Berbicara mengenai jenis-jenis kepesertaan BPJS, masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Bahkan dikalangan pelaksana pelayanan kesehatan sendiri masih ada yang belum memahami tentang hal tersebut.
Bukan mengenai salah atau tidak salah dalam menilai hal tersebut, kami hanya melihat bahwa penyampaian informasi tentang hal tersebut yang belum maksimal. Oleh karena itu, melalui kesempatan kali ini kami mencoba membagikan informasi kepada pembaca Mitra Kesehatan Masyarakat tentang hal tersebut.
Sebagaimana yang kami kutip dari panduan yang diterbitkan oleh BPJS dengann judul "Panduan Praktis Tentang Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan yang Diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Regulasi yang Sudah Terbit", bahwa jenis kepesertaan BPJS terdiri dari dari bagian utama yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).
Penjelasan dari masing-masing jenis kepesertaan tersebut adalah sebagai berikut:
Jenis peserta ini adalah mereka yang tidak melakukan pembayaran iuran setiap bulannya. Dalam pembayaran iuran mereka mendapat bantuan dari pemerintah. Yang termasuk dalam golongan ini adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu.
Kriteria Fakir Miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh menteri di bidang sosial setelah berkoordinasi dengan menteri dan /atau pimpinan lembaga terkait.
Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana yang dimaksud merupakan peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas (sesuai Perpres No 12 Tahun 2013):
Demikian informasi yang dapat kami bagikan tentang jenis-jenis kepersertaan BPJS, semoga dapat bermanfaat. Silakan bagikan ke media sosial melalui tombol bagikan yang telah kami sediakan.
Bukan mengenai salah atau tidak salah dalam menilai hal tersebut, kami hanya melihat bahwa penyampaian informasi tentang hal tersebut yang belum maksimal. Oleh karena itu, melalui kesempatan kali ini kami mencoba membagikan informasi kepada pembaca Mitra Kesehatan Masyarakat tentang hal tersebut.
Jenis Kepesertaan BPJS
Sebagaimana yang kami kutip dari panduan yang diterbitkan oleh BPJS dengann judul "Panduan Praktis Tentang Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan yang Diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Regulasi yang Sudah Terbit", bahwa jenis kepesertaan BPJS terdiri dari dari bagian utama yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).
Jenis Kepesertaan BPJS |
Penjelasan dari masing-masing jenis kepesertaan tersebut adalah sebagai berikut:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) (Perpres Nomor 101 Tahun 2011)
Jenis peserta ini adalah mereka yang tidak melakukan pembayaran iuran setiap bulannya. Dalam pembayaran iuran mereka mendapat bantuan dari pemerintah. Yang termasuk dalam golongan ini adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu.
Kriteria Fakir Miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh menteri di bidang sosial setelah berkoordinasi dengan menteri dan /atau pimpinan lembaga terkait.
Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI)
Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana yang dimaksud merupakan peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas (sesuai Perpres No 12 Tahun 2013):
Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, terdiri atas:
- Pegawai Negeri Sipil;
- Anggota TNI;
- Anggota Polri;
- Pejabat Negara;
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
- Pegawai swasta; dan
- Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima Upah.
Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja dan pekerja mandiri.
Bukan Pekerja dan anggota keluarganya, terdiri atas :
- Investor;
- Pemberi Kerja;
- Penerima pensiun;
- Veteran;
- Perintis Kemerdekaan; dan
- Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf 1 sampai dengan huruf 5 yang mampu membayar iuran.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan tentang jenis-jenis kepersertaan BPJS, semoga dapat bermanfaat. Silakan bagikan ke media sosial melalui tombol bagikan yang telah kami sediakan.