Baru-baru ini telah disahkan sebuah undang-undang baru tentang kesehatan, yang mana dalam penyusunan rancangannya banyak menuai pro dan kontra. Undang-undang tersebut adalah UU No. 17 Tahun 2023, menggantikan UU sebelumnya yaitu UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
11 Undang-Undan Dicabut |
Terdapat banyak perubahan yang mungkin bagi sebagian pihak merasa perlu untuk memberikan pendapatnya, namun pada akhirnya, tepatnya 8 Agustus 2023, undang-undang baru tersebut telah disahkan oleh presiden RI.
Pada pasal 454, disebutkan ada 11 Undang-undang yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-undang tersebut yaitu:
- UU Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonisasi Obat Keras;
- UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
- UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- UU Nomor 44 TAhun 2009 tentang Rumah Sakit;
- UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran;
- UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa;
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
- UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
- UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
Itulah daftar Undang-Undang yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, semoga dapat memberikan manfaat.
Untuk mendapatkan file lengkap, silakan download pada postingan kami sebelumnya tentang UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 (Download PDF).
Terima kasih atas kunjungannya pada blog ini.