Peran Puskesmas dalam Pelaksanaan UKS

Peran Puskesmas dalam pelaksanaan UKS juga sangat menentukan keberhasilan pelayanan kesehatan di sekolah. Berbagai kegiatan teknis dapat dilakukan oleh puskesmas dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

Puskesmas melaksanakan pelayanan kesehatan di sekolah; dan secara bersama-sama dengan UPTD Dinas Pendidikan, Pengawas Pendidikan Madrasah dan Sekretariat Kecamatan, mengembangkan UKS melalui jalur ekstra kurikuler, serta mengembangkan dan melaksanakan pembinaan lingkungan sekolah sehat. Perannya secara rinci adalah:
  1. Melaksanakan UKS mengacu pada kebijakan teknis, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur yang terkait dengan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.
  2. Mengoptimalkan penggunaandana yang tersedia dari APBD, Biaya Operasional Kesehatan (BOK), CSR untuk pelaksanaan kegiatan promotif dan preventif sesuai kalender kegiatan UKS termasuk Penjaringan Kesehatan.
  3. Melaksanakan akselerasi pembinaan dan pelaksanaan UKS bekerjasama dengan kecamatan, UPTD Dinas Pendidikan dan Pengawas madrasah.
  4. Melaksanakan pendidikan kesehatan (materi PHBS,kesehatan reproduksi remaja, Kesehatan gigi dan mulut, gizi dan keamanan makanan, Kesehatan lingkungan, kesehatan jiwa, dll)terhadap masyarakat sekolah/madrasah termasuk pengelola kantin, produsen/penjaja makanan, peserta didik, guru, orang tua.
  5. Melaksanakan pelayanan kesehatan : penjaringan kesehatan, pemeriksaan berkala, Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), pengendalian penyakit; kesehatan gigi dan mulut, reproduksi, jiwa, indera penglihatan dan pendengaran; program kecacingan; P3K; P3P, Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) dan tablet tambah darah.
  6. Melaksanakan pembinaan lingkungan sekolah sehat (pengendalian faktor risiko lingkungan baik lingkungan fisik antara lain higiene dan sanitasi bangunan, pangan; penyediaan air bersih dan sarana sanitasi; pengelolaan sampah dan limbah; penghijauan; dan PSN sekali seminggu; maupun lingkungan mental sosial, misalnya menciptakan rasa aman dan nyaman, menyediaan layanan bimbingan dan konseling).
  7. Melibatkan partisipasi aktif masyarakat,orang tua, guru, dokter kecil, dan KKR sesuai dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsi, serta tanggungjawab masing-masing, dalam melaksanakan UKS.
  8. Menindaklanjuti dan melakukan rujukan kasus hasil temuan penjaringan kesehatan, pemeriksaan kesehatan berkala, dan kejadian yang bersifat insidentil ke Rumah Sakit.
  9. Meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan di Puskesmas, denganmenyelenggarakan pelatihan kala karya, on the job training, dan sosialisasi.
  10. Mengusulkan kebutuhan pelatihan tenaga kesehatan di Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  11. Menggunakanmedia KIE, pedoman dan buku-buku tentang materi kesehatan dalam pelaksanaan UKS.
  12. Mengembangkan dan memperluas jejaring kemitraan melalui TP UKS.

Pada pembahasan selanjutnya akan dibahas mengenai Peran Sekolah dan Madrasah dalam Pelaksanaan UKS.

Peran-peran tersebut dikutip dari Pedoman Akselerasi Pembinaan dan Pelaksanaan UKS yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan RI, Bina Kesehatan Anak Tahun 2015.

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال