Pendamping akreditasi adalah tim pendamping yang berkedudukan di Kabupaten/Kota yang bekerja atas perintah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dengan tugas-tugas dan syarat sebagai berikut:
Adapun tugas-tugas pendamping akreditasi, baik puskesmas, klinik maupun praktek dokter/dokter gigi adalah:
Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan secara intensif ke Puskesmas, klinik, dan praktik dokter/dokter gigi dalam rangka persiapan menuju penilaian akreditasi.
Pada tahapan ini, tim pendamping akreditasi melakukan fasilitasi dan pembinaan dari penetapan jadwal pembinaan, koordinasi pembiayaan, pendampingan penyusunan dokumen, hingga implementasi dokumen dan lain-lain terkait dengan persiapan pelaksanaan survey akreditasi.
Setelah melakukan fasilitasi dan pembinaan, tim pendamping melakukan penilaian prasertifikasi untuk mengetahui kelayakan puskesmas, klinik dan praktik dokter/dokter gigi untuk diusulkan dalam penilaian akreditasi.
Apabila hasil penilaian prasertifikasi atau penilaian praakreditasi ternyata FKTP yang bersangkutan belum mencapai nilai yang layak untuk diusulkan dalam penilaian akreditasi, maka dilakukan kembali pendampingan dan fasilitasi untuk dokumen-dokumen terkait hingga mencapai nilai yang ditargetkan.
Jika FKTP yang bersangkutan sudah mendapatkan nilai yang layak untuk diusulkan dalam penilaian akreditasi, maka tim pendamping merekomendasikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk diusulkan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan diteruskan ke Kementrian Kesehatan.
Berdasarkan usulan yang dilakukan, penilaian akreditasi pun dilakukan oleh komisi akreditasi. Beberapa bulan kemudian akan ada hasil dari penilaian yang dilakukan.
Jika FKTP (Puskesmas, klinik, praktik dokter/dokter gigi) dinyatakan lulus maka pendamping akreditasi melakukan pembinaan 6 bulan sekali demi meningkatkan kualitas pelayanan dan menindaklanjuti rekomendasi dari hasil penilaian akreditasi
Jika FKTP yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus dalam penilaian akreditasi maka tim pendamping bertugas melakukan pembinaan dan fasilitasi sesuai dengan rekomendasi hasil penilaian demi mempersiapkan penilaian ulang. Pendampingan dalam kondisi ini dapat dilakukan lebih dari sekali sesuai dengan kebutuhan.
Hingga sekarang masih terus berlangsung proses perekrutan pendamping akreditasi, dan masih ada yang belum mengetahui tentang persyaratan untuk menjadi pendamping akreditasi puskesmas, klinik dan praktik dokter/dokter gigi.
Untuk menjadi pertimbangan, berikut ini kami cantumkan persyaratan menjadi pendamping akreditasi puskesmas, klinik dan praktik dokter/dokter gigi sebagaimana yang tercantum dalam PMK RI Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, yaitu:
Untuk persyaratan menjadi surveyor akreditasi puskesmas, klinik dan praktik dokter/dokter gigi dapat anda baca pada tulisan kami sebelumnya dengan judul Syarat Menjadi Surveyor Akreditasi Puskesmas Berdasarkan PMK Nomor 46 Tahun 2015.
Sebagai catatan, untuk mengikuti pelatihan pendamping akreditasi puskesmas, klinik dan praktik dokter/dokter gigi biasanya melalui usulan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ketika ada permintaan pelatihan pendamping akreditasi dari Provinsi.
Kalaupun kita mengikuti pelatihan sendiri dengan pembiayaan sendiri maka akan jadi tanda tanya, apakah kita akan terpakai untuk pendampingan atau tidak sehingga menjadi pekerjaan bagi kita karena keputusan atau penunjukan pendampingan merupakan wewenang Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat. Untuk mendapatkan informasi terbaru dari kami secara gratis melalui email, silakan berlangganan melalui kolom yang telah kami sediakan dibawah hanya dengan memasukan email anda dan klik berlangganan. Jika ada update tulisan dari Mitra Kesehatan Masyarakat maka anda menjadi orang pertama yang membacanya.
Tugas Pendamping Akreditas Puskesmas, Klinik dan Praktik Dokter/Dokter Gigi
Adapun tugas-tugas pendamping akreditasi, baik puskesmas, klinik maupun praktek dokter/dokter gigi adalah:
Fasilitasi dan pembinaan
Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan secara intensif ke Puskesmas, klinik, dan praktik dokter/dokter gigi dalam rangka persiapan menuju penilaian akreditasi.
Pada tahapan ini, tim pendamping akreditasi melakukan fasilitasi dan pembinaan dari penetapan jadwal pembinaan, koordinasi pembiayaan, pendampingan penyusunan dokumen, hingga implementasi dokumen dan lain-lain terkait dengan persiapan pelaksanaan survey akreditasi.
Penilaian Prasertifikasi atau Penilaian Praakreditasi
Setelah melakukan fasilitasi dan pembinaan, tim pendamping melakukan penilaian prasertifikasi untuk mengetahui kelayakan puskesmas, klinik dan praktik dokter/dokter gigi untuk diusulkan dalam penilaian akreditasi.
Apabila hasil penilaian prasertifikasi atau penilaian praakreditasi ternyata FKTP yang bersangkutan belum mencapai nilai yang layak untuk diusulkan dalam penilaian akreditasi, maka dilakukan kembali pendampingan dan fasilitasi untuk dokumen-dokumen terkait hingga mencapai nilai yang ditargetkan.
Jika FKTP yang bersangkutan sudah mendapatkan nilai yang layak untuk diusulkan dalam penilaian akreditasi, maka tim pendamping merekomendasikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk diusulkan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan diteruskan ke Kementrian Kesehatan.
Surveilans atau Pembinaan Pasca Akreditasi
Berdasarkan usulan yang dilakukan, penilaian akreditasi pun dilakukan oleh komisi akreditasi. Beberapa bulan kemudian akan ada hasil dari penilaian yang dilakukan.
Jika FKTP (Puskesmas, klinik, praktik dokter/dokter gigi) dinyatakan lulus maka pendamping akreditasi melakukan pembinaan 6 bulan sekali demi meningkatkan kualitas pelayanan dan menindaklanjuti rekomendasi dari hasil penilaian akreditasi
Jika FKTP yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus dalam penilaian akreditasi maka tim pendamping bertugas melakukan pembinaan dan fasilitasi sesuai dengan rekomendasi hasil penilaian demi mempersiapkan penilaian ulang. Pendampingan dalam kondisi ini dapat dilakukan lebih dari sekali sesuai dengan kebutuhan.
Pendamping Akreditasi Puskesmas |
Syarat-Syarat Menjadi Pendamping Akreditasi Puskesmas, Klinik dan Praktik Dokter/Dokter Gigi
Hingga sekarang masih terus berlangsung proses perekrutan pendamping akreditasi, dan masih ada yang belum mengetahui tentang persyaratan untuk menjadi pendamping akreditasi puskesmas, klinik dan praktik dokter/dokter gigi.
Untuk menjadi pertimbangan, berikut ini kami cantumkan persyaratan menjadi pendamping akreditasi puskesmas, klinik dan praktik dokter/dokter gigi sebagaimana yang tercantum dalam PMK RI Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, yaitu:
Bidang administrasi dan manajemen
- pendidikan paling rendah Diploma Tiga (D3) bidang kesehatan;
- mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas, mengelola program pelayanan kesehatan dasar, dan/atau mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar paling singkat 2 (dua) tahun; dan
- lulus pelatihan pendamping Akreditasi yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh institusi pelatihan yang terakreditasi.
Bidang upaya kesehatan masyarakat
- pendidikan paling rendah Diploma Tiga (D3) bidang kesehatan;
- mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas dan/atau mengelola program pelayanan kesehatan dasar paling singkat 2 (dua) tahun; dan
- lulus pelatihan pendamping Akreditasi yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh institusi pelatihan yang terakreditasi
Bidang upaya kesehatan perseorangan
- tenaga medis;
- mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 1 (satu) tahun; dan
- lulus pelatihan pendamping Akreditasi yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh institusi pelatihan yang terakreditasi.
Untuk persyaratan menjadi surveyor akreditasi puskesmas, klinik dan praktik dokter/dokter gigi dapat anda baca pada tulisan kami sebelumnya dengan judul Syarat Menjadi Surveyor Akreditasi Puskesmas Berdasarkan PMK Nomor 46 Tahun 2015.
Sebagai catatan, untuk mengikuti pelatihan pendamping akreditasi puskesmas, klinik dan praktik dokter/dokter gigi biasanya melalui usulan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ketika ada permintaan pelatihan pendamping akreditasi dari Provinsi.
Kalaupun kita mengikuti pelatihan sendiri dengan pembiayaan sendiri maka akan jadi tanda tanya, apakah kita akan terpakai untuk pendampingan atau tidak sehingga menjadi pekerjaan bagi kita karena keputusan atau penunjukan pendampingan merupakan wewenang Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat. Untuk mendapatkan informasi terbaru dari kami secara gratis melalui email, silakan berlangganan melalui kolom yang telah kami sediakan dibawah hanya dengan memasukan email anda dan klik berlangganan. Jika ada update tulisan dari Mitra Kesehatan Masyarakat maka anda menjadi orang pertama yang membacanya.
Terima kasih
BalasHapusthankyou for your post visit us to see article about anything at https://www.unair.ac.id/
BalasHapusSangat bagus dan berguna bagi kaki calon Surveyor untuk dpt mengukur kemampuan diri, kedepan moga ada tulisan lbh lanjut lbh Rinci ttg panduan dan contoh2 yg bisa di share kpd FKTP yg didampingi... Salam Kesmas
BalasHapus