24 Upaya Kesehatan sesuai UU No 17 Tahun 2023

Penyelenggaraan upaya kesehatan juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 22 Ayat 1. 

Upaya Kesehatan sesuai UU No 17 Tahun 2023
UU No 17 Tahun 2023

Terdapat 24 jenis upaya kesehatan yang dapat dilakukan dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia, sebagai berikut:

1. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa dan lanjut usia

Kesehatan Ibu

Upaya kesehatan ibu ditujukan untuk melahirkan anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kematian ibu. Upaya ini dilakukan pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan dan pascapersalinan.

Kesehatan bayi dan anak

Upaya kesehatan bayi dan anak ditujukan untuk menjaga bayi dan anak tumbuh dan berkembang dengan sehat, cerdas dan berkualitas serta menurunkan angka kesakitan, kematian dan kedisabiltasan bayi dan anak. Upaya ini dilakukan sejak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun.. Upaya kesehatan bayi dan anak termasuk didalamnya skrining bayi baru lahir dan skrining kesehatan lainnya.

Setiap bayi berhak memperoleh ASI (Air Susu Ibu) eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.

Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai dengan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendammping.

Setiap bayi dan anak berhak memperoleh imunisasi untuk memberikan perlindungan dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.

Kesehatan Remaja

Upaya kesehatan remaja ditujukan untuk mempersiapkan remaja menjadi orang dewasa yang sehat, cerdas, berkualitas dan produktif. Upaya ini dilakukan pada masa usia remaja, yang mana mereka berhak untuk memperoleh akses ke fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu dan terjangkau.

Upaya kesehatan remaja termasuk didalamnya skrining kesehatan, kesehatan reproduksi remaja dan kesehatan jiwa remaja.

Kesehatan Dewasa

Upaya kesehatan dewasa ditujukan untuk menjaga agar seseorang tetap hidup sehat dan produktif. Pelayangan ini termasuk pelayanan kesehatan reproduksi dan skrining berkala untuk deteksi dini penyakit.

Kesehatan Lanjut Usia

Upaya kesehatan lanjut usia ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat, berkualitas dan produktir sesuai dengan martabat kemanusiaan. Upaya kesehatan ini dilakukan sejak seseorang berusia 60 (enam puluh) tahun atau usia lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kesehatan penyandang disabilitas

Upaya kesehatan penyandang disabilitas ditujukan untuk menjaga agar penyandang disabilitas tetap hidup sehat, produktif dan bermartabat. Upaya kesehatan ini dilakukan sepanjang usia penyandang disabilitas.

3. Kesehatan reproduksi

Upaya kesehatan reproduksi ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan.  Upaya kesehatan ini meliputi:

  1. Masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan dan pascapersalinan;
  2. Pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan kesehatan seksual; dan
  3. Kesehatan sistem reproduksi.

4. Keluarga berencana

Upaya kesehatan keluarga berencana ditujukan untuk mengatur kehamilan, membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas, serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Upay kesehatan ini dilakukan pada usia subur.

5. Gizi

Upaya pemenuhan gizi ditujukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat. Upaya ini meliputi:

Perbaikan pola konsumsi makanan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;

  1. Peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan tknologi; dan
  2. Peningkatan sistem kewaspadaan dan peringatan dini terhadap kerawanan pangan dan gizi.

Upaya pemenuhan gizi ini dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan memberikan perhatian khusus kepada:

  1. Ibu hamil dan menyusui;
  2. Bayi dan balita; dan
  3. Remaja perempuan.

6. Kesehatan gigi dan mulut

Pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Upaya ini dilakukan dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan kesehatan gigi.

7. Kesehatan penglihatan dan pendengaran

Upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan penglihatan dan pendengaran masyarakat serta menurunkan angka disablitas. Upaya ini dapat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat.

8. Kesehatan jiwa

Kesehatan jiwa merupakan kondisi dimana seseorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.

Upaya kesehatan jiwa diselenggarakan untuk:

  1. Menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa; dan
  2. Menjamin setiap orang dapat mengembangkan berbagai potensi kecerdasan dan potensi psikologis lainnya.

Upaya kesehatan jiwa diberikan secara proaktif, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan manusia bagi orang yang berisiko, orang dengan gangguan jiwa, dan masyarakat. Upaya ini mencangkup upaya pencegahan bunuh diri melalui pencegahan faktor risiko bunuh diri, pencegahan timbulnya pemikiran tentang menyakiti diri sendiri, dan pencegahan percobaan bunuh diri.

9. Penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular

Penanggulangan penyakit menular

Penanggulangan penyakit menular untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit untuk menurunkan jumlah yang sakit, disabilitas, dan/atau meninggal dunia serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.

Masyarakat, termasuk penderita penyakit menular, wajib melakukan pencegahan penyebaran penyakit menular melalui perilaku hidup bersih dan sehat, pengendalian faktor risiko kesehatan, dan upaya pencegahan lainnya.

Penanggulangan penyakit tidak menular

Penanggulangan penyakit tidak menular dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan berperilaku hidup sehat, dan mencegah terjadinya penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkan untuk menurunkan jumlah yang sakit, disabilitas, dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit tidak menular.

Penanggulangan penyakit tidak menular didukung dengan kegiatan surveilans faktor risiko, registri penyakit, dan surveilans kematian dengan tujuan untuk memperoleh informasi yang esensial serta dapat ddigunakan untuk pengambilan keputusan dalam upaya penanggulangan penyakit tidak menular.

10. Kesehatan keluarga

Upaya kesehatan keluarga ditujukan agar tercipta interaksi dinamis yang positif antaranggota keluarga yang memungkinkan setiap anggota keluarga mengalami kesejahteraan fisik, jiwa, dan sosial yang optimal.

Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas:

  1. Suami dan istri;
  2. Suami, istri dan anaknya;
  3. Ayah dan anaknya; atau
  4. Ibu dan anaknya.

Upaya kesehatan keluarga meliputi aspek:

  1. Proses sosial dan emosional dalam keluarga;
  2. Kebiasaan hidup sehat dalam keluarga;
  3. Sumber daya keluarga untuk hidup sehat; dan
  4. Dukungan sosial eksternal untuk hidup sehat.

Upaya kesehatan keluarga menggunakan pendekatan siklus hidup yang paling sedikit dilakukan melalui kegiatan:

  1. pengasuhan positif;
  2. pembiasaan hidup sehat dalam keluarga termasuk menjaga kesehatan lingkungan rumah;
  3. pemberian pelayanan kesehatan dan kedokteran keluarga;
  4. pemanfaatan data dan informasi kesehatan berbasis keluarga; dan
  5. kunjungan keluarga.

11. Kesehatan sekolah

Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas serta mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat.

Kesehatan sekolah dilaksanakan melalui:

  1. pendidikan Kesehatan;
  2. Pelayanan Kesehatan; dan
  3. pembinaan lingkungan sekolah sehat.

12. Kesehatan kerja

Upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja dan orang lain yang ada di tempat kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan Kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Upaya kesehatan kerja dilakukan di tempat kerja pada sektor formal dan informal serta pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

13. Kesehatan olahraga

Upaya Kesehatan olahraga ditujukan untuk meningkatkan drajat kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat melalui aktivitas fisik, latihan fisik, dan/atau olahraga.

14. Kesehatan lingkungan

Upaya Kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat secara fisik, kimia, biologi, dan sosial yang memungkinkan Setiap Orang mencapai derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya. Upaya ini dilakukan melalui upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian.

15. Kesehatan matra

Kesehatan matra sebagai bentuk khusus Upaya Kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah di lingkungan darat, laut, dan udara.

16. Kesehatan bencana

Pelayanan Kesehtan pada bencana meliputi:

  1. perencanaan Kesehatan prabencana;
  2. Pelayanan Kesehatan saat bencana; dan
  3. Pelayanan Kesehatan pascabencana.

17. Pelayanan darah

Pelayanan darah merupakan Upaya Kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasara dengan tujuan kemanusiaan, penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan manusia, serta tidak untuk tujuan komersial.

18. Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika

Dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, tetapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika.

Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh

Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan dan hanya untuk tujuan kemanusiaan.

Terapi Berbasis Sel dan/atau Sel Punca

Terapi berbasis sel dan/atau sel punca dapat dilakukan apabila terbukti keamanan dan kemanfaatannya, dilakukan untuk penyembuhan dan pemulihan Kesehatan, dilarang untuk reproduksi dan tidak boleh berasal dari sel punca embrionik.

Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika

Bedah plastik rekonstruksi dan estetika hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan, tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas.

19. Pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan PKRT

Sediaan farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau serta memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

20. Pengamanan makanan dan minuman

Setiap orang yang memproduksi. mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan gisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Makanan dan minuman yang diproduksi, diolah, didistribusikan, dan dikonsumsi harus memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

21. Pengamanan zat adiktif

Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan Kesehatan Perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.

22. Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum

Penyelenggaraan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum ditujukan untuk memperoleh fakta dan temuan yang dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan keterangan ahli.

23. Pelayanan kesehatan tradisional

Pelayanan kesehatan tradisional berdasarkan pada cara pengobatannya terdiri atas:

  1. Pelayanan Kesehatan tradisional menggunakan ketrampilan; dan/atau
  2. Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.

Pelayanan kesehatan tradisional dilakukan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, dan/atau nilai yang bersumber dari kearifan lekal.

Pelayanan Kesehatan tradisional dibina dan diawasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma sosial budaya.

24. Upaya kesehatan lainnya

Upaya kesehatan lainnya ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang kesehatan.

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال