Tujuan Penggunaan Indikator Kinerja Utama

Penggunaan indikator kinerja utama sangat dianjurkan bagi instansi pemerintah. Tujuan dari ditetapkannya indikator kinerja utama dan penggunaan bagi setiap instansi pemerintah adalah:
  • Untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik;
  • Untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.

Dengan ditetapkannya indikator kinerja utama, instansi pemerintah dapat menggunakannya untuk beberapa dokumen, antara lain:
  1. Perencanaan Jangka Menengah
  2. Perencanaan Tahunan
  3. Perencanaan Anggaran
Dalarn penyusunan perencanaan jangka rnenengah seperti Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis (Renstra) K/L maupun SKPD, maka IKU ini akan digunakan untuk mengukur sejauh mana keberhasilan pelaksanaan dokumen perencanaan tersebut.

Dalam berbagai literatur selalu disebutkan bahwa kriteria dokumen perencanaan yang baik adalah jika dokumen tersebut dapat dievaluasi sejauh mana keberhasilannya. Evaluasi keberhasilan tersebut hanya dapat dilakukan jika dalarn dokumen perencanaan telah dilengkapi dengan seperangkat indikator kinerja yang akan mengukur capaian pelaksanaan perencanaan.

Dalarn perencanaan kinerja tahunan, maka IKU ini akan menjadi pemandu dalarn menentukan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada suatu tahun tertentu. Dengan dernikian setiap tahunnya, suatu instansi pemerintah harus merencanakan program dan kegiatan sesuai dengan ukuran keberhasilan yang telah ditetapkan. Selanjutnya program dan kegiatan yang telah direncanakan tersebut yang harus diajukan usulan anggarannya dalam dokurnen RKA KIL ataupun RKA SKPD.

Dengan pendekatan ini maka akan diperoleh beberapa rnanfaat, yaitu :
  • Program dan kegiatan yang dilaksanakan suatu instansi pernerintah akan terkait langsung dengan ukuran keberhasilan instansi tersebut yang rnerupakan penjabaran dari tugas dan fungsi instansi;
  • Terdapat keselarasan antara indikator kinerja kegiatan dengan IKU instansi yang bersangkutan;
  • Anggaran hanya dipergunakan untuk program dan kegiatan yang memang akan mendukung keberhasilan instansi dalam upaya pelaksanaan tugas dan fungsi
Setelah pelaksanaan program dan kegiatan, rnaka dilakukan pengukuran herdasarkan IKU yang telah ditetapkan tersebut. Hasil pengukuran ini selanjutnya dituangkan dalarn laporan kinerja instansi yans bersangkutan serta sebagai dasar pelaksanaan evaluasi kinerja untuk mewujudkan perbaikan kinerja secara berkesinarnbungan.

Dalam penyusunan Indikator Kinerja Utama perlu memperhatikan pula tentang Syarat dan Kriteria Indikator Kinerja.

Demikian informasi tentang tujuan penggunaan indikator kinerja utama, semoga dapat bermanfaat.

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال