Demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam melakukan pelayanan di Puskesmas, maka seluruh aspek harus di perhatikan kualitasnya, termasuk komponen bangunan dan material puskesmas.
Berbicara mengenai komponen bangunan dan material puskesmas, kita dapat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut telah mengatur banyak hal tentang puskesmas termasuk komponen bangunan dan material puskesmas.
Yang dimaksud dengan komponen bangunan adalah bagian-bagian dari bagunan yang membentuk suatu kesatuan sehingga bangunan puskesmas tersebut dapat berfungsi dengan baik. Komponen bangunan tersebut terdiri dari atap, langit-langit, dinding, lantai, pintu, jendela, kamar mandi dan lain-lain yang menunjang keamanan dan kenyamanan bagi pengguna pelayanan dan petugas puskesmas.
Maksud dari material bangunan puskesmas adalah bahan-bahan yang digunakan untuk membuat bangunan puskesmas.
Saran bacaan: Standar Bangunan Puskesmas Rawat Inap Berdasarkan Permenkes 75 Tahun 2014.
Berikut ini penjelasan mengenai persyaratan komponen bangunan dan material puskesmas sebagaimana yang tercantum dalam Permenkes 75 tahun 2014:
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. Silakan bagikan tulisan ini melalui media sosial, mungkin akan bermanfaat untuk yang lainnya.
Berbicara mengenai komponen bangunan dan material puskesmas, kita dapat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut telah mengatur banyak hal tentang puskesmas termasuk komponen bangunan dan material puskesmas.
Yang dimaksud dengan komponen bangunan adalah bagian-bagian dari bagunan yang membentuk suatu kesatuan sehingga bangunan puskesmas tersebut dapat berfungsi dengan baik. Komponen bangunan tersebut terdiri dari atap, langit-langit, dinding, lantai, pintu, jendela, kamar mandi dan lain-lain yang menunjang keamanan dan kenyamanan bagi pengguna pelayanan dan petugas puskesmas.
Maksud dari material bangunan puskesmas adalah bahan-bahan yang digunakan untuk membuat bangunan puskesmas.
Saran bacaan: Standar Bangunan Puskesmas Rawat Inap Berdasarkan Permenkes 75 Tahun 2014.
Persyaratan Komponen Bangunan dan Material Puskesmas
Berikut ini penjelasan mengenai persyaratan komponen bangunan dan material puskesmas sebagaimana yang tercantum dalam Permenkes 75 tahun 2014:
Atap Puskesmas
- Atap harus kuat terhadap kemungkinan bencana (angin puting beliung, gempa, dan lain-lain), tidak bocor, tahan lama dan tidak menjadi tempat perindukan vektor.
- Material atap tidak korosif, tidak mudah terbakar.
Langit-langit Puskesmas
- Langit-langit harus kuat, berwarna terang, dan mudah dibersihkan, tanpa profil dan terlihat tanpa sambungan (seamless).
- Ketinggian langit-langit dari lantai minimal 2,8 m.
Dinding Puskesmas
- Material dinding harus keras, rata, tidak berpori, tidak menyebabkan silau, kedap air, mudah dibersihkan, dan tidak ada sambungan agar mudah dibersihkan. Material dapat disesuaikan dengan kondisi di daerah setempat.
- Dinding KM/WC harus kedap air, dilapisi keramik setinggi 150 cm.
- Dinding laboratorium harus tahan bahan kimia, mudah dibersihkan, tidak berpori.
Lantai Puskesmas
Material lantai harus kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin, warna terang, mudah dibersihkan, dan dengan sambungan seminimal mungkin.Pintu dan Jendela Puskesmas
- Lebar bukaan pintu utama dan ruang gawat darurat minimal 120 cm atau dapat dilalui brankar dan pintu-pintu yang bukan akses brankar memiliki lebar bukaan minimal 90 cm. Pintu harus terbuka ke luar.
- Pintu khusus untuk KM/WC di ruang perawatan dan pintu KM/WC penyandang disabilitas, harus terbuka ke luar dan lebar daun pintu minimal 90 cm.
- Material pintu untuk KM/WC harus kedap air.
Kamar Mandi (KM)/WC Puskesmas
- Memiliki ruang gerak yang cukup untuk masuk dan keluar oleh pengguna.
- Lantai terbuat dari bahan yang tidak licin dan air buangan tidak boleh tergenang.
- Pintu harus mudah dibuka dan ditutup.
- Kunci-kunci dipilih sedemikian sehingga bisa dibuka dari luar jika terjadi kondisi darurat.
- Pemilihan tipe kloset disesuaikan dengan kebutuhan dan kebiasaan pengguna pada daerah setempat.
- Sebaiknya disediakan minimal 1 KM/WC umum untuk penyandang disabilitas, dilengkapi dengan tampilan rambu/simbol penyandang disabilitas pada bagian luarnya dan dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail) yang memiliki posisi dan ketinggian disesuaikan dengan pengguna kursi roda dan penyandang disabilitas lainnya. Pegangan disarankan memiliki bentuk siku-siku mengarah ke atas untuk membantu pergerakan pengguna kursi roda. Lihat contoh pada gambar berikut:
Gambar Kamar Mandi/WC Pasien |
Persyaratan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dan Lansia
Persyaratan Umum.
Setiap bangunan Puskesmas harus menyediakan fasilitas dan aksesibilitas untuk menjamin terwujudnya kemudahan, keamanan, dan kenyamanan.Persyaratan Teknis.
- Fasilitas dan aksesibilitas meliputi KM/WC, tempat parkir, telepon umum, jalur pemandu, rambu dan marka, tangga, pintu, ram.
- Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas disesuaikan dengan fungsi, luas, dan ketinggian bangunan Puskesmas
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. Silakan bagikan tulisan ini melalui media sosial, mungkin akan bermanfaat untuk yang lainnya.