5 Upaya Kesehatan Anak yang Diatur dalam Permenkes 25 Tahun 2014

Mengingat pentingnya upaya kesehatan anak maka pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan RI menyusun peraturan yang mengatur hal tersebut dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indoniesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak.

Sebelum kita membahas tentang upaya apa saja yang berkaitan dengan kesehatan anak, sebaiknya kita fahami dulu beberapa pengertian yang terkait dengan upaya kesehatan anak sebagaimana yang terdapat pada permenkes tersebut:
  1. Anak adalah seseorang yang sampai berusia 18 Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  2. Bayi Baru Lahir adalah bayi umur 0 sampai dengan 28 hari.
  3. Bayi adalah anak mulai umur 0 sampai 11 bulan.
  4. Anak Balita adalah anak umur 12 bulan sampai dengan 59 bulan.
  5. Anak Prasekolah adalah anak umur 60 bulan sampai 72 bulan.
  6. Anak Usia Sekolah adalah anak umur lebih dari 6 tahun sampai sebelum berusia 18 tahun.
  7. Remaja adalah kelompok usia 10 tahun sampai berusia 18 tahun.
  8. Anak dengan Disabilitas adalah anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
  9. Upaya Kesehatan Anak adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan anak dalam bentuk pencegahan penyakit, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
  10. Manajemen Terpadu Balita Sakit yang selanjutnya disingkat MTBS adalah suatu pendekatan yang terintegrasi/terpadu dalam tatalaksana balita sakit dengan fokus kepada kesehatan anak berusia 0-59 bulan secara menyeluruh di unit rawat jalan fasilitas pelayanan kesehatan dasar.
  11. Kekerasan terhadap Anak yang selanjutnya disingkat KtA adalah semua bentuk tindakan/perlakuan yang menyakitkan secara fisik, psikis, seksual atau penelantaran, yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan cidera/kerugian nyata terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak.
  12. Kader adalah setiap orang yang dipilih oleh masyarakat dan dilatih untuk menangani masalah-masalah kesehatan perorangan atau masyarakat serta bekerja dalam hubungan yang amat dekat dengan tempat-tempat pemberian pelayanan kesehatan.

Upaya Kesehatan Anak dilakukan sejak janin dalam kandungan sampai berusia 18 (delapan belas) tahun. Selengkapnya mengenai 5 Upaya Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 4 PMK No 25 Tahun 2014 dilakukan melalui pelayanan:
  1. kesehatan janin dalam kandungan
  2. kesehatan Bayi Baru Lahir;
  3. kesehatan Bayi, Anak Balita, dan Prasekolah;
  4. kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja; dan
  5. perlindungan kesehatan anak. 

Bayi Baru Lahir
Bayi Baru Lahir

Kesehatan janin dalam kandungan

Pelayanan kesehatan janin dalam kandungan dilaksanakan melalui :
  • pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai asupan gizi seimbang, perilaku hidup bersih dan sehat, dan penyalahgunaan zat adiktif selama kehamilan;
  • pemeriksaan antenatal pada ibu hamil; dan
  • stimulasi fungsi kognitif pada janin.

Kesehatan Bayi Baru Lahir

Pelayanan kesehatan Bayi Baru Lahir dilaksanakan melalui:
  • pelayanan kesehatan neonatal esensial;
  • skrining Bayi Baru Lahir; dan
  • pemberian komunikasi, informasi, edukasi kepada ibu dan keluarganya.

Kesehatan Bayi, Anak Balita, dan Prasekolah

Pelayanan kesehatan Bayi, Anak Balita dan Prasekolah ditujukan untuk meningkatkan kelangsungan dan kualitas hidup Bayi, Anak Balita dan Prasekolah.

Pelayanan Kesehatan Bayi, Anak Balita dan Prasekolah sebagaimana dimaksud diatas harus dilakukan melalui :
  1. pemberian ASI Eksklusif hingga usia 6 bulan;
  2. pemberian ASI hingga 2 (dua) tahun;
  3. pemberian Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP ASI) mulai usia 6 (enam) bulan;
  4. pemberian imunisasi dasar lengkap bagi Bayi;
  5. pemberian imunisasi lanjutan DPT/HB/Hib pada anak usia 18 bulan dan imunisasi campak pada anak usia 24 bulan;
  6. pemberian Vitamin A;
  7. upaya pola mengasuh Anak;
  8. pemantauan pertumbuhan;
  9. pemantauan perkembangan;
  10. pemantauan gangguan tumbuh kembang;
  11. MTBS; dan
  12. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dalam kondisi stabil, tepat waktu ke ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu.

Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja

Pelayanan Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja ditujukan agar setiap Anak memiliki kemampuan berperilaku hidup bersih dan sehat, memiliki keterampilan hidup sehat, dan keterampilan sosial yang baik sehingga dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.

Pelayanan Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja sebagaimana dimaksud diatas dilakukan paling sedikit melalui:
  1. usaha kesehatan sekolah; dan
  2. pelayanan kesehatan peduli Remaja.

Perlindungan kesehatan anak.

Perlindungan Kesehatan Anak bertujuan untuk :
  • menjamin terpenuhinya hak-hak Anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan; dan
  • memberikan perlindungan kepada Anak dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya Anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Perlindungan Kesehatan Anak dilakukan melalui :
  1. pelayanan kesehatan bagi korban KtA termasuk kasus tindak pidana perda9angan orang/traf*k*ng;
  2. pelayanan kesehatan bagi Anak berhadapan dengan hukum di lapas/rutan;
  3. pelayanan kesehatan bagi Anak dengan Disabilitas;
  4. pelayanan kesehatan bagi Anak terlantar di panti/lembaga kesejahteraan sosial anak;
  5. pelayanan kesehatan bagi Anak jalanan/pekerja Anak; dan
  6. pelayanan kesehatan bagi Anak didaerah terpencil dan tertinggal, perbatasan dan terisolasi.

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال