Pengertian dari Kapitasi terkait dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mengacu pada Permenkes No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Pengertian Tarif Kapitasi dan Non Kapitasi sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 |
Pada Pasal 2 dari Permenkes tersebut disebutkan bahwa cara bayar pelayanan kesehatan di FKTP terdiri dari Kapitasi dan Non Kapitasi. Yang mana pada pasal sebelumnya yaitu Pasal 1 disebutkan pengertian dari kedua cara bayar tersebut sebagai berikut:
Pengertian Kapitasi BPJS
Tarif Kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita perbulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Dari pengertian tersebut dapat dilihat bahwa BPJS Kesehatan memberikan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi dokter gigi, Klinik Pratama, Rumah Sakit Kelas D Pratama atau fasilitas kesehatan yang setara.
Pembayaran yang diberikan dihitung per bulan per jumlah peserta BPJS terdaftar di suatu FKTP. Jadi, semakin besar peserta BPJS yang terdaftar pada suatu FKTP maka akan semakin besar pembayaran yang diberikan oleh BPJS kepada FKTP tersebut.
Standar Tarif Kapitasi mencakup pelayanan:
- administrasi pelayanan;
- promotif dan preventif perorangan;
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
- tindakan medis non spesialistik;
- kesehatan gigi non spesialistik;
- obat dan bahan medis habis pakai;
- pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama;
- pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi telekonsultasi, promotif, dan preventif antara FKTP dan peserta terdaftar;
- pelayanan Keluarga Berencana mencakup konseling, pemberian pil, dan kondom;
- imunisasi rutin;
- pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting; dan
- skrining kesehatan.
Pengertian Non Kapitasi BPJS
Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa bahwa BPJS Kesehatan memberikan pembayaran kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan yang diberikan, jadi semakin banyak pelayanan yang dilakukan FKTP, maka akan semakin besar pembayaran yang diberikan BPJS.
Tarif Non Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberlakukan untuk pelayanan yang mencakup:
- pelayanan ambulans;
- pelayanan obat program rujuk balik;
- pelayanan pemeriksaan penunjang pada program pengelolaan penyakit kronis;
- skrining kesehatan tertentu termasuk:
- pemeriksaan inspeksi visual asam asetat (IVA-test) untuk penyakit kanker leher rahim;
- pemeriksaan pap smear untuk penyakit kanker leher rahim;
- pemeriksaan gula darah untuk penyakit diabetes mellitus;
- pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi untuk penyakit thalassemia; dan
- pemeriksaan rectal touche dan darah samar feses untuk penyakit kanker usus.
- pelayanan terapi krio untuk kanker leher rahim;
- pelayanan rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis;
- pelayanan kebidanan dan neonatal, termasuk pengambilan sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) yang dilakukan oleh bidan atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya;
- pelayanan kontrasepsi;
- pelayanan gawat darurat pada FKTP yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; dan
- pelayanan protesa gigi.
Itulah informasi yang dapat kami bagikan terkait pengertian kapitasi dan non kapitasi BPJS, semoga dapat membantu.