Fungsi Puskesmas dalam melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya adalah menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat atau disingkat UKM dan menyelenggarakan Upaya Kesehatan Perorangan atau disingkat UKP.
Dalam penyelenggaraan UKM dan UKP di wilayah kerjanya, Puskesmas memiliki wewenag sebagaimana yang diatur dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Wewenang UKM dan UKP Puskesmas sesuai Permenkes 43 Tahun 2019 |
Adapun wewenang-wewenang tersebut adalah sebagai berikut:
Wewenang UKM Puskesmas
Wewenagn Puskesmas dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarkat (UKM) adalah sebagai berikut:
- menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
- melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
- melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
- menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lain terkait;
- melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi, jaringan pelayanan Puskesmas dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat;
- melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
- memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
- memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual;
- melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan;
- memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, melaksanakan sistem kewaspadaan dini, dan respon penanggulangan penyakit;
- melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga; dan
- melakukan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit di wilayah kerjanya, melalui pengoordinasian sumber daya kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.
Wewenang UKP Puskesmas
Wewenagn Puskesmas dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) adalah sebagai berikut:
- menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan, bermutu, dan holistik yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologi, sosial, dan budaya dengan membina hubungan dokter - pasien yang erat dan setara;
- menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;
- menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada kelompok dan masyarakat;
- menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja;
- menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi;
- melaksanakan penyelenggaraan rekam medis;
- melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;
- melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
- melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan; dan
- melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayah kerjanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana tersebut di atas, Puskesmas dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan bidang kesehatan, wahana program internsip, dan/atau sebagai jejaring rumah sakit pendidikan.