Lokasi puskesmas merupakan bagian penting dalam melakukan analisa pendirian puskesmas. Persyaratan lokasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Seiring dengan pelaksanaan akreditasi puskesmas yang saat ini sedang digalakkan, persyaratan lokasi puskesmas juga merupakan bagian dari elemen penilaian yang akan mempengaruhi hasil survey.
Oleh karena itu, tidak jarang diantara teman-teman puskesmas bahkan di tingkat dinas bertanya-tanya tentang persyaratan lokasi puskesmas yang layak.
Melalui kesempatan kali ini, kami akan membagikan informasi tersebut walaupun kita ketahui bersama bahwa persyaratan tersebut sudah terdapat pada lampiran permenkes 75 tahun 2014, karena mungkin masih ada diantara teman-teman yang belum memiliki permenkes tersebut.
Sebelumnya kami telah membagikan informasi tentang Persyaratan Peralatan Puskesmas Berdasarkan Permenkes 75 Tahun 2014.
Adapun persyaratan lokasi puskesmas dimaksud terdiri dari:
Puskesmas tidak didirikan di lokasi berbahaya, yaitu:
Puskesmas didirikan di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat diakses dengan mudah menggunakan transportasi umum.
Tersedia jalur untuk pejalan kaki dan jalur-jalur yang aksesibel untuk penyandang disabilitas.
Kontur tanah mempunyai pengaruh penting pada perencanaan struktur, dan harus dipilih sebelum perencanaan awal dapat dimulai.
Selain itu kontur tanah juga berpengaruh terhadap perencanaan sistem drainase, kondisi jalan terhadap tapak bangunan dan lain-lain.
Perancangan dan perencanaan prasarana parkir cukup penting karena prasarana parkir kendaraan akan menyita banyak lahan.
Kapasitas parkir harus memadai, menyesuaikan dengan kondisi lokasi, sosial dan ekonomi daerah setempat.
Perancangan dan perencanaan prasarana keamanan sangat penting untuk mendukung pencegahan dan penanggulangan keamanan minimal menggunakan pagar.
Puskesmas sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan membutuhkan air bersih, pembuangan air kotor/limbah, listrik, dan jalur telepon.
Pemerintah daerah harus mengupayakan utilitas tersebut selalu tersedia untuk kebutuhan pelayanan dengan mempertimbangkan berbagai sumber daya yang ada pada daerahnya.
Puskesmas harus menyediakan fasilitas khusus untuk pengelolaan kesehatan lingkungan antara lain air bersih, pengelolaan limbah B3 seperti limbah padat dan cair yang bersifat infeksius dan non infeksius serta pemantauan limbah gas/udara dari emisi incinerator dan genset.
Puskesmas tidak didirikan di area sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Demikianlah persyaratan lokasi puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 75 tahun 2014, semoga dapat menambah informasi pada kita semua.
Seiring dengan pelaksanaan akreditasi puskesmas yang saat ini sedang digalakkan, persyaratan lokasi puskesmas juga merupakan bagian dari elemen penilaian yang akan mempengaruhi hasil survey.
Oleh karena itu, tidak jarang diantara teman-teman puskesmas bahkan di tingkat dinas bertanya-tanya tentang persyaratan lokasi puskesmas yang layak.
Melalui kesempatan kali ini, kami akan membagikan informasi tersebut walaupun kita ketahui bersama bahwa persyaratan tersebut sudah terdapat pada lampiran permenkes 75 tahun 2014, karena mungkin masih ada diantara teman-teman yang belum memiliki permenkes tersebut.
Sebelumnya kami telah membagikan informasi tentang Persyaratan Peralatan Puskesmas Berdasarkan Permenkes 75 Tahun 2014.
Persyaratan Lokasi Puskesmas |
Persyaratan Lokasi Puskesmas Berdasarkan Permenkes 75 Tahun 2014
Adapun persyaratan lokasi puskesmas dimaksud terdiri dari:
Persyaratan Geografis
Puskesmas tidak didirikan di lokasi berbahaya, yaitu:
- Tidak di tepi lereng;
- Tidak dekat kaki gunung yang rawan terhadap tanah longsor;
- Tidak dekat anak sungai, sungai atau badan air yang dapat mengikis pondasi;
- Tidak di atas atau dekat dengan jalur patahan aktif;
- Tidak di daerah rawan tsunami;
- Tidak di daerah rawan banjir;
- Tidak dalam zona topan;
- Tidak di daerah rawan badai, dan lain-lain.
Aksesibilitas untuk Jalur Transportasi
Puskesmas didirikan di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat diakses dengan mudah menggunakan transportasi umum.
Tersedia jalur untuk pejalan kaki dan jalur-jalur yang aksesibel untuk penyandang disabilitas.
Kontur Tanah
Kontur tanah mempunyai pengaruh penting pada perencanaan struktur, dan harus dipilih sebelum perencanaan awal dapat dimulai.
Selain itu kontur tanah juga berpengaruh terhadap perencanaan sistem drainase, kondisi jalan terhadap tapak bangunan dan lain-lain.
Fasilitas Parkir
Perancangan dan perencanaan prasarana parkir cukup penting karena prasarana parkir kendaraan akan menyita banyak lahan.
Kapasitas parkir harus memadai, menyesuaikan dengan kondisi lokasi, sosial dan ekonomi daerah setempat.
Fasilitas Keamanan
Perancangan dan perencanaan prasarana keamanan sangat penting untuk mendukung pencegahan dan penanggulangan keamanan minimal menggunakan pagar.
Ketersediaan utilitas publik
Puskesmas sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan membutuhkan air bersih, pembuangan air kotor/limbah, listrik, dan jalur telepon.
Pemerintah daerah harus mengupayakan utilitas tersebut selalu tersedia untuk kebutuhan pelayanan dengan mempertimbangkan berbagai sumber daya yang ada pada daerahnya.
Pengelolaan Kesehatan Lingkungan
Puskesmas harus menyediakan fasilitas khusus untuk pengelolaan kesehatan lingkungan antara lain air bersih, pengelolaan limbah B3 seperti limbah padat dan cair yang bersifat infeksius dan non infeksius serta pemantauan limbah gas/udara dari emisi incinerator dan genset.
Kondisi Lainnya
Puskesmas tidak didirikan di area sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Demikianlah persyaratan lokasi puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 75 tahun 2014, semoga dapat menambah informasi pada kita semua.