Penilaian Kinerja PNS Terbaru 2019: Kinerja Buruk Terancam Dipecat

Penilaian Kinerja PNS bukan hal baru lagi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sebelumnya juga telah diterapkan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya secara teknis diatur dalam PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Contoh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Perlu Melakukan Penilaian Kinerja
Contoh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Perlu Melakukan Penilaian Kinerja

Kali ini pemerintah menerbitkan sebuah peraturan baru terkait Penilaian Kinerja PNS yang akan menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2011, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan Pemberlakuan Penilaian Kinerja


Beberapa ketentuan pemberlakuan penilaian kinerja PNS yang baru ini adalah sebagai berikut:
  1. Ketentuan penilaian kinerja dalam Peraturan Pemerintah ini secara mutatis mutandis berlaku untuk calon pegawai negeri sipil.
  2. Ketentuan penilaian kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan 2 (dua) tahun setelah diundangkan.
  3. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
  4. Penilaian Perilaku Kerja berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan bawahan langsung harus dilaksanakan instansi pemerintah paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
  5. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
  6. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

PNS Kinerja Buruk Terancam Dipecat

Ada hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam peraturan ini bahwa PNS yang memiliki hasil kinerja buruk akan terancam dipecat.

Hal ini sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 56 peraturan ini, bahwa : "Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian."

Namun demikian, pemberhentian tidak dilakukan serta merta melainkan melalui suatu proses sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 58, sebagai berikut:
  1. Pejabat Administrasi atau Pejabat Fungsional yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat Kurang atau Sangat Kurang diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
  2. Dalam hal pejabat administrasi atau pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukan perbaikan kinerja maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali.
  3. Berdasarkan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang tidak memenuhi standar kompetensi jabatan dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong, pejabat administrasi atau pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  5. Dalam hal setelah 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

Menyikapi Peraturan Pemerintah tersebut, maka sebagai PNS harus lebih meningkatkan kinerja dan berhati-hati dalam membuat target kinerja yang dicantumkan dalam SKP Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan agar mempermudah dalam pencapaian nilai kinerja yaitu kinerja baik.

Untuk memperoleh peraturan tersebut dapat anda download disini.

Demikian yang dapat kami informasikan, semoga dapat bermanfaat untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال