Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin measles dan rubella (MR) yaitu melalui Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk SII untuk Imunisasi.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fattah menyatakan, penggunaan vaksin MR buatan SII hukumnya haram. Namun, penggunaan vaksin MR buatan SII dibolehkan untuk kondisi darurat. "Selama tidak ada vaksin pengganti boleh, tapi kalau ada tidak boleh," kata Hasanuddin seperti yang dikutip dalam JPNN.COM.
Mengingat hal tersebut, maka dalam fatwa MUI tersebut juga meyatakan bahwa vaksin MR boleh digunakan (mubah) karena beberapa hal:
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, produsen wajib mengupayakan vaksin yang halal. MUI juga mengharuskan produsen vaksin juga menyertifikasikan kehalalan produknya.
"Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal," kata Niam seperti yang dikutip dari JPNN.COM
Berikut petikan Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk Dari SII untuk Imunisasi.
Catatan Penulis:
Beberapa alasan terkait pelaksanaan imunisasi MR dapat anda baca pada tulisan sebelumnya yang berjudul: "Ayo Imunisasi MR (Measles dan Rubela) bulan Agustus dan September".
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fattah menyatakan, penggunaan vaksin MR buatan SII hukumnya haram. Namun, penggunaan vaksin MR buatan SII dibolehkan untuk kondisi darurat. "Selama tidak ada vaksin pengganti boleh, tapi kalau ada tidak boleh," kata Hasanuddin seperti yang dikutip dalam JPNN.COM.
Mengingat hal tersebut, maka dalam fatwa MUI tersebut juga meyatakan bahwa vaksin MR boleh digunakan (mubah) karena beberapa hal:
- Ada kondisi keterpaksaan
- Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci
- Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, produsen wajib mengupayakan vaksin yang halal. MUI juga mengharuskan produsen vaksin juga menyertifikasikan kehalalan produknya.
"Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal," kata Niam seperti yang dikutip dari JPNN.COM
Fatwa MUI terkait imunisasi MR |
Berikut petikan Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk Dari SII untuk Imunisasi.
Dengan bertawakal kepada Allah SWT
Memutuskan
Menetapkan: Fatwa Penggunaan Vaksin MR Produk Dari SII untuk Imunisasi.
Pertama: Ketentuan Hukum
1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :
a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah).
b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
Kedua: Rekomendasi
1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Ketiga: Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal:
08 Dzulhijjah 1439 H
20 Agustus 2018 M
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Prof Hasanuddin AF MA (Ketua)
DR H Asrorun Ni'am Sholeh MA (Sekretaris)
Sumber : jpnn.com (Fatwa MUI Putuskan Vaksin MR Haram tapi Boleh Digunakan)
Catatan Penulis:
- Measles dan rubela merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan jika terjadi maka cenderung pada KLB oleh karena itu perlu penanganan semaksimal mungkin.
- Measles dan rubela tidak dapat diobati namun dapat di cegah melalui imunisasi.
- Pelaksanaan imunisasi MR sudah dilakukan sejak tahun 2017 di pulau jawa namun tidak menimbulkan banyak pertentangan, nanti pada tahun 2018 ini baru dipertentangkan.
- Kondisi darurat yang ada untuk kedua jenis penyakit tersebut tidak harus orang sakit dulu, karena penyakit measles dan rubela belum ditemukan obatnya oleh karena itu, pemerintah memposisikan keadaan darurat sebelum adanya kejadian atau kesakitan yang menimpa masyarakat dan akan menimbulkan pengorbanan yang lebih besar dari pengorbanan menyediakan vaksin.
Beberapa alasan terkait pelaksanaan imunisasi MR dapat anda baca pada tulisan sebelumnya yang berjudul: "Ayo Imunisasi MR (Measles dan Rubela) bulan Agustus dan September".