Setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 4 Ayat (1).
Menjalaskan tindakan kepada pasien |
Hak yang diatur dalam undang-undang tersebut termasuk hak dalam menerima atau menolak tindakan pertolongan terkait upaya kesehatan sebagaimana yang disebutkan pada pasal 4 Ayat 1 huruf h, yang berbunyi, sebagai berikut:
(1) Setiap Orang berhak:
h. menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang diberikan kepadaya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.
Melihat pernyataan tersebut, maka dalam memberikan pelayanan kepada pasien oleh tenaga kesehatan perlu mendapat persetujuan dari pasien setelah memberikan penjelasan terlebih dahulu hingga pasien memahami tindakan yang akan diberikan.
Namun demikian, ada beberapa kondisi dimana hak sebagaimana yang disebutkan diatas tidak berlaku. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan pada ayat berikutnya dalam pasal yang sama Ayat 3, berbunyi sebagai berikut:
(3) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak berlaku pada:
a. seseorang yang penyakitnya dapat secara cepat menular kepada masyarakat secara lebih luas;
b. penanggulangan KLB atau Wabah;
c. seseorang yang tidak sadarkan diri atau dalam keadaan Gawat Darurat; dan
d. seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan kedaruratan.
Jadi, dalam undang-undang tersebut memberikan petunjuk bahwa dalam melakukan pelayanan kesehatan, khususnya tindakan pertolongan kesehatan perlu mendapat persetujuan dari pasien, kecuali kondisi-kondisi tertentu sebagaimana disebutkan diatas.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan download UU Kesehatan No 17 Tahun 2023.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.