Akreditasi merupakan salah satu kewajiban yang perlu dilakukan kepada seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di seluruh Indonesia, termasuk Puskesmas sebagai bagian dari FKTP.
Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah (UTD), Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) sebagaimana dimaksud telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan telah berjalan selama beberapa tahun.
Salah satu peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan akreditasi tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Permenkes Akreditasi |
Download peraturan terkait Akreditasi Puskesmas:
- Permenkes Nomor 34 Tahun 2022;
- Elemen penilaian akreditasi puskesmas 5 Bab (Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Masyarakat NOMOR HK.02.02/D/4871/2023).
Untuk pelaksanaan akreditasi, menteri menetapkan lembaga penyelenggara Akreditasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri kesehatan tersebut.
Dalam melaksanakan survei Akreditasi, lembaga penyelenggara Akreditasi harus memiliki tim surveyor yang memenuhi persyaratan.
Pada tulisan kali ini, kami secara khusus membahas tentang Surveyor Akreditasi Puskesmas, yaitu terkait syarat dan cara pendaftaran untuk menjadi surveyor Akreditasi Puskesmas.
Syarat Menjadi Surveyor Akreditasi Puskesmas
Adapun syarat jadi surveyor Akreditasi Puskesmas terdiri dari dua bagian yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus, sebagai berikut:
Persyaratan Umum
- warga negara Indonesia;
- bebas dari tindak pidana;
- sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah atau Puskesmas;
- bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat bebas narkoba yang dikeluarkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
- bersedia ditugaskan untuk melaksanakan survei di daerah manapun yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai cukup.
Persyaratan Khusus
a. bidang tata kelola sumber daya dan upaya kesehatan masyarakat:
- tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan; dan
- mempunyai pengalaman:
- bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik;
- mengelola program pelayanan kesehatan dasar; dan/atau
- mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar, paling singkat 3 (tiga) tahun.
b. bidang tata kelola pelayanan dan penunjang:
- tenaga medis; dan
- mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 3 (tiga) tahun.
Cara Daftar Menjadi Surveyor Akreditasi Puskesmas
Untuk menjadi surveyor Akreditasi Puskesmas, pastikan Anda memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, pantau waktu pembukaan pendaftaran dan lakukan pendaftaran sesuai dengan tahapannya sebagaimana yang diumumkan pada masing-masing lembaga pelaksana survei akreditasi.
Berikut ini kami berikan contoh cara mendaftar survei akreditasi pada salah satu lembaga survei akreditasi yaitu Lembaga Akreditasi Prima Husada (LAPRIDA):
- Buka website LAPRIDA (www.laprida.or.id);
- Klik menu pendaftara;
- Klik sub menu Surveyor;
- Buka syarat pendaftaran surveyor;
- Isi form pendaftaran surveyor jika Anda memenuhi syarat sesuai dengan jenis Surveyor yang Anda minati;
- Klik daftar sekarang;
- Respon dari LAPRIDA via Email/Whatsapp
- Verifikasi dokumen oleh LAPRIDA;
- Melengkapi dokumen jika perlu;
- Tes dan wawancara;
- Pelatihan Surveyor oleh LAPRIDA;
- Sertifikat Surveyor dan Akses SIMADA.
Itulah cara daftar jadi surveyor di salah satu lembaga penyelenggara Akreditasi Puskesmas, silakan kunjungi beberapa lembaga lainnya untuk melihat tahapannya masing-masing.
13 Lembaga Penyelenggara Akreditasi
Saat ini terdapat 13 Lembaga penyelenggara Akreditasi yang terdaftar di kementerian kesehatan, yaitu sebagai berikut:
- Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI);
- Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia (LASKESI);
- Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP);
- Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna (LPAPKP);
- Lembaga Akreditasi Faskes Indonesia (LAFI);
- Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI);
- Lembaga Akreditasi Mutu Fasyankes Indonesia (LAMFI);
- Lembaga Akreditasi Independen Semar Bhakti Nusantara (LAI SBN);
- Komite Mutu Kesehatan Primer (KMKP);
- Lipa Mitra Nusa (LMN);
- Akreditasi Klinik Indonesia (ASKIN);
- Lembaga Akreditasi Puskesmas, Klinik, dan Laboratorium Indonesia (LAPKLIN); dan
- Lembaga Akreditasi Prima Husada (LAPRIDA).