Walaupun sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (PERKA BKN) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, namun masih saja ada teman-teman yang bertanya tentang bagaimana mekanisme pembuatan SKP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan tugas belajar.
Hal ini dimaklumi karena mungkin peraturan tersebut belum sempat terbaca oleh mereka sehingga mereka belum mendapatkan informasi yang jelas tentang itu.
Melalui kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi kepada teman-teman pegawai yang melakukan tugas belajar tentang bagaimana peraturan terkait dengan permasalahan tersebut.
Sebagaimana yang disebutkan dalam PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013, bahwa terdapat beberapa jenis pegawai yang dikecualikan dalam penilaian prestasi kerja, sehingga pegawai yang bersangkutan tidak lagi membuat SKP sebagaimana pegawai pada umumnya yang sedang melaksanakan tugas di instansinya masing-masing.
Adapun pegawai yang dikecualikan dalam pembuatan penilaian prestasi kerja (SKP) adalah sebagai berikut:
Pada tulisan ini kami membahas secara khusus bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar sebagaimana judul tulisan ini.
Pada Lampiran PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013, dikatakan bahwa :
Contoh:
Ahmad Anis, S.H., pangkat Penata Muda golongan ruang IlIla, pada Direktorat Peraturan Perundang-undangan BKN, melaksanakan tugas belajar di Groningen University, Belanda dengan nilai akademik 85 (Baik). Dalam hal demikian, maka penilaian prestasi kerja pada akhir tahun dinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku kerja, sebagai berikut: (Perhatikan Gambar)
Dengan melihat ketentuan dan contoh diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan Tugas Belajar tidak wajib membuat SKP seperti yang dibuat oleh pegawai pada umumnya.
Mereka hanya diwajibkan melakukan penilaian menggunakan nilai akademik dan nilai perilaku sebagaimana yang ditunjukan pada gambar tersebut diatas.
Demikian yang dapat kami informasikan, silakan berikan tanggapan anda melalui kolom komentar. Jika tulisan ini cukup bermanfaat, silakan bagikan melalui media sosial pada tombol bagikan yang telah kami sediakan, mungkin ada teman lain yang membutuhkan.
Hal ini dimaklumi karena mungkin peraturan tersebut belum sempat terbaca oleh mereka sehingga mereka belum mendapatkan informasi yang jelas tentang itu.
Melalui kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi kepada teman-teman pegawai yang melakukan tugas belajar tentang bagaimana peraturan terkait dengan permasalahan tersebut.
Sebagaimana yang disebutkan dalam PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013, bahwa terdapat beberapa jenis pegawai yang dikecualikan dalam penilaian prestasi kerja, sehingga pegawai yang bersangkutan tidak lagi membuat SKP sebagaimana pegawai pada umumnya yang sedang melaksanakan tugas di instansinya masing-masing.
Adapun pegawai yang dikecualikan dalam pembuatan penilaian prestasi kerja (SKP) adalah sebagai berikut:
- PNS yang melaksanakan tugas belajar;
- PNS yang diperbantukan/dipekerjakan di Negara Sahabat, Lembaga Internasional, Organisasi Profesi, dan Badan-Badan Swasta yang Ditentukan Oleh Pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri;
Pada tulisan ini kami membahas secara khusus bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar sebagaimana judul tulisan ini.
Pada Lampiran PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013, dikatakan bahwa :
"PNS yang melaksanakan tugas belajar di dalam maupun di luar negeri tidak wajib menyusun SKP pada awal tahun. Penilaian prestasi kerja pada akhir tahun dinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku kerja, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-g yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini."
Contoh:
Ahmad Anis, S.H., pangkat Penata Muda golongan ruang IlIla, pada Direktorat Peraturan Perundang-undangan BKN, melaksanakan tugas belajar di Groningen University, Belanda dengan nilai akademik 85 (Baik). Dalam hal demikian, maka penilaian prestasi kerja pada akhir tahun dinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku kerja, sebagai berikut: (Perhatikan Gambar)
Contoh SKP PNS Tugas Belajar (Halaman 1) |
Contoh SKP PNS Tugas Belajar (Halaman 2) |
Dengan melihat ketentuan dan contoh diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan Tugas Belajar tidak wajib membuat SKP seperti yang dibuat oleh pegawai pada umumnya.
Mereka hanya diwajibkan melakukan penilaian menggunakan nilai akademik dan nilai perilaku sebagaimana yang ditunjukan pada gambar tersebut diatas.
Demikian yang dapat kami informasikan, silakan berikan tanggapan anda melalui kolom komentar. Jika tulisan ini cukup bermanfaat, silakan bagikan melalui media sosial pada tombol bagikan yang telah kami sediakan, mungkin ada teman lain yang membutuhkan.
yg menandatanginya pihak kampus atau instansi awal ?
BalasHapusterima kasih infonya
BalasHapusSama-sama..
Hapusuntuk pns yang brtugas sebagai Panwas bagaimana skp yang harus di buat
BalasHapusapakah membuat nilai prestasi kerja dan prilaku kerja atau hanya prilaku kerja saja,
mohon infonya pak