Kebijakan Penyelenggaraan Puskesmas

Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

Tugas dan Fungsi Puskesmas

Puskesmas bertugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Dalam melaksanakan tugas tersebut Puskesmas berfungsi sebagai penyelenggara UKM dan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.

Fungsi Puskesmas sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan dan pusat pemberdayaan masyarakat. Pada Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, kedua fungsi tersebut masuk pada wewenang Puskesmas untuk melaksanakan fungsi UKM.

Tujuan Pembangunan Kesehatan di Puskesmas

Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas untuk mendukung terwujudnya Kecamatan Sehat, dan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang:
  1. Memiliki perilaku yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat;
  2. Mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu;
  3. Hidup dalam lingkungan sehat; dan
  4. Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.

Prinsip Penyelenggaraan Puskesmas

Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, maka Puskesmas memperhatikan prinsip penyelenggaraan:
  1. Paradigma sehat. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan maka perubahan pola pikir pemangku kebijakan, tenaga kesehatan dan masyarakat menjadi poin penting. Setiap kebijakan pembangunan yang diambil harus berdasarkan paradigma sehat. Puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
  2. Pertanggungjawaban wilayah. Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan pelayanan kesehatan, Puskesmas menggerakkan dan bertanggungjawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
  3. Kemandirian masyarakat. Pelayanan kesehatan yang diberikan mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
  4. Pemerataan. Pelayanan kesehatan yang diberikan harus dapat diakses dan dijangkau oleh semua masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya dan kepercayaan.
  5. Pemanfaatan Teknologi tepat guna. Teknologi tepat guna yang dimanfaatkan pada penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.
  6. Keterpaduan dan Kesinambungan. Dalam hal ini mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP, lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan sistem rujukan yang didukung dengan manajemen puskesmas.

Puskesmas Lantibung
Puskesmas Lantibung

Kewenangan Puskesmas

Dalam menyelenggarakan fungsi UKM, Puskesmas berwenang untuk:
  1. Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisa masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan penyelenggaraan yang diperlukan.
  2. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan.
  3. Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan.
  4. Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat dan bekerja sama dengan lintas sektor lain terkait.
  5. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan UKBM.
  6. Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas.
  7. Memantau pelaksanaan pembangunan berwawasan kesehatan.
  8. Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap akses, mutu dan cakupan pelayanan kesehatan.
  9. Memberikan informasi terkait maslah kesehatan masyarakat termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.
Dalam menyelenggarakan fungsi UKP, puskesmas berwenang untuk:
  1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu.
  2. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif.
  3. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. 
  4. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung.
  5. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi.
  6. Melaksanakan rekam medis.
  7. Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap mutu dan akses pelayanan kesehatan.
  8. Melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan.
  9. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya.
  10. Melaksanakan penapisan rujukan suai dengan indikasi medis dan sistem rujukan.

Kedudukan dan Organisasi

Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Puskesmas dipimpin oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan kriteria. Organisasi Puskesmas paling sedikit terdiri atas:
  1. Kepala puskesmas
  2. Kepala sub bagian tata usaha.
  3. Penanggungjawab UKM dan Perkesmas.
  4. Penanggungjawab UKP, kefarmasian dan laboratorium.
  5. Penanggungjawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan.

Upaya Kesehatan Puskesmas

Puskesmas sesuai fungsinya sebagai penyelenggara Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama menyelenggarakan upaya kesehatan tersebut secara terintegrasi dan berkesinambungan.

UKM tingkat pertama meliputi UKM esensial dan UKM pengembangan. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) esensial meliputi:
  1. Pelayanan promosi kesehatan
  2. Pelayanan kesehatan lingkungan
  3. Pelayanan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana
  4. Pelayanan gizi
  5. Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.
Upaya kesehatan masyarakat esensial harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota.

Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas maslah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas.

Upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dilaksanakan dalam bentuk:
  1. Rawat jalan
  2. Pelayanan gawat darurat
  3. Pelayanan satu hari (one day care)
  4. Home care, dan/atau
  5. Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dilaksanakan sesuai standar prosedur operasional dan standar pelayanan.

Untuk melaksanakan UKM dan UKP, Puskesmas harus menyelenggarakan:
  1. Manajemen Puskesmas
  2. Pelayanan kefarmasian
  3. Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat, dan 
  4. Pelayanan laboratorium.

Akreditasi Puskesmas

Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi puskesmas akan dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.

Dalam hal lembaga Akreditasi belum terbentuk, pelaksanaan akreditasi Puskesmas dilaksanakan oleh komisi akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ditetapkan oleh menteri.

Jaringan Pelayanan, Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Sistem Rujukan

Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan, Puskesmas didukung oleh jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan.

Jaringan pelayanan Puskesmas terdiri atas Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Bidan Desa.

Puskesmas Pembantu memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas. Tujuan Puskesmas Pembantu adalah untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kerjanya. Tujuan Puskesmas Pembantu adalah untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kerjanya.

Puskesmas keliling memberikan pelayanan kesehatan yang sifatnya bergerak (mobile), untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan dalam gedung Puskesmas. Tujuan dari Puskesmas Keliling adalah untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat terutama masyarakat di daerah terpencil/sangat terpencil dan terisolasi baik di dasar maupun di pulau-pulau kecil serta untuk menyediakan sarana transportasi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan.

Fungsi dari Puskesmas Keliling adalah sebagai:
  1. Sarana transportasi petugas;
  2. Sarana transportasi logistik;
  3. Sarana pelayanan kesehatan;
  4. Sarana pendukung promosi kesehatan.
Bidan desa merupakan bidan yang ditempatkan dan bertempat tinggal pada suatu desa dalam wilayah kerja Puskesmas. Tugas bidan desa sesuai dengan kewenangannya dapat Anda baca pada tulisan kami sebelumnya tentang Tugas Bidan Desa yang Wajib dilaksanakan.

Jejaring pelayanan kesehatan terdiri atas klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Selengkapnya mengenai perbedaan keduanya dapat Anda baca pada tulisan kami sebelumnya yang berjudul Perbedaan Jaringan dan Jejaring Puskesmas Berdasarkan Permenkes 75 Tahun 2014.

Demikian informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال