Penyelenggaraan kesehatan sangat penting dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Tantangan dan dinamika dalam bidang ini terus berkembang seiring perubahan demografi, teknologi, dan tuntutan kesehatan yang berubah.
![]() |
UU Kesehatan |
Adapun tujuan penyelenggaraan kesehatan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan pasal 3 adalah sebagai berikut:
Meningkatkan perilaku hidup sehat;
- Meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan;
- Meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien;
- Memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pelayanan Kesehatan;
- Meningkatkan ketahanan Kesehatan dalam menghadapi KLB atau Wabah;
- Menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif, dan efisien;
- Mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan yang berkelanjutaan; dan
- Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Pasien, Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan masyarakat.
Itulah tujuan dari penyelenggaraan Kesehatan yang diterapkan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam undang-undang terbaru tersebut. Untuk mendapatkan file lengkapnya, silakan download UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 tentan Kesehatan.
Terima kasih.