Kepala Puskesmas saat ini masih banyak yang dijabat dalam jabatan struktural. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, jadi bukanlah hal yang salah karena mereka juga memiliki dasar dalam pengangkatan tersebut.
Namun perlu diketahui bahwa saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah terbaru yang mencabut PP 41 Tahun 2007 tersebut.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 19 Juni 2016.
Dalam pasal 125 dinyatakan bahwa "Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
Dengan demikian, seyogyanya peraturan pemerintah tersebut saat ini sudah dilaksanakan sesuai materi yang ada didalamnya.
Kaitannya dengan jabatan Kepala Puskesmas atau Pusat Kesehatan Masyarakat, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyatakan bahwa jabatan tersebut merupakan jabatan fungsional.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 95 ayat (9) dinyatakan bahwa: "Kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan".
Mengenai persyaratan kepala puskesmas telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Hal ini telah kami bahas dalam tulisan kami sebelumnya yang berjudul: Persyaratan Kepala Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014.
Bahasa dalam peraturan tersebut cukup jelas, namun hingga kami menuliskan tulisan ini, masih banyak puskesmas yang dijabat dengan jabatan struktural. Kami tidak memiliki informasi mengapa hal tersebut dapat terjadi.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat. Bagi anda yang memiliki informasi terkait bahasan diatas, silakan tuliskan pada kolom komentar yang telah kami sediakan.
Jangan lupa share atau bagikan ke media sosial melalui tombol bagikan yang kami sediakan demi membantu mensosialisasikan peraturan tersebut diatas. Terimakasih.
Namun perlu diketahui bahwa saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah terbaru yang mencabut PP 41 Tahun 2007 tersebut.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 19 Juni 2016.
Dalam pasal 125 dinyatakan bahwa "Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
Dengan demikian, seyogyanya peraturan pemerintah tersebut saat ini sudah dilaksanakan sesuai materi yang ada didalamnya.
Kepala Puskesmas Jabatan Fungsional (PP No. 18 Tahun 2016) |
Kepala Puskesmas adalah Jabatan Fungsional
Kaitannya dengan jabatan Kepala Puskesmas atau Pusat Kesehatan Masyarakat, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyatakan bahwa jabatan tersebut merupakan jabatan fungsional.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 95 ayat (9) dinyatakan bahwa: "Kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan".
Mengenai persyaratan kepala puskesmas telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Hal ini telah kami bahas dalam tulisan kami sebelumnya yang berjudul: Persyaratan Kepala Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014.
Bahasa dalam peraturan tersebut cukup jelas, namun hingga kami menuliskan tulisan ini, masih banyak puskesmas yang dijabat dengan jabatan struktural. Kami tidak memiliki informasi mengapa hal tersebut dapat terjadi.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat. Bagi anda yang memiliki informasi terkait bahasan diatas, silakan tuliskan pada kolom komentar yang telah kami sediakan.
Jangan lupa share atau bagikan ke media sosial melalui tombol bagikan yang kami sediakan demi membantu mensosialisasikan peraturan tersebut diatas. Terimakasih.
By : Amrin Madolan, SKM
Dtempat saya msh kapus struktural 😑
BalasHapusBerarti masih mengacu pada Peraturan Pemerintah yang lama. Masih banyak puskesmas yang seperti itu.
HapusMohon pencerahannya untuk kepala tata usaha. Apakah kepala tata usaha adalah tugas tambahan juga dan jabatan fungsional??
BalasHapusSaya belum mendapat aturan yang jelas tentang itu, namun menurut saya Kepala tata usaha juga merupakan tugas tambahan dan diangkat dari jabatan fungsional. Perlu diketahui bahwa jabatan fungsional terdiri dari JFU dan JFT.
HapusPemberlakuan PP 18/2016 itu paling telat 2 tahun setelah PP tsb ditetapkan, maka paling telat adalah desember 2018...
BalasHapusSaya belum melihat ada kalimat seperti itu pada PP tersebut. Tapi jika ada peraturan lain yang mengatur tentang pemberlakuan suatu peraturan paling lambat 2 tahun, saya tidak tahu, jika ada acuannya mohon dibagikan. Terimakasih.
HapusMedis.Com, terimakasih atas masukannya. Saya sudah mendapatkan kalimat tersebut, yang menyatakan dilaksanakan paling lambat 2 tahun sejak PP itu berlaku, yaitu pada bagian Ketentuan Peralihan Pasal 121. Sekali lagi terimakasih.
HapusDG ATURAN PP NO 18 tahun 2016 ini,,golongan pangkat terendah yg bisa jabat kepala puskesmas golongan berapa pak
BalasHapusJika kepala Puskesmas ke depan di jadikan jabatan fungsional di kwatirkan manejemen puskesmas akan terabaikan karena kapusnya sdh jelas sibuk dg urusan fungsionalnya sdgkan saat ini saja msh jabatan struktural kepala puskesmas sdh kewalahan dg urusan manajemen puskesmas blm lg mengurus bermacam macam program yg di bebankan kepada puskesmas sehingga saat ini byk program2 yg pokok terabaikan
BalasHapusBener sekali ini lah yg terjadi di lapangan..
HapusDitempat saya kepala puskesmas masih struktural. Kalo yg menjadi kepala puskesmas itu dr atau drg tunjangan fungsionalnya dihilangkan dan diganti dg tunjangan struktural yg jauh dibawah tunjangan fungsional. Mohon pencerahannya pak... tentang PP ini, terima kasih
BalasHapusSaya mau menanyakan pendidikan terendah untuk menduduki jabatan fungsional yang diberikan tugas tambahan sbg kepala puskesmas? 5
BalasHapussaya apresiasi penuh dengan PP ini soal jabatan kepala puskesmas yang menjadi jabatan fungsional.
BalasHapusKepala puskesmas yang dibebani jabatan struktural hanya kehabisan waktu dan pemikiran untuk mengatur secara struktural organisasi puskesmas. lebih mengutamakan fungsi birokratnya dan sangat dimanfaatkan oleh struktural lainnya (seperti dinas kesehatan, camat, lurah) untuk melaksanakan tugas2 struktural mereka. hal ini membuat tugas fungsional puskesmas terabaikan terutama dalam pelaksanaan Manajemen Puskesmas (lihat Permenkes no. 44 tahun 2016). ini tugas utama kepala puskesmas. Dan baru bisa terlaksana dengan efisien bila dujabat oleh tenaga fungsional kesehatan, sesuai dengan Permenkes 75.
Manajemen puskesmas bukan fokus ke absen pegawai, kepangkatan pegawai, pemenuhan tenaga, dll. ini semua tugas bagian kepegawaian Dinas Kesehatan; yang dipuskesmas akan dihubungkan/dikelola oleh Ka. Tu Puskesmas yang adalah jabatan struktural....
Kalau di Kabupaten Karawang Semua Kapus sdh jabatan fungsional semua cuman ada kapus yg non dokter yg di rugikan dia kembali ke waktu pertama diangkat jafung CPNS tdk di akui pendidikan ter akhir nya mau S1 atau S2 yg tdk linier
BalasHapusContohnya asal perawat melajutkan S1 Kesmas yg di aku perawatnya
Menurut saya PP ini kurang memperhatikan kompetensi pemimpin yg adil dan bijaksana karena pejabat fungsional kebanyakan ga ada pendidikan Manajemennya mereka dari dokter atau perawat pendidikan mereka fokus ke pelayanan pasien...
BalasHapusDi Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh tanggal 11 mei 2022 masih dilantikan pelantikan Kepala Puskesmas dari Struktural.
BalasHapus