Berikut beberapa indikator Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menurut beberapa instansi/departemen atau lembaga, yakni :
Berdasarkan definisi tersebut, maka indikator RTLH menurut UNHABITAT adalah : Ketiadaan privasi, luas ruang yang tidak memadai, aksesibilitas yang sulit, tidak aman, unsecure of tenure, kelemahan struktur, ketidakcukupan pencahayaan, dan ventilasi, infrastruktur dasar minimum, dan ketidakterjangkauan biaya perumahan.
Berikut ini standar menurut departemen kesehatan:
Di samping itu, terdapat beberapa kriteria rumah sehat dan layak huni yang ditetapkan oleh departemen kesehatan terkait kebutuhan psikologis, pencegahan penularan penyakit dan pencegahan terjadinya kecelakaan yakni :
Demikian informasi yang dapat kami bagikan, anda juga dapat membaca tulisan kami sebelumnya yang berjudul Kriteria Rumah Sehat menurut Winslow. Silakan berikan komentar atau bagikan tulisan ini ke media sosial melalui kolom komentar yang kami sediakan di bawah.
Indikator RTLh Menurut Ketentuan Program BSPS Kemenpera
- luas lantai tidak mencukupi standar minimal luas /anggota keluarga = 9 m2;
- bahan lantai berupa tanah/kayu kelas IV;
- bahan dinding berupa bilik bambu/kayu/rotan atau kelas IV;
- bahan atap berupa daun atau genteng plentong yang sudah rapuh;
- tidak/kurang memiliki ventilasi dan pencahayaan;
- ketiadaan fasilitas sanitasi dan pembuangan; dan
- ketiadaan/keterbatasan air minum.
Indikator RTLH Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
- Luas lantai bangunan tempat tinggal < 8 m2 per orang.
- Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
- Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
- Jenis Atap dari bamboo/rumbia, alang-alang, genteng tanah kualitas murah.
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
- Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/ air hujan.
Indikator RTLH Menurut BAPPENAS
Berikut adalah indikator RTLH menurut BAPPENAS, dengan bagian yang tercetak miring terkait indikator kemiskinan :- terbatasnya kecukupan dan mutu pangan;
- terbatasnya akses dan rendahnya mutu layanan kesehatan;
- terbatasnya akses dan rendahnya mutu layanan pendidikan;
- terbatasnya kesempatan kerja dan berusaha;
- lemahnya perlindungan terhadap aset usaha dan perbedaan upah;
- terbatasnya akses layanan perumahan dan sanitasi dan air bersih
- lemahnya kepastian kepemilikan dan penguasaan tanah;
- memburuknya kondisi lingkungan hidup dan sumberdaya alam, serta terbatasnya akses masyarakat terhadap SDA;
- lemahnya jaminan rasa aman;
- lemahnya partisipasi;
- besarnya beban kependudukan yang disebabkan oleh besarnya tanggungan keluarga;
- tata kelola pemerintahan yang buruk yang menyebabkan inefisiensi dan inefektivitas dalam pelayanan publik, meluasnya korupsi, dan rendahnya jaminan sosial terhadap masyarakat Kemenpera.
Indikator RTLH Menurut UN-HABITAT
UNHabitat mendefinisikan hunian memadai (adequate shelter) sebagai hunian yang minimum memiliki karakteristik sebagai berikut : privasi, ruang (space) memadai, aksesibilitas mudah, keamanan, jaminan kepemilikan (security of tenure), stabilitas dan durabilitas struktural, kecukupan pencahayaan dan ventilasi, dukungan infrastruktur dasar (air, sanitasi, manajemen limbah), lingkungan dan faktor-terkait-kesehatan yang berkualitas, aksesibilitas lokasi ke tempat kerja dan fasilitas dasar, keterjangkauan biaya.Berdasarkan definisi tersebut, maka indikator RTLH menurut UNHABITAT adalah : Ketiadaan privasi, luas ruang yang tidak memadai, aksesibilitas yang sulit, tidak aman, unsecure of tenure, kelemahan struktur, ketidakcukupan pencahayaan, dan ventilasi, infrastruktur dasar minimum, dan ketidakterjangkauan biaya perumahan.
Indikator RTLH Menurut Departemen Kesehatan
Parameter yang digunakan untuk menentukan rumah layak huni oleh departemen kesehatan ini terkait dengan terminologi rumah sehat sebagaimana tercantum dalam Permenkes Nomor 892/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan. Menurut Depkes RI (2002), indikator rumah yang dinilai adalah komponen rumah yang terdiri dari: langit-langit, dinding, lantai, jendela kamar tidur, jendela ruang keluarga dan ruang tamu, ventilasi, dapur dan pencahayaan dan aspek perilaku. Aspek perilaku penghuni adalah pembukaan jendela kamar tidur, pembukaan jendela ruang keluarga, pembersihan rumah dan halaman.Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) |
Berikut ini standar menurut departemen kesehatan:
- Pondasi : Kuat meneruskan beban ke tanah dasar
- Lantai : Kedap air, tidak lembab, tinggi min. 10 cm dari pekarangan dan 25 cm dari badan jalan
- Jendela/pintu : Luas min. 10% dari luas lantai
- Dinding : Kedap air, pendukung dan penyangga atap, menahan angin dan hujan, melindungi dari panas dan debu, serta privacy penghuni.
- Langit-langit : Tinggi min. 2,4 m dari lantai
- Atap : Penahan panas dari sinar matahari, melindungi dari debu, angin dan air hujan
Di samping itu, terdapat beberapa kriteria rumah sehat dan layak huni yang ditetapkan oleh departemen kesehatan terkait kebutuhan psikologis, pencegahan penularan penyakit dan pencegahan terjadinya kecelakaan yakni :
a) Kebutuhan Psikologis
- Pencahayaan dan penghawaan cukup
- Ruang gerak yang cukup
- Terhindar dari kebisingan yang menggangu
- Privacy yang cukup
b) Pencapaian persyaratan pencegahan penularan penyakit
- Penyediaan air bersih
- Pengelolaa tinja dan limbah rumah tangga yang baik
- Cukup sinar matahari pagi
- Terlindunginya makanan dan minuman dari pencemaran
c) Pencapaian persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan
- Sempadan jalan
- Komponen bangunan yang kuat dan tidak mudah roboh
- Tidak mudah terbakar
- Material lantai yang tidak membuat jatuh/tergelincir.
Indikator (RTLH) Menurut Departemen Sosial
Menurut Departemen Sosial, RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial, dengan kondisi sebagai berikut :- Tidak permanen dan / atau rusak;
- Dinding dan atap dibuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk, seperti : papan, ilalang, bamboo yang dianyam/gedeg, dan sebagainya;
- Dinding dan atap sudah rusak sehingga membahayakan, mengganggu keselamatan penghuninya;
- Lantai tanah/semen dalam kondisi rusak; seperti
- Diutamakan rumah tidak memiliki fasilitas kamar mandi, cuci dan kakus.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan, anda juga dapat membaca tulisan kami sebelumnya yang berjudul Kriteria Rumah Sehat menurut Winslow. Silakan berikan komentar atau bagikan tulisan ini ke media sosial melalui kolom komentar yang kami sediakan di bawah.