Peran Puskesmas dalam pelaksanaan UKS juga sangat menentukan keberhasilan pelayanan kesehatan di sekolah. Berbagai kegiatan teknis dapat dilakukan oleh puskesmas dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Puskesmas melaksanakan pelayanan kesehatan di sekolah; dan secara bersama-sama dengan UPTD Dinas Pendidikan, Pengawas Pendidikan Madrasah dan Sekretariat Kecamatan, mengembangkan UKS melalui jalur ekstra kurikuler, serta mengembangkan dan melaksanakan pembinaan lingkungan sekolah sehat. Perannya secara rinci adalah:
Pada pembahasan selanjutnya akan dibahas mengenai Peran Sekolah dan Madrasah dalam Pelaksanaan UKS.
Peran-peran tersebut dikutip dari Pedoman Akselerasi Pembinaan dan Pelaksanaan UKS yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan RI, Bina Kesehatan Anak Tahun 2015.
Puskesmas melaksanakan pelayanan kesehatan di sekolah; dan secara bersama-sama dengan UPTD Dinas Pendidikan, Pengawas Pendidikan Madrasah dan Sekretariat Kecamatan, mengembangkan UKS melalui jalur ekstra kurikuler, serta mengembangkan dan melaksanakan pembinaan lingkungan sekolah sehat. Perannya secara rinci adalah:
- Melaksanakan UKS mengacu pada kebijakan teknis, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur yang terkait dengan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.
- Mengoptimalkan penggunaandana yang tersedia dari APBD, Biaya Operasional Kesehatan (BOK), CSR untuk pelaksanaan kegiatan promotif dan preventif sesuai kalender kegiatan UKS termasuk Penjaringan Kesehatan.
- Melaksanakan akselerasi pembinaan dan pelaksanaan UKS bekerjasama dengan kecamatan, UPTD Dinas Pendidikan dan Pengawas madrasah.
- Melaksanakan pendidikan kesehatan (materi PHBS,kesehatan reproduksi remaja, Kesehatan gigi dan mulut, gizi dan keamanan makanan, Kesehatan lingkungan, kesehatan jiwa, dll)terhadap masyarakat sekolah/madrasah termasuk pengelola kantin, produsen/penjaja makanan, peserta didik, guru, orang tua.
- Melaksanakan pelayanan kesehatan : penjaringan kesehatan, pemeriksaan berkala, Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), pengendalian penyakit; kesehatan gigi dan mulut, reproduksi, jiwa, indera penglihatan dan pendengaran; program kecacingan; P3K; P3P, Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) dan tablet tambah darah.
- Melaksanakan pembinaan lingkungan sekolah sehat (pengendalian faktor risiko lingkungan baik lingkungan fisik antara lain higiene dan sanitasi bangunan, pangan; penyediaan air bersih dan sarana sanitasi; pengelolaan sampah dan limbah; penghijauan; dan PSN sekali seminggu; maupun lingkungan mental sosial, misalnya menciptakan rasa aman dan nyaman, menyediaan layanan bimbingan dan konseling).
- Melibatkan partisipasi aktif masyarakat,orang tua, guru, dokter kecil, dan KKR sesuai dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsi, serta tanggungjawab masing-masing, dalam melaksanakan UKS.
- Menindaklanjuti dan melakukan rujukan kasus hasil temuan penjaringan kesehatan, pemeriksaan kesehatan berkala, dan kejadian yang bersifat insidentil ke Rumah Sakit.
- Meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan di Puskesmas, denganmenyelenggarakan pelatihan kala karya, on the job training, dan sosialisasi.
- Mengusulkan kebutuhan pelatihan tenaga kesehatan di Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Menggunakanmedia KIE, pedoman dan buku-buku tentang materi kesehatan dalam pelaksanaan UKS.
- Mengembangkan dan memperluas jejaring kemitraan melalui TP UKS.
Pada pembahasan selanjutnya akan dibahas mengenai Peran Sekolah dan Madrasah dalam Pelaksanaan UKS.
Peran-peran tersebut dikutip dari Pedoman Akselerasi Pembinaan dan Pelaksanaan UKS yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan RI, Bina Kesehatan Anak Tahun 2015.