Sebelum kita membahas mengenai apa itu Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), ada baiknya kita lihat dulu pengertian Registrasi menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan:
Registrasi adalah pencatatan resmi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat profesi.
Apa itu STR dan SIP |
Adapun pengertian STR dan SIP menurut UU tersebut adalah masing-masing sebagai berikut:
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
Beberapa pengertian yang perlu diketahui terkait pembuatan STR dan SIP adalah Konsili dan Kolegium. Berikut ini pengertian Konsili dan Kolegium sebagaimana yang tercantum dalam UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023:
Konsili adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kelegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsili.
Selengkapnya mengenai beberapa pengertian tersebut diatas dapat anda download dan baca pada undang-undang terbaru yang telah kami posting dengan judul UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 (Download PDF).
Pada undang-undang tersebut dapat Anda baca mengenai beberapa ketentuan yang perlu dipahami tenatang pembuatan STR dan SIP.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.