Cara membuat SKP CPNS pada dasarnya sama dengan membuat SKP bagi PNS, yang membedakan hanyalah jumlah bulan, dan kuantitas kegiatan yang juga menyesuaikan dengan waktu kerja dalam tahun terangkat menjadi CPNS.
Demikian halnya dengan CPNS Bidan dan Perawat yang dalam pembuatan SKP-nya juga memperhitungkan jumlah angka kredit seperti membuat SKP PNS funsional khusus lainnya. Angka kredit CPNS bidan dan perawat juga mengacu pada petunjuk teknis angka kredit masing-masing jenis jabatan tersebut.
Yang perlu dipersiapkan ketika menyusun SKP bagi CPNS Bidan dan Perawat adalah juknis jabatan fungsionalnya dan file aplikasi SKP yang telah disiapkan oleh BKN dan bisa didapatkan di BKD masing-masing daerah atau memintanya pada teman-teman pegawai yang telah memilikinya. Anda dapat pula mendownload formatnya disini:
DOWNLOAD SKP CPNS BIDAN
DOWNLOAD SKP PERAWAT
Bila anda telah memiliki file aplikasi tersebut, maka anda tidak perlu repot-repot menghitung manual nilai kinerja anda. Sebagian besar terisi otomatis.
Kita hanya perlu mengisi beberapa bagian pada aplikasi tersebut, yaitu:
Syarat agar bisa membuat SKP dengan metode ini adalah kita harus bisa mengoperasikan Ms. Office Excel karena file aplikasi tersebut menggunakan excel.
Bila anda adalah bidan maka anda harus memperoleh Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya.
Bila anda adalah perawat, maka anda harus memperoleh Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.
Setelah semua sudah disiapkan, sialakan megisi formulir atau format SKP pada file excel yang ada. Adapun tahapan dan caranya sebagai berikut:
Pada lembar kerja ini, anda akan mengisi beberapa hal yaitu: data pribadi, data pejabat penilai, uraian kegiatan, jumlah angka kredit per kegiatan, target kuantitas, target kualitas dan waktu. Untuk target biaya silakan isi dengan tanda garis datar (-). Perhatikan gambar berikut:
Keterangan gambar:
Keterangan gambar:
Keterangan gambar:
Cara membuat SKP CPNS Bidan dan Perawat kurang lebih sama, hanya berbeda pada uraian kegiatannya. Oleh karena itu, silakan cari juknis jabatan fungsional masing-masing dan sesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan sehari-hari.
Demikian halnya dengan CPNS Bidan dan Perawat yang dalam pembuatan SKP-nya juga memperhitungkan jumlah angka kredit seperti membuat SKP PNS funsional khusus lainnya. Angka kredit CPNS bidan dan perawat juga mengacu pada petunjuk teknis angka kredit masing-masing jenis jabatan tersebut.
Yang perlu dipersiapkan ketika menyusun SKP bagi CPNS Bidan dan Perawat adalah juknis jabatan fungsionalnya dan file aplikasi SKP yang telah disiapkan oleh BKN dan bisa didapatkan di BKD masing-masing daerah atau memintanya pada teman-teman pegawai yang telah memilikinya. Anda dapat pula mendownload formatnya disini:
DOWNLOAD SKP CPNS BIDAN
DOWNLOAD SKP PERAWAT
Bila anda telah memiliki file aplikasi tersebut, maka anda tidak perlu repot-repot menghitung manual nilai kinerja anda. Sebagian besar terisi otomatis.
Kita hanya perlu mengisi beberapa bagian pada aplikasi tersebut, yaitu:
- data pribadi,
- tanggal/waktu pembuatan dan penandatanganan oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai,
- uraian kegiatan,
- jumlah angka kredit perkegiatan yang dapat dilihat pada juknis angka kredit jabatan fungsional masing-masing,
- target kuantitas,
- target kualitas
- target waktu
- target biaya (bila perlu)
- realisasi kuantitas,
- realisasi kualitas,
- realisasi waktu,
- realisasi biaya (bila perlu)
- nilai perilaku, dan
- data pejabat penilai dan atasan pejabat penilai,
Syarat agar bisa membuat SKP dengan metode ini adalah kita harus bisa mengoperasikan Ms. Office Excel karena file aplikasi tersebut menggunakan excel.
Bila anda adalah bidan maka anda harus memperoleh Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya.
Bila anda adalah perawat, maka anda harus memperoleh Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.
Setelah semua sudah disiapkan, sialakan megisi formulir atau format SKP pada file excel yang ada. Adapun tahapan dan caranya sebagai berikut:
Sheet SKP
Pada lembar kerja ini, anda akan mengisi beberapa hal yaitu: data pribadi, data pejabat penilai, uraian kegiatan, jumlah angka kredit per kegiatan, target kuantitas, target kualitas dan waktu. Untuk target biaya silakan isi dengan tanda garis datar (-). Perhatikan gambar berikut:
Contoh SKP CPNS Bidan |
Keterangan gambar:
- Isi dengan data pejabat penilai. Pejabat penilai adalah atasan langsung anda sebagai pegawai yang dinilai.
- Isi dengan data anda.
- Isi dengan uraian tugas anda sebagaimana yang terdapat pada petunjuk teknis jabatan fungsional masing-masing (bidan atau perawat).
- Isi jumlah angka kredit per masing-masing kegiatan sebagimana yang terdapat pada petunjuk teknis fungsional masing-masing.
- Isi dengan target jumlah kegiatan masing-masing kegiatan. Kegiatan diperkirakan sesuai waktu yang tersedia dan pertimbangan-pertimbangan lain untuk mencapai terlaksananya kegiatan tersebut. Jangan lupa pula lihat angka kredit total yang akan dicapai setelah selesai mengisi kolom ini. Bandingkan dengan perkiraan jumlah angka kredit total untuk mengusul kenaikan pangkat.
- Isi dengan target kualitas/mutu. Biasanya diisi dengan angka 100 (seratus).
- Isi dengan jumlah bulan yang tersisa dihitung dari TMT CPNS anda pada tahun yang bersangkutan. Misalnya anda akan membuat SKP CPNS tahun 2017, TMT CPNS anda 1-4-2017, maka jumlah bulan yang diperhitungkan sebanyak 9 bulan.
- Isi dengan tanda garis datar (-). Karena biaya dapat tidak diperhitungkan pada penilaian ini.
Sheet Pengukuran
Pada lembar ini kita akan mengisi hasil atau capaian kegiatan per uraian tugas yang ada, termasuk juga mengisi kualitas dan waktu pelaksanaan. Perhatikan gambar berikut:Sheet Pengukuran SKP CPNS |
Keterangan gambar:
- Isi dengan jangka waktu penilaian. Pada contoh ini, jangka waktu penilaian dapat diisi dengan 1 April 2017 s/d 31 Desember 2017.
- Isi dengan jumlah realisasi kegiatan setelah melaksanakan tugas selama 9 bulan atau hingga 31 Desember 2017.
- Isi dengan nilai realisasi mutu, untuk menentukan nilainya silakan lihat kriteria sebagaimana yang tercantum dalam Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013.
- Isi dengan jumlah waktu pelaksanaan kegiatan. Pada contoh ini dapat anda isi dengan 9 bulan (april - desember 2017).
Shit Penilaian
Pada lembar kerja ini kita akan mengisi nilai perilaku, data atasan pejabat penilai dan tanggal penandatanganan. Perhatikan gambar berikut ini:Sheet Penilaian SKP CPNS |
Keterangan gambar:
- Isi dengan nilai perilaku (minimal bernilai baik).
- Isi dengan nama instansi anda.
- Isi dengan jangka waktu penilaian. Pada contoh ini yaitu April s/d 31 Desember 2017.
- Isi dengan tanggal penandatanganan SKP.
- Isi dengan data atasan pejabat penilai. Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung pejabat penilai.
Cara membuat SKP CPNS Bidan dan Perawat kurang lebih sama, hanya berbeda pada uraian kegiatannya. Oleh karena itu, silakan cari juknis jabatan fungsional masing-masing dan sesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan sehari-hari.