Perlukah Bidan Memiliki SIPB (Surat Izin Praktik Bidan)?

Pengawasan dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan saat ini semakin ditingkatkan. Legalitas untuk melakukan suatu tindakan profesi menjadi kebutuhan yang mendasar. Termasuk dalam hal ini adalah tenaga bidan yang akan menjadi pembahasan kami pada tulisan ini.

Berbicara mengenai pengawasan dan peningkatan kompetensi serta legalitas pelaksanaan praktik bidan, kita coba melihat sejenak peraturan yang terkait dengan hal tersebut, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

Pada peraturan tersebut kami mencoba mengutip beberapa pasal yang menurut kami perlu diketahui baik oleh tenaga bidan itu sendiri, mitra kerja maupun masyarakat demi menjawab pertanyaan apakah perlu bidan memiliki SIPB (Surat Izin Praktik Bidan).

Bidan
Bidan

Sebagaimana yang tertuang dalam permenkes tersebut diatas, ada beberapa hal penting yang kami ingin tuliskan disini yaitu yang tercantum pada pasal 5, yaitu sebagai berikut:
  1. Bidan yang menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki SIPB.
  2. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Bidan yang telah memiliki STRB.
  3. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  4. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama STR Bidan masih berlaku, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Melihat pasal 5 ayat 1 dari permenkes tersebut, dapat diketahui bahwa seorang bidan wajib memiliki SIPB untuk dapat melakukan praktek keprofesiannya. Sementara ayat berikutnya menyatakan bahwa untuk mendapatkan SIPB harus sudah memiliki STRB (Surat Tanda Registrasi Bidan).

Sekedar menjadi renungan kita bersama bahwa bagaimanakah nasib dari teman-teman bidan lainnya yang belum memiliki STRB? Sementara kita ketahui bersama bahwa masih begitu banyak diantara mereka belum memiliki STRB. Apakah mereka tidak dapat melakukan praktik keprofesiannya?

Silakan direnungkan....!!!

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال