Puskesmas merupakan singkatan dari Pusat Kesehatan Masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, dinyatakan bahwa Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
Selanjutnya pada peraturan tersebut dinyatakan bahwa puskesmas dalam melakukan pembangunan kesehatan bertujuan untuk mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang sehat, dengan masyarakat yang:
- memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat;
- mampu menjangkau Pelayanan Kesehatan bermutu;
- hidup dalam lingkungan sehat; dan
- memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Disebutkan pula bahwa, pembangunan kesehatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kecamatan sehat dan kabupaten/kota sehat.
Adapun prinsip penyelenggaraan Puskesmas meliputi:
- paradigma sehat;
- pertanggungjawaban wilayah;
- kemandirian masyarakat;
- ketersediaan akses pelayanan kesehatan;
- teknologi tepat guna; dan
- keterpaduan dan kesinambungan
Dalam melaksanakan tugas, Puskesmas memiliki fungsi:
- penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
- penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Demikian sekilas informasi tentang pengertian puskesmas sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas. Untuk informasi lebih lengkapnya silakan download peraturan tersebut.