Permasalahan Jabatan Kepala Puskesmas sebagai Tugas Tambahan

Jabatan Kepala Puskesmas saat ini mengalami perubahan, dari yang awalnya sebagai jabatan struktural, kini akan dijabat oleh tenaga fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Kejelasan mengenai hal tersebut dapat anda baca pada tulisan kami sebelumnya yang berjudul "Kepala Puskesmas Jabatan Fungsional, Bukan Lagi Struktural".

Pada peraturan tersebut, menurut kami ada beberapa hal yang masih menjadi polemik terkait jabatan Kepala Puskesmas sebagai tugas tambahan. Bukan mengenai siapa yang akan menduduki jabatan tersebut melainkan bagaimana penerapannya jika dihubungkan dengan kenaikan pangkat pegawai fungsional yang bersangkutan. Ya, mungkin karena kami yang belum mengetahui peraturan yang mengaturnya atau kami yang belum dapat menganalisa dengan cermat. Namun demikian, kami merasa perlu menyampaikan pendapat kami agar jadi bahan diskusi bagi kita semua sehingga kita mendapat titik terang dari kemungkinan permasalahan yang kami sebutkan.

Kita ketahui bersama bahwa dalam Peraturan Pemerintah tersebut, tidak diatur mengenai teknis pelaksanaan jabatan Kepala Puskesmas. Hanya dikatakan bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Sampai saat menulis tulisan ini, kami telah berupaya mencari Peraturan Menteri Kesehatan yang menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tersebut namun belum ada yang kami dapatkan. Mungkin proses pencarian kami yang belum maksimal, oleh karena itu bagi teman-teman yang memiliki informasi tentang hal tersebut diharapkan keikhlasannya untuk berbagi informasi kepada kami melalui kolom komentar yang ada dibawah.

Permasalahan Jabatan Kpala Puskesmas sebagai Tugas Tambahan


Kepala Puskesmas  Fungsional
Kepala Puskesmas  Fungsional

Hasil sementara dari proses pencarian dan analisa kami tentang Jabatan Kepala Puskesmas sebagai tugas tambahan mengandung polemik atau dengan kata lain menimbulkan permasalahan baru yang perlu diselesaikan dengan menerbitkan peraturan terkait demi menjawab permasalahan-permasalahan yang ada.

Permasalahan nanti akan dialami oleh para Kepala Puskesmas dengan latar belakang Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yaitu terkait jumlah angka kredit yang harus dipenuhi ketika mengusulkan kenaikan pangkat. Mereka baru dapat mengusulkan kenaikan pangkat bila sudah berhasil memenuhi standar jumlah angka kredit untuk satu periode kenaikan pangkat.

Kita ketahui bersama betapa beratnya tanggungjawab dan pekerjaan seorang kepala puskesmas, cukupkah waktu mereka untuk melaksanakan tugas utama sebagai pegawai dengan Jabatan Fungsional Tertentu sehingga dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat?

Kita juga dapat memeriksa kembali beberapa Petunjuk Teknis Angka Kredit dari semua jenis Jabatan Fungsional Tertentu belum ada yang mengatur tentang jumlah perolehan angka kredit bagi JFT yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala puskesmas.

Berbeda dengan Guru yang memiliki tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, mereka dengan jelas diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang mana tugas tambahan Kepala Sekolah akan memperoleh Angka Kredit setahun sebesar 50% dari jumlah total angka kredit yang harus dikumpulkan dalam satu kali periode kenaikan pangkat dibagi empat.

Jumlah jam wajib mengajar pun diatur dalam permendiknas tersebut, sehingga memiliki acuan yang jelas dalam melakukan pekerjaan.

Melihat pembagian tugas yang jelas bagi seorang Kepala Sekolah, apakah hal ini juga ada diatur oleh Kementrian Kesehatan untuk seorang Kepala Puskesmas?

Sampai saat ini kami belum mendapatkan peraturan terkait dengan hal tersebut diatas, dan kami berharap hingga diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tersebut, juga harus diiringi dengan hadirnya Permenkes yang menindaklanjutinya. Kalaupun saat ini sudah ada peraturan yang telah menyelesaikan permasalahan tersebut yang sempat ditemukan oleh para pembaca Mitra Kesehatan Masyarakat, kami sangat berharap agar dapat membagikan informasinya melalui kolom komentar yang kami sediakan dibawah agar dapat juga dibaca oleh para pembaca lainnya.

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat untuk kita semua. Untuk mendapatkan informasi secara gratis dari kami setiap ada tulisan terbaru silakan BERLANGGANAN melalui kolom berlangganan yang kami sediakan dibawah.

4 Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

  1. Trimakasih atas segala informasi yg telah diberikan.satu hal yg ingin saya sampaikan bahwa saya salah korban ketidakjelasan peraturan ttg jabatan fungsional kepala Puskeamas.kenaikan pangkat saya tertunda.padahal Seharusnya saya bisa naik pangkat periode Maret 2019. Krn terakhir naik pangkat maret 2015.semoga cuma saya korban ketidakjelasan peraturan ini.mohon bantuan bapak/Ibu bila ada info terkait solusi dari permasalahan saya ini.trimks!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas informasinya juga. Inilah salah satu contoh permasalahan yang muncul. Kalau boleh tahu alasan apa sehingga belum bisa naik pangkat?

      Hapus
  2. Semoga permasalahan ini cepat tuntas

    BalasHapus
  3. Sampai usia berapa pensiun kapus dg jabatan fungsional atau struktural?

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال