Angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pegawai dengan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Jumlah angka kredit dari masing-masing butir kegiatan memiliki jumlah yang berbeda-beda. Baik jenis kegiatan dalam jabatan itu sendiri maupun dengan jenis jabatan fungsional tertentu lainnya.
Dalam menentukan jumlah angka kredit, setiap Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) memiliki petunjuk teknis masing-masing, seperti Permenpan. Kemudian peraturan tersebut dijabarkan lagi dalam bentuk peraturan pada kementerian dimana JFT tersebut bernaung, seperti Permenkes dan lainnya. Ada juga yang berbentuk peraturan bersama, yaitu peraturan antara Menpan dengan kementerian yang berkaitan dengan JFT yang bersangkutan.
Berbicara mengenai jumlah angka kredit, terkadang kita ditemukan beberapa permasalah yang sedikit membingungkan walaupun sebenarnya sudah diatur didalam juknis yang jabatan yang bersangkutan.
Sebagai contoh, disini kami akan membahas mengenai jumlah angka kredit yang diperoleh seseorang pegawai jika melaksanakan tugas atau kegiatan yang merupakan tugas dari jabatan yang satu tingkat di atas atau di bawah jabatannya.
Maksud dari "melaksanakan tugas satu tingkat di atas atau di bawah jabatannya" adalah bahwa tenaga JFT yang bersangkutan melaksanakan tugas atau kegiatan yang tidak termasuk dalam uraian tugasnya sebagaimana yang tercantum dalam juknis, melainkan tugas jabatan yang berada satu tingkat di atas jabatannya.
Hal ini memang bisa saja terjadi bila di unit kerja yang bersangkutan tidak terdapat tenaga dengan jabatan yang memiliki tugas sesuai kegiatan tersebut sehingga harus dilaksanakan oleh pegawai dengan jabatan satu tingkat di atas atau di bawahnya.
Dari beberapa juknis Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yang telah kami baca, ternyata semuanya memiliki persepsi yang sama tentang hal ini. Untuk lebih memahaminya, silakan lanjutkan membaca tulisan ini...!!
Untuk kasus ini, seseorang dengan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) melaksanakan tugas satu tingkat di atasnya. Misalnya, jabatan pelaksana melaksanakan tugas jabatan pelaksana lanjutan, atau jabatan pelaksana lanjutan melaksanakan tugas jabatan penyelia, atau jabatan pertama melakanakan tugas jabatan madya dan seterusnya.
Dalam kasus ini, maka pegawai JFT yang bersangkutan berhak mendapatkan angka kredit sejumlah 80% dari jumlah angka kredit uraian tugas yang dilaksanakannya.
Seorang pegawai bernama +Iin Lasuli merupakan pegawai dengan jabatan Perawat Pertama akan "melaksanakan analisis data untuk merumuskan diagnosa keperawatan analisa kompleks pada keluarga" yang merupakan tugas Jabatan Perawat Muda, karena di tempat tugasnya tidak terdapat pegawai dengan jabatan Perawat Muda, sementara kegiatan tersebut harus dilaksanakan, maka Iin Lasuli dapat melaksankan kegiatan tersebut.
Adapun perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut:
Pada permasalahan ini, seoarang JFT akan melaksanakan tugas atau kegiatan yang merupakan tugas dari jabatan yang berada satu tingkat dibawahnya. Misalnya jabatan pelaksana lanjutan melaksanakan tugas jabatan pelaksana, penyelia melaksanakan tugas pelaksana lanjutan, dan lainnya.
Dalam kasus ini, maka pegawai JFT yang bersangkutan berhak mendapatkan angka kredit sejumlah 100% dari jumlah angka kredit uraian tugas yang dilaksanakannya.
Seorang pegawai bernama Friyanti adalah dengan jabatan Bidan Pelaksana Lanjutan melaksanakan kegiatan "melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus fisiologi tanpa masalah" yang merupakan tugas dari jabatan Bidan Pelaksana, karena di tempat tugasnya tidak terdapat pegawai dengan jabatan Bidan Pelaksana, sementara kegiatan tersebut harus dilaksanakan, maka Friyanti dapat melaksankan kegiatan tersebut.
Karena kegiatan "melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus fisiologi tanpa masalah" merupakan tugas Bidan Pelaksana dan jumlah angka kredit sebesar 0,008/10 kegiatan, maka Friyanti sebagai Bidan Pelaksana Lanjutan berhak mendapat anka kredit sebesar 0,008/10 kegiatan tersebut atau sebesar 100%.
Yang kami maksudkan disini adalah permasalahan atau fakta yang terjadi di tempat kerja yang masih belum diatur dalam juknis masing-masing.
Dalam setiap juknis hanya mengatur pelaksanaan kegiatan satu tingkat di atas atau di bawah jabatan, sementara kita sering menjumpai ada pegawai yang melaksanakan tugas atau kegiatan yang dua tingkat di bawah atau di atasnya.
Hal ini bukan tidak mungkin, karena di beberapa daerah kita sering menjumpai kekurangan pegawai tertentu sementara suatu pekerjaan untuk jabatan tertentu mau tidak mau harus dilaksanakan.
Apakah ini dibenarkan atau tidak? Bagaimanakah pola perhitungannya, sementara tidak terdapat dalam petunjuk teknis perihitungan angka kredit?
Mungkin ada diantara pembaca Mitra Kesehatan Masyarakat yang faham atau memiliki informasi sehubungan dengan hal tersebut, silakan berikan komentar anda pada kolom komentar yang telah kami sediakan dibawah.
Jika tulisan ini cukup bermanfaat, silakan bagikan ke media sosial melalui tombol bagikan yang telah kami sediakan. Mungkin anda teman lain yang membutuhkan atau mengerti dan faham mengenai permasalahan ini sehingga dapat membantu teman-teman lainnya.
Jumlah angka kredit dari masing-masing butir kegiatan memiliki jumlah yang berbeda-beda. Baik jenis kegiatan dalam jabatan itu sendiri maupun dengan jenis jabatan fungsional tertentu lainnya.
Dalam menentukan jumlah angka kredit, setiap Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) memiliki petunjuk teknis masing-masing, seperti Permenpan. Kemudian peraturan tersebut dijabarkan lagi dalam bentuk peraturan pada kementerian dimana JFT tersebut bernaung, seperti Permenkes dan lainnya. Ada juga yang berbentuk peraturan bersama, yaitu peraturan antara Menpan dengan kementerian yang berkaitan dengan JFT yang bersangkutan.
Jumlah Angka Kredit Pegawai |
Berbicara mengenai jumlah angka kredit, terkadang kita ditemukan beberapa permasalah yang sedikit membingungkan walaupun sebenarnya sudah diatur didalam juknis yang jabatan yang bersangkutan.
Sebagai contoh, disini kami akan membahas mengenai jumlah angka kredit yang diperoleh seseorang pegawai jika melaksanakan tugas atau kegiatan yang merupakan tugas dari jabatan yang satu tingkat di atas atau di bawah jabatannya.
Maksud dari "melaksanakan tugas satu tingkat di atas atau di bawah jabatannya" adalah bahwa tenaga JFT yang bersangkutan melaksanakan tugas atau kegiatan yang tidak termasuk dalam uraian tugasnya sebagaimana yang tercantum dalam juknis, melainkan tugas jabatan yang berada satu tingkat di atas jabatannya.
Hal ini memang bisa saja terjadi bila di unit kerja yang bersangkutan tidak terdapat tenaga dengan jabatan yang memiliki tugas sesuai kegiatan tersebut sehingga harus dilaksanakan oleh pegawai dengan jabatan satu tingkat di atas atau di bawahnya.
Dari beberapa juknis Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yang telah kami baca, ternyata semuanya memiliki persepsi yang sama tentang hal ini. Untuk lebih memahaminya, silakan lanjutkan membaca tulisan ini...!!
Jumlah Angka Kredit JFT Jika Melaksanakan Tugas Satu Tingkat Di Atas Jabatannya
Untuk kasus ini, seseorang dengan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) melaksanakan tugas satu tingkat di atasnya. Misalnya, jabatan pelaksana melaksanakan tugas jabatan pelaksana lanjutan, atau jabatan pelaksana lanjutan melaksanakan tugas jabatan penyelia, atau jabatan pertama melakanakan tugas jabatan madya dan seterusnya.
Dalam kasus ini, maka pegawai JFT yang bersangkutan berhak mendapatkan angka kredit sejumlah 80% dari jumlah angka kredit uraian tugas yang dilaksanakannya.
Contoh kasus:
Seorang pegawai bernama +Iin Lasuli merupakan pegawai dengan jabatan Perawat Pertama akan "melaksanakan analisis data untuk merumuskan diagnosa keperawatan analisa kompleks pada keluarga" yang merupakan tugas Jabatan Perawat Muda, karena di tempat tugasnya tidak terdapat pegawai dengan jabatan Perawat Muda, sementara kegiatan tersebut harus dilaksanakan, maka Iin Lasuli dapat melaksankan kegiatan tersebut.
Adapun perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut:
- Jenis kegiatan: melaksanakan analisis data untuk merumuskan diagnosa keperawatan analisa komples pada keluarga.
- Jumlah angka kredit untuk jabatan perawat muda: 0,02/dagnosa.
- Maka jumlah angka kredit yang akan diperoleh Iin Lasuli sebagai perawat pertama adalah 80% x 0,02 yaitu 0,016.
Jumlah Angka Kredit JFT Jika Melaksanakan Tugas Satu Tingkat Di Bawah Jabatannya
Pada permasalahan ini, seoarang JFT akan melaksanakan tugas atau kegiatan yang merupakan tugas dari jabatan yang berada satu tingkat dibawahnya. Misalnya jabatan pelaksana lanjutan melaksanakan tugas jabatan pelaksana, penyelia melaksanakan tugas pelaksana lanjutan, dan lainnya.
Dalam kasus ini, maka pegawai JFT yang bersangkutan berhak mendapatkan angka kredit sejumlah 100% dari jumlah angka kredit uraian tugas yang dilaksanakannya.
Contoh kasus:
Seorang pegawai bernama Friyanti adalah dengan jabatan Bidan Pelaksana Lanjutan melaksanakan kegiatan "melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus fisiologi tanpa masalah" yang merupakan tugas dari jabatan Bidan Pelaksana, karena di tempat tugasnya tidak terdapat pegawai dengan jabatan Bidan Pelaksana, sementara kegiatan tersebut harus dilaksanakan, maka Friyanti dapat melaksankan kegiatan tersebut.
Karena kegiatan "melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus fisiologi tanpa masalah" merupakan tugas Bidan Pelaksana dan jumlah angka kredit sebesar 0,008/10 kegiatan, maka Friyanti sebagai Bidan Pelaksana Lanjutan berhak mendapat anka kredit sebesar 0,008/10 kegiatan tersebut atau sebesar 100%.
Permasalahan Di Lapangan
Yang kami maksudkan disini adalah permasalahan atau fakta yang terjadi di tempat kerja yang masih belum diatur dalam juknis masing-masing.
Dalam setiap juknis hanya mengatur pelaksanaan kegiatan satu tingkat di atas atau di bawah jabatan, sementara kita sering menjumpai ada pegawai yang melaksanakan tugas atau kegiatan yang dua tingkat di bawah atau di atasnya.
Hal ini bukan tidak mungkin, karena di beberapa daerah kita sering menjumpai kekurangan pegawai tertentu sementara suatu pekerjaan untuk jabatan tertentu mau tidak mau harus dilaksanakan.
Apakah ini dibenarkan atau tidak? Bagaimanakah pola perhitungannya, sementara tidak terdapat dalam petunjuk teknis perihitungan angka kredit?
Mungkin ada diantara pembaca Mitra Kesehatan Masyarakat yang faham atau memiliki informasi sehubungan dengan hal tersebut, silakan berikan komentar anda pada kolom komentar yang telah kami sediakan dibawah.
Jika tulisan ini cukup bermanfaat, silakan bagikan ke media sosial melalui tombol bagikan yang telah kami sediakan. Mungkin anda teman lain yang membutuhkan atau mengerti dan faham mengenai permasalahan ini sehingga dapat membantu teman-teman lainnya.