Pandemi Covid-19 yang melanda dunia mempengaruhi berbagai aspek. Termasuk aspek kebijakan dan persepsi dari berbagai pihak. Termasuk pula menimbulkan spekulasi pendapat yang pro kontra atas beberapa teknis penerapan protokol sebagaimana yang diamanatkan dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Sehubungan dengan itu, kali ini Admin Mitra Kesehatan Masyarakat menuliskan beberapa catatan penting yang mungkin perlu menjadi pertimbangan dalam melakukan penanggulangan Covid-19 di Tingkat Kabupaten/Kota, yaitu:
Dalam penanggulangan Covid-19, dari menetapkan suspek dan kontak erat hingga akhir kasus bukanlah semata kewenangan medis melainkan perlu ditinjau beberapa aspek yang perlu di buktikan secara epidemiologis.
Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi berbagai sektor terkait. Baik sektor kesehatan maupun non kesehatan. Khusus sektor kesehatan perlu mempertimbangkan faktor medis maupun non medis, termasuk melibatkan penerapan beberapa disiplin ilmu khususnya dalam pelaksanaan surveilans epidemiologi untuk mendapatkan hasil yang optimal.
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bertanggungjawab atas penanggulangan Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) baik FKTP (Puskesmas dan Klinik) maupun FKRTL (Rumah Sakit) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Dinas Kesehatan perlu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam penanggulangan Covid-19.
Itulah bebrapa catatan penting yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.