Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Sanitarian

Jenjang jabatan Sanitarian terdiri atas Sanitarian Terampil dan Sanitarian Ahli. Masing-masing memiliki tingkatan pangkat dan golongan pada jabatannya. Sanitarian terampil memiliki ijazah DIII Kesehatan Lingkungan pada saat pengangkatan CPNS sedangkan Sanitarian Ahli memiliki ijazah minimal S1 Kesehatan Lingkungan.

Sanitarian terampil dapat menyesuaikan menjadi Sanitarian Ahli jika telah memiliki ijazah S1 Kesehatan Lingkungan. Sebelum lanjut membahas mengenai jenjang jabatan sanitarian, terlebih dahulu perhatikan beberapa pengertian dibawah ini:

Sanitarian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat;

Sanitarian Terampil adalah Jabatan Fungsional Sanitarian Keterampilan yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metoda operasional di bidang kesehatan lingkungan;

Sanitarian Ahli adalah Jabatan Fungsional Sanitarian Keahlian yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis di bidang Kesehatan Lingkungan.

Sanitarian
Sanitarian

Sanitarian Terampil

Sanitarian terampil jika hanya memiliki ijazah DIII Kesehatan Lingkungan. Jenjang jabatan, pangkat dan golongan Sanitarian Terampil dari yang terendah hingga yang tertinggi adalah sebagai berikut:

  • Sanitarian Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a,
  • Sanitarian Pelaksana, terdiri atas
  1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
  2. Pengatur.go1ongan ruang II/c;
  3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
  • Sanitarian Pelaksana Lanjutan, terdiri atas:
  1. Penata Muda, golonganruang III/a;
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  • Sanitarian Penyelia, terdiri atas
  1. Penata, golongan ruang III/c;
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Sanitarian Ahli

Sanitarian Ahli jika memiliki ijazah S1 Kesehatan Lingkungan. Jenjang jabatan, pangkat dan golongan Sanitarian Ahli dari yang terendah hingga yang tertinggi adalah sebagai berikut:

  • Sanitarian Pertama. terdiri atas
  1. Penata Muda, golonganruang III/a;
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/b.
  • SanitarianMuda, terdiri atas
  1. Penata, golonganruang III/c;
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  • Sanitarian Madya, terdiri atas:
  1. Pembina, golongan ruang III/a;
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang III/b;
  3. Pembina Utarna Muda, golongan ruang III/c

Demikian informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat. Untuk berlangganan update informasi dari kami, silakan beralangganan melalui kolom BERLANGGANAN yang ada pada bagian bawah.

4 Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

  1. Maaf untuk sanitarian madya golongannya IV
    Mohon cek lagi, terima kasih

    BalasHapus
  2. Ka, berati dalam kualifikasi pendidikannya, D3 sanitarian sama dengan D3 Kesehatan Lingkungan ya?

    BalasHapus
  3. maaf mungkin keliru penulisan utk sanitarian madya untuk sebutan pangkatnya sudah betul pembina tapi penulisan golongannya yang keliru harusnya IV/a dst

    BalasHapus
  4. Ijin bertanya kl ijazah terakhir S2 kesling jabatannya msk kriteria yg mana?

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال