedia bekerja secara sukarela bersama masyarakat.

Kader Posyandu

Kader Posyandu yang selanjutnya disebut kader adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Posyandu secara sukarela.

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال