Sebelum kita membahas tentang pengertian UKM Puskesmas, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa pengertian Puskesmas itu sendiri demi memperoleh gambaran yang menyeluruh.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas dijelaskan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Dari pengertian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa upaya kesehatan yang dilakukan di puskesmas terdiri dari 2 (dua) bagian utama yaitu:
- Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM); dan
- Upaya Kesehatan Perorangan (UKP);
Pada kali ini kami akan membahas secara khusus tentang Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Puskesmas.
Pengertian UKM Puskesmas
Upaya Kesehatan Masyarakat Puskesmas yang merupakan kepanjangan dari UKM Puskesmas sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 Permenkes 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas memiliki pengertian sebagai berikut:
Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Selanjutnya dalam pasal 36 disebutkan UKM Puskesmas dibagi menjadi 2 bagian yaitu UKM Esensial dan UKM Pengembangan.
UKM Esensial
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial merupakan upaya kesehatan yang wajib atau harus dilaksanakan oleh suatu puskesmas demi mencapai Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota bidang kesheatan.
UKM Esensial ini terdiri dari:
- pelayanan promosi kesehatan;
- pelayanan kesehatan lingkungan;
- pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana;
- pelayanan gizi; dan
- pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.
UKM Pengembangan
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas.
Beberapa contoh UKM Pengembangan yang dapat dilaksanakan di Puskesmas adalah sebagai berikut:
- pelayanan kesehatan jiwa
- pelayanan kesehatan gigi masyarakat
- pelayanan kesehatan tradisional komplementer
- pelayanan kesehatan olahraga
- pelayanan kesehatan indra
- pelayanan kesehatan lansia
- pelayanan kesehatan kerja
- pelayanan kesehatan lainnya
Itulah sedikit informasi yang dapat kami bagikan mengenai Pengertian UKM Puskesmas berdasarkan Permenkes 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, semoga dapat bermanfaat. Silakan bagikan tulisan ini ke media sosial melalui tombol bagikan yang telah kami sediakan di bawah.
Terima kasih tentang informasi fokus ukm dalam upaya kesehatan berupa promosi dan pencegahan. Semoga kedepan buat tulisan edukasi untuk promosi dan pencegahan ini melalui.
BalasHapusTerima kasih infonya, tapi kalau pasien yang boleh rawat inap dan non rawat inap di puskesmas itu penyakit apa saja?
BalasHapus