Penentuan tarif kapitasi BPJS telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pada peraturan tersebut dengan jelas menetapkan besaran tarif bagi puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Tarif khusus diberlakukan bagi puskesmas yang sudah ditetapkan sebagai puskesmas terpenci sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana yang diatur pada pasal 5 ayat 1 - 5. Adapun isi dari ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:
Pada puskesmas pedesaan dan perkotaan hanya memiliki tarif kapitasi sebesar Rp. 3.000 - 6.000 dengan mempertimbangkan kriteria ketersediaan sumber daya manusia sebagaimana yang tercantum pada pasal 4.
Melihat perbedaan yang ada, maka seyogyanya puskesmas terpencil yang ada diberikan tarif sebagaimana yang telah diamanatkan pada peraturan menteri kesehatan tersebut.
Pada kenyataannya, masih terdapat puskesmas terpencil yang belum mendapatkan tarif sesuai jumlah tersebut dengan kata lain bahwa puskesmas terpencil yang ada masih mendapat tarif 3.000 hingga 6.000 rupiah, disetarakan dengan puskesmas pedesaan dan perkotaan.
Hal ini merupakan kerugian besar bagi puskesmas yang bersangkutan, namun adakah yang peduli dengan hal ini? Ataukah puskesmas yang bersangkutan memang sudah mengikhlaskan hal tersebut?
Menurut kami, terdapat beberapa kemungkinan sehingga hal tersebut bisa terjadi, antara lain:
Jika puskesmas anda adalah (mungkin) puskesmas terpencil dan masih menggunakan tarif 3.000 - 6.000 rupiah, sudah saatnya anda memikirkan tentang hal ini jika ingin penambahan tarif kapitasi BPJS anda bertambah. Kenali masalahnya dan segera selesaikan.
Demikian yang informasi yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat. Silakan BAGIKAN ke media sosial melalui tombol bagikan yang kami sediakan dibawah, mungkin ada teman kita di puskesmas terpencil yang membutuhkan informasi ini.
Pada peraturan tersebut dengan jelas menetapkan besaran tarif bagi puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Tarif khusus diberlakukan bagi puskesmas yang sudah ditetapkan sebagai puskesmas terpenci sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana yang diatur pada pasal 5 ayat 1 - 5. Adapun isi dari ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:
- Tarif pelayanan kesehatan tingkat pertama pada daerah terpencil dan kepulauan yang diberikan oleh FKTP ditetapkan berdasarkan Tarif Kapitasi khusus.
- Tarif Kapitasi khusus bagi FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki dokter ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per peserta per bulan.
- Tarif Kapitasi khusus bagi FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang hanya memiliki bidan/perawat ditetapkan sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per peserta per bulan.
- Dalam hal jumlah peserta pada FKTP kurang dari 1000 (seribu) peserta, tarif kapitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan minimal sejumlah kapitasi untuk 1000 (seribu) peserta.
- Ketentuan mengenai FKTP pada daerah terpencil dan kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapitasi BPJS |
Pada puskesmas pedesaan dan perkotaan hanya memiliki tarif kapitasi sebesar Rp. 3.000 - 6.000 dengan mempertimbangkan kriteria ketersediaan sumber daya manusia sebagaimana yang tercantum pada pasal 4.
Melihat perbedaan yang ada, maka seyogyanya puskesmas terpencil yang ada diberikan tarif sebagaimana yang telah diamanatkan pada peraturan menteri kesehatan tersebut.
Pada kenyataannya, masih terdapat puskesmas terpencil yang belum mendapatkan tarif sesuai jumlah tersebut dengan kata lain bahwa puskesmas terpencil yang ada masih mendapat tarif 3.000 hingga 6.000 rupiah, disetarakan dengan puskesmas pedesaan dan perkotaan.
Hal ini merupakan kerugian besar bagi puskesmas yang bersangkutan, namun adakah yang peduli dengan hal ini? Ataukah puskesmas yang bersangkutan memang sudah mengikhlaskan hal tersebut?
Menurut kami, terdapat beberapa kemungkinan sehingga hal tersebut bisa terjadi, antara lain:
- Belum adanya pengajuan penyesuaian tarif bagi puskesmas terpencil kepada BPJS.
- Puskesmas terpencil belum ditetapkan sesuai dengan cara menentukan puskesmas terpencil dan sangat terpencil yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- BPJS tidak memiliki data puskesmas terpencil yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Puskesmas tidak membutuhkan pembiayaan tersebut (?????).
- Peraturan belum disosialisasi hingga ke para pelaksana dan pemangku kepentingan.
Jika puskesmas anda adalah (mungkin) puskesmas terpencil dan masih menggunakan tarif 3.000 - 6.000 rupiah, sudah saatnya anda memikirkan tentang hal ini jika ingin penambahan tarif kapitasi BPJS anda bertambah. Kenali masalahnya dan segera selesaikan.
Demikian yang informasi yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat. Silakan BAGIKAN ke media sosial melalui tombol bagikan yang kami sediakan dibawah, mungkin ada teman kita di puskesmas terpencil yang membutuhkan informasi ini.