Cara Pengisian SKP Hingga Pembuatan PPK untuk Semua Jenis Jabatan

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak asing lagi dengan namanya SKP (Sasaran Kerja Pegawai). Setiap tahun mereka harus akan dilakukan penilaian prestasi kerja. Penilaian tersebut berawal dari pembuatan SKP oleh pegawai yang bersangkutan sebagai target kerja yang akan dilakukan selama satu tahun kedepan dan akan dinilai pencapaiannya di akhir tahun. Oleh karena itu, pegawai bersangkutan harus mengetahui cara pengisian SKP mereka masing-masing.

Perlu diketahui bahwa teknis pembuatan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) telah diatur melalui Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Walaupun telah tersedia ketentuan teknis pembuatannya, tidak dipungkiri bahwa terdapat kesulitan dalam mempelajarinya. Hal ini terbukti dengan tingginya statistik pencarian di internet dengan kata kunci Cara Pengisian SKP.

Kami merasa hal tersebut sangat wajar karena untuk memahami konsep yang dituangkan dalam Perka BKN tersebut membutuhkan pemahaman maksimal dan butuh pendamping yang siap mengajarkan.

Padahal ketika dipraktekkan, langkah-langkahnya sangat mudah jika kita menggunakan aplikasi excel SKP yang telah disiapkan. Yang sedikit rumit menurut kami adalah pegawai yang pernah mengalami mutasi pada tahun yang bersangkutan.

Oleh karena pertimbangan tersebut diatas, kami berpikir untuk membagikan cara pengisian SKP hingga pembuatan penilaian Prestasi Kerja (PPK) yang dikemas sesederhana mungkin agar dapat dijadikan dasar pembelajaran untuk semua jenis jabatan.

Mengenal Formulir Pengisian SKP dalam Bentuk File Excel


Pada umumnya orang membuat SKP menggunakan formulir berbentuk file excel yang telah disiapkan oleh BKN. Formulir tersebut telah dibagikan ke BKD masing-masing daerah dan diteruskan ke instansi masing-masing.

File tersebut telah dilengkapi dengan rumus-rumus excel yang disesuaikan dengan perhitungan penilaian prestasi kerja yang ada pada Perka BKN No. 1 tahun 2013 sehingga kita tidak perlu lagi menghitung secara manual.

Kita tinggal mengisi beberapa data yang dibutuhkan yaitu:
  1. Data Identitas, terdiri dari data kita sendiri sebagai pejabat yang dinilai, data pejabat penilai dan data pejabat penilai.
  2. Rincian uraian tugas;
  3. Target yang kita tetapkan, terdiri dari target Kuantitas, Kualitas Waktu dan Biaya.
  4. Melakukan pengukuran dengan mengisi data capaian ditinjau dari aspek Kuantitas, Kualitas Waktu dan Biaya.
  5. Mengisi nilai perilaku.

Jika anda belum memilikinya silakan minta ke bagian kepegawaian di instansi anda atau teman anda yang telah memilikinya, atau anda dapat men-download-nya.

Aplikasi tersebut terdiri dari tiga bagian utama yang terpisah pada 3 (tiga) sheet (lembar kerja) pada file excel tersebut. Bagian-bagian tersebut terdiri dari sheet SKP, PENGUKURAN, dan PENILAIAN.

Lembar kerja SKP


Pada lembar kerja SKP yang terdapat pada file excel merupakan tempat untuk mengisi data identitas kita, identitas pejabat penilai, uraian tugas dan target kinerja ditinjau dari aspek kuantitas, kualitas waktu dan biaya.

SKP dibuat awal tahun, pada penanggalan biasanya diisi tanggal 2 januari setiap tahun.

Untuk lebih jelasnya, perhatikan gambar berikut dan sesuaikan dengan file yang anda punya:

Cara Mengisi SKP
Cara Mengisi SKP
Gambar tersebut merupakan lembar kerja SKP yang masih kosong, kami berikan nomor sebagai penunjuk arah dalam mengerjakannya. Adapun keterangannya adalah sebagai berikut:

Nomor 1

Pada bagian ini merupakan data identitas anda (Nama, NIP, Pangkat/Golongan, TMT, Jabatan dan Unit kerja).

Nomor 2

Bagian nomor 2 silakan isi dengan data pejabat penilai. Ketentuan pejabat penilai adalah atasan langsung anda atau berdasarkan ketentuan yang ditetapkan didaerah masing-masing.

Nomor 3

Nomor tiga diisi dengan uraian tugas anda. Uraian tugas akan berbeda untuk masing-masing jenis jabatan. Pada pengisian SKP setidaknya kita bisa mengetahui jenis jabatan kita. Apakah termasuk jabatan struktural, Fungsional Umum, atau Fungsional Khusus.

Jabatan struktural dan fungsional umum tidak menggunakan angka kredit dalam pembuatan SKP sedangkan Fungsional menggunakan angka kredit dalam pembuatan SKP.

Uraian tugas jabatan struktural diambil dari SK penetapan anda sebagai pejabat pada jabatan tersebut, uraian tugas fungsional umum diambil dari kegiatan yang dilakukan sesuai tugas dan jabatan pada instansi kita dan uraian tugas fungsional khusus diambil dari Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional masing-masing jabatan.

Nomor 4

Pada kolom ini khusus untuk tenaga fungsional khusus dalam membantu perhitungan angka kredit, jumlah satuan angka kredit per kegiatan di isi di sini. Untuk tenaga fungsional umum dan struktural silakan kosongkan bagian ini.

Nomor 5

Pada kolom lima juga dikhususkan bagi tenaga fungsional khusus. Kolom ini adalah hasil perkalian antara nomor 4 dan nomor 6. Sebagian file ada yang sudah lengkap dengan rumus excelnya, sebagian lagi belum. Jika anda mendapat yang belum dan anda ahli mengoperasikan excel, silakan buat perkaliannya agar dapat terhitung otomatis, jika tidak silakan minta bantu kepada rekan anda yang bisa.

Nomor 6

Pada bagian ini merupakan kuantitas kegiatan yang kita targetkan dalam setahun. Misalnya kita membuat target membuat perencanaan kegiatan sebanyak 12 dokumen dalam setahun. Silakan sesuaikan dengan uraian tugas anda dan lakukan pembuatan target secara wajar.

Jika anda adalah tenaga fungsional khusus, sebaiknya pertimbangkan jumlah angka kredit yang anda dapatkan. Jika anda adalah perawat, silakan baca contoh Jumlah Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat Perawat.

Nomor 7

Pada bagian ini merupakan satuan dari setiap kegiatan yang dilakukan.

Nomor 8

Bagian ini merupakan target kualitas, silakan isi dengan angka 100.

Nomor 9

Bagian ini merupakan target waktu, kebanyakan kegiatan dilakukan selama 12 bulan, jadi isi dengan angka 12 pada bagian ini.

Nomor 10

Merupakan satuan waktu. Isi dengan "bulan".

Nomor 11

Bagian ini diisi dengan target biaya. Berdasarkan Perka BKN, kita minimal melakukan 3 aspek yaitu aspek kuantitas, kualitas dan waktu. Jika kegiatan yang dilakukan memerlukan pembiayaan dan daerah anda mewajibkan untuk pengisian target biaya maka silakan isi dengan jumlah biaya yang ditargetkan.

Jika dikosongkan, silakan isi dengan tanda garis datar (-), jangan dikosongkan atau diisi angka nol (0) karena pada rumus excel yang dibuat menggunakan iferror sehingga untuk mendeteksinya harus menggunakan garis datar (-).

Nomor 12

Pada bagian ini, silakan isi dengan tempat dan waktu pembuatan SKP. Biasanya diisi dengan tanggal 2 januari.

Nomor 13

Bagian ini akan terisi otomatis jika nomor 1 dan nomor 2 sudah diisi.

Untuk mengisi SKP anda, silakan komunikasikan dengan pejabat penilai anda, karena pejabat penilai yang akan bertanggungjawab atas nilai anda nantinya.

Lembar Kerja PENGUKURAN


Setelah akhir tahun (31 Desember) akan dilakukan pengukuran atas hasil kerja yang telah anda lakukan. Hasil kerja tersebut yang akan diisi pada lembar kerja pengukuran.

Silakan buka lebar kerja PENGUKURAN yang ada pada laptop anda dan bandingkan dengan gambar berikut:

Pengukuran SKP
Pengukuran SKP

Jika file yang anda gunakan adalah file yang dari BKN maka terdapat bagian yang terisi otomatis pada lembar PENGUKURAN, yang anda perlu isi hanyalah pada bagian yang kami beri nomor pada gambar diatas. Adapun yang akan diisi pada bagian yang kami beri nomor tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Isi dengan jangka waktu penilaian, jika 1 tahun (tahun 2017) maka biasanya diisi dengan "2 januari s/d 31 desember 2017".
  2. Isi dengan kuantitas atau jumlah kegiatan yang anda lakukan sesuai dengan uraian tugasnya masing-masing.
  3. Isi dengan capaian kualitas, normalnya adalah 76 - 90 (untuk nilai baik).
  4. Isi dengan capaian waktu pelaksanaan. Untuk mempermudah, biasanya orang memberikan nilai yang sama dengan target yang telah dibuat, jika target pada SKP 12 bulan maka pada pengukuran juga di isi dengan 12 bulan.
Setelah pengisian selesai, perhatikan nilai akhir anda pada bagian pojok kiri bawah, usahakan agar nilainya berada pada rentang yang wajar (76 - 90 atau bernilai baik), jika tidak silakan komunikasikan dengan pejabat penilai anda.

Lembar Kerja PENILAIAN


pada lembaran ini juga banyak bagian yang telah terisi otomatis, yang kita isi tinggal beberapa bagian saja. Adapun bagian yang perlu diisi dapat anda lihat pada gambar berikut ini:

Penilaian SKP
Penilaian SKP

Beberapa hal yang perlu diisi sesuai gambar tersebut diatas dapat anda lihat pada nomor berwarna merah tersebut diatas. Keterangan dari nomor tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Merupakan tempat untuk mengisi nilai perilaku. Normalnya berada antara 76 - 90 agar dapat bernilai baik. Jika nilai kepemimpinan tidak diisi, sialakan beri tanda garis datar (-).
  2. Bagian ini merupakan nama instansi dan unit kerja anda.
  3. Pada bagian ini diisi dengan jangka waktu penilaian yang dilakukan, jika 1 tahun (tahun 2017) maka biasanya diisi dengan "2 januari s/d 31 Desember 2017".
  4. Pada nomor 4 ini terdapat bagian penting juga yaitu tanggal pembuatan (31 desember), tanggal diterima oleh pejabat yang dinilai (tidak lebih dari 14 hari setelah pembuatan), dan tanggal diterima oleh atasan pejabat penilai (tidak lebih dari 14 hari dan tidak berada pada posisi tanggal merah).
  5. Diisi dengan data atasan pejabat penilai. Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung pejabat penilai atau sesuai dengan yang ditetapkan didaerah masing-masing.

Setelah melakukan pengisian pada tahap ini maka SKP dan penilaian prestasi kerja anda telah selesai dibuat dan siap di print untuk ditandatangani.

Sebelum dicetak, lakukan pengecekan kembali, siapa tau ada data yang lupa diisi atau tidak sesuai. Simpan baik-baik file anda, siapatahu ada perubahan maka anda tinggal mengeditnya tanpa harus membuat baru.

Untuk pegawai yang mutasi atau pindah tugas, silakan baca tulisan kami tentang Penyusunan dan Penilaian SKP Bagi PNS yang Mutasi/Pindah.

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat. Jika ada pertanyaan atau tanggapan, silakan tulis pada bagian kolom komentar yang telah kami sediakan dibawah. Jika ingin berlangganan tulisan dari Mitra Kesehatan Masyarakat, silakan tuliskan email anda pada kolom yang telah kami sediakan dan klik berlangganan, maka anda akan mendapatkan update informasi dari kami secara gratis.

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال