Usaha Kesehatan Sekolah atau disingkat UKS adalah usaha kesehatan masyarakat yang ditujukan kepada masyarakat sekolah, yaitu anak didik, guru dan karyawan sekolah lainnya.
Yang dimaksud dengan sekolah adalah sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Lanjutan Atas (SLA). Prioritas pelaksanaan UKS diberikan kepada Sekolah Dasar mengingat Sekolah Dasar merupakan dasar dari sekolah-sekolah lanjutannya.
Selengkapnya mengenai pengertian dan tujuan UKS dapat anda baca pada tulisan kami sebelumnya tentang Pengertian, Dasar, Tujuan dan Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), karena pada tulisan kami kali ini sebagas menginformasikan kepada para pembaca bahwa ternyata UKS adalah bagian dari Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial di Puskesmas.
Sebelumnya ada beberapa teman yang kami temukan, ketika penyusunan program kegiatan, mereka memasukan atau mengkategorikan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) ke dalam Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) pengembangan.
Awalnya kami merasa setuju-setuju saya, dan mungkin teman-teman yang lainnya setuju juga. Hal ini dikarenakan saya belum mendapatkan acuan yang jelas mengenai hal tersebut.
Setelah kami membaca di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, ternyata UKS adalah program UKM Esensial.
Coba teman-teman buka pada lampiran permenkes tersebut, halaman 88 point ke VII. Struktur Organisasi Puskesmas.
Pada bagian tersebut menjelaskan tentang Struktur Organisasi Puskesmas, yang mana pada bagian UKM Esensial nomor urut pertama adalah Pelayanan Promosi Kesehatan termasuk UKS.
Dengan demikian, kami berkesimpulan bahwa UKS merupakan bagian dari UKM Esensial, walaupun pada pasal 36 ayat 2 permenkes tersebut tidak terdapat kata UKS disana.
Pertimbangan kami adalah bahwa beberapa UKS meliputi kegiatan-kegiatan yang ada di UKM Esensial yaitu: Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, KIA/KB, Gizi, serta Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Sekiranya ada pendapat teman-teman yang berhubungan dengan hal tersebut diatas, silakan berikan komentar anda pada kolom komentar yang telah kami sediakan.
Jika ingin berlangganan informasi pada Mitra Kesehatan Masyarakat melalui email, silakan tuliskan email teman-teman pada kolom berlangganan yang ada dibawah, dengan demikian ketika ada tulisan terbaru maka teman-teman akan mendapat email dari kami secara gratis.
Yang dimaksud dengan sekolah adalah sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Lanjutan Atas (SLA). Prioritas pelaksanaan UKS diberikan kepada Sekolah Dasar mengingat Sekolah Dasar merupakan dasar dari sekolah-sekolah lanjutannya.
Selengkapnya mengenai pengertian dan tujuan UKS dapat anda baca pada tulisan kami sebelumnya tentang Pengertian, Dasar, Tujuan dan Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), karena pada tulisan kami kali ini sebagas menginformasikan kepada para pembaca bahwa ternyata UKS adalah bagian dari Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial di Puskesmas.
UKS Adalah UKM Esensial Di Puskesmas
UKS |
Sebelumnya ada beberapa teman yang kami temukan, ketika penyusunan program kegiatan, mereka memasukan atau mengkategorikan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) ke dalam Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) pengembangan.
Awalnya kami merasa setuju-setuju saya, dan mungkin teman-teman yang lainnya setuju juga. Hal ini dikarenakan saya belum mendapatkan acuan yang jelas mengenai hal tersebut.
Setelah kami membaca di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, ternyata UKS adalah program UKM Esensial.
Coba teman-teman buka pada lampiran permenkes tersebut, halaman 88 point ke VII. Struktur Organisasi Puskesmas.
Pada bagian tersebut menjelaskan tentang Struktur Organisasi Puskesmas, yang mana pada bagian UKM Esensial nomor urut pertama adalah Pelayanan Promosi Kesehatan termasuk UKS.
Dengan demikian, kami berkesimpulan bahwa UKS merupakan bagian dari UKM Esensial, walaupun pada pasal 36 ayat 2 permenkes tersebut tidak terdapat kata UKS disana.
Pertimbangan kami adalah bahwa beberapa UKS meliputi kegiatan-kegiatan yang ada di UKM Esensial yaitu: Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, KIA/KB, Gizi, serta Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Sekiranya ada pendapat teman-teman yang berhubungan dengan hal tersebut diatas, silakan berikan komentar anda pada kolom komentar yang telah kami sediakan.
Jika ingin berlangganan informasi pada Mitra Kesehatan Masyarakat melalui email, silakan tuliskan email teman-teman pada kolom berlangganan yang ada dibawah, dengan demikian ketika ada tulisan terbaru maka teman-teman akan mendapat email dari kami secara gratis.