Akreditasi Puskesmas Tanggung Jawab Siapa?

Akreditasi puskesmas merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan atau upaya standarisasi segala aspek pelayanan yang ada di puskesmas, baik ADMEN, UKM maupun UKP demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

Persiapan akreditasi puskesmas mulai dilakukan bertahap di seluruh daerah di Indonesia pada tahun 2016 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

Tahun 2019 tinggal menghitung hari. Target penyelesaian proses akreditasi puskesmas semakin di depan mata. Masih banyak tugas yang harus diselesaikan pada tahun 2019 terkait akreditasi puskesmas. Kalau boleh kami mengatakan bahwa tahun tersebut merupakan tahun yang mendebarkan.

Bagaimana tidak, Puskesmas dengan status terakreditasi merupakan salah satu syarat untuk menjadi bagian dari provider JKN yang bertugas sebagai Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PPK 1) (recredentialing fasilitas primer). Dengan demikian, suatu puskesmas dapat bekerja sama dengan BPJS minimal telah memiliki status akreditasi dasar. Hal ini berlaku pula bagi FKTP lainnya yang akan bekerja sama dengan BPJS.

Seiring berjalannya proses persiapan akreditasi puskesmas dan pelaksanaan survei akreditasi, berbagai permasalahan dan tantangan yang ditemukan. Tak jarang ditemukan berbagai keluhan, baik ditingkat puskesmas maupun ditingkat dinas kesehatan.

Fenomena-fenomena yang sebelumnya diluar dugaan terkuak saat berlangsungnya proses akreditasi, baik ketika persiapan, pelaksanaan maupun pasca akreditasi.

Sebagai contoh, kami menemukan fakta bahwa setelah penilaian akreditasi dan dinyatakan lulus atau terakreditasi, ada puskesmas yang 'berhenti' berproses. Artinya, dokumen-dokumen yang begitu banyak ditumpuk dalam suatu gudang arsip. Padahal seyogyanya dokumen-dokumen tersebut harus benar-benar diimplementasikan setelah pembuatannya.

Berbagai keluhan saat para pegawai puskesmas saat mempersiapkan akreditasi. Bukan hanya sebatas keluhan, fakta menunjukan berbagai kekurangan mewarnai suatu puskesmas yang mengakibatkan mereka minim harapan untuk terakreditasi.

Kekurangan SDM, sarana prasarana, serta keterbatasan-keterbatasan eksternal bukan hal yang dapat dipungkiri. Ketersediaan alat kesehatan yang sangat memprihatinkan, tingkat pengetahuan yang minim diakibatkan oleh keterbatasan akses informasi dan kurangnya pembinaan oleh pihak terkait.

Salah satu puskesmas terpencil

Bukan khayalan, ini fakta. Silakan berkunjung ke puskesmas-puskesmas di berbagai daerah. Terutama pada puskesmas perdesaan, terpencil dan sangat terpencil. Disana kita akan menemukan banyak kekurangan.

Lalu, tugas siapakah untuk menyelesaikan atau mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut sehingga harapan untuk mendapatkan status akreditasi paripurna menjadi harapan yang nyata, bukan sekedar isapan jempol?

Kita ketahui bersama bahwa pelayanan yang dilakukan ditingkat puskesmas terbangun dari suatu seistem yang tersusun dari berbagai lapisan kewenangan dan tanggungjawab. Dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan dan desa.

Walaupun pernyataan sebagian petinggi mengatakan bahwa akreditasi melihat proses yang dilakukan oleh puskesmas, namun pada kenyataannya akreditasi puskesmas itu sendiri bertujuan untuk meningkatkan mutu puskesmas. Jika demikian, bagaimana pelayanan puskesmas dapat bermutu jika terdapat berbagai keterbatasan atau kekurangan sumber daya yang mendukung pelayanan tersebut.

Kembali lagi kami bertanya, tugas dan tanggung jawab siapakah untuk memenuhi ketersediaan sumber daya tersebut?

Kita semua pasti setuju jika kami menyatakan bahwa ketersediaan sarana prasarana, peralatan kesehatan dan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan petugas kesehatan bukan sekedar tugas puskesmas itu sendiri melainkan tugas yang terstruktur dari tingkat puskesmas, dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi hingga tingkat kementrian.

Lalu, jika demikian, mengapa suatu puskesmas yang tidak terakreditasi terkesan menjadi suatu punishmant bagi puskesmas tersebut? Jika suatu puskesmas lulus atau terakreditasi tidak mendapatkan reword melainkan sesuatu yang layak untuk didapatkannya.

Berdasarkan kenyataan ini, melalui tulisan ini kami berharap keterlibatan seluruh sektor/pihak terkait dalam peningkatan mutu puskesmas dapat memberikan peran maksimal terkait dengan tugas dan tanggungjawabnya. Tugas bantuan dan pembinaan perlu ditingkatkan demi tercapainya puskesmas yang paripurna. Kesuksesan puskesmas adalah kesuksesan kita semua, kegagalan puskesmas bukan hanya sekedar kegagalan puskesmas.

Demikian tulisan ini kami buat tanpa tujuan merendahkan salah satu pihak. Puskesmas dengan pelayanan bermutu dan merata di seluruh tanah air juga menjadi harapan kami. Salam Kesmas.

1 Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

  1. Aplikasi akreditasi puskesmas, yang membanntu tim akreditasi puskesmas dan pendamping untuk memonitor progres dokumentasi akreditasi ada di link kami di bawah ini

    https://app.akreditasipkm.online


    Semoga bermanfaat

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال