Penyelenggaraan kesehatan sangat penting dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Tantangan dan dinamika dalam bidang ini terus berkembang seiring perubahan demografi, teknologi, dan tuntutan kesehatan yang berubah.
UU Kesehatan |
Adapun tujuan penyelenggaraan kesehatan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan pasal 3 adalah sebagai berikut:
Meningkatkan perilaku hidup sehat;
- Meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan;
- Meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien;
- Memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pelayanan Kesehatan;
- Meningkatkan ketahanan Kesehatan dalam menghadapi KLB atau Wabah;
- Menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif, dan efisien;
- Mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan yang berkelanjutaan; dan
- Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Pasien, Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan masyarakat.
Itulah tujuan dari penyelenggaraan Kesehatan yang diterapkan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam undang-undang terbaru tersebut. Untuk mendapatkan file lengkapnya, silakan download UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 tentan Kesehatan.
Terima kasih.