Uraian Tugas Bidan Pelaksana Berdasarkan PMK Nomor 551 Tahun 2009

Bidan pelaksana merupakan jabatan bidan terampil dalam jenjang jabatan tenaga fungsional khusus bidan yang yang diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 551/Menkes/Per/VII/2009 dan Permenpan Nomor : 01/Per/M.Pan/1/2008 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya.

Peraturan tersebut di atas merupakan acuan bagi seorang bidan PNS, baik uraian tugas, jumlah angka kredit, penggolongan kepangkatan dan jabatan maupun prosedur pengurusan kenaikan pangkat.

Mengenai jenjang kepangkatan bidan dapat Anda baca pada tulisan kami sebelumnya yaitu: Jenjang Jabatan dan Pangkat Bidan Berdasarkan Permenpan Tahun 2008.

Sebagai contoh, kami akan membagikan uraian tugas Bidan Pelaksana sebagaimana yang tercantum pada peraturan tersebut, sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan pelayanan kebidanan (AK:0,001/Kgtn)
  2. Melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus fisiologis tanpa masalah (AK:0,008/10 Kgtn)
  3. Melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan (AK:0,002/10 Kgtn)Melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus fisiologis tanpa masalah (AK:0,008/10 Kgtn)
  4. Melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus risiologis tanpa masalah
  5. Melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan (AK:0,002/10 Kgtn)
  6. Pengambilan/penyediaan bahan laboratorium dengan melakukan pengambilan sediaan/bahan laboratorium dengan melakukan pengambilan darah tepi
  7. Pemeriksaan laboratorium sederhana dengan melakukan pemeriksaan HB darah (AK:0,006/10 Kgtn)
  8. Membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus fisiologis tanpa masalah (AK:0,005/10 Kgtn)
  9. Membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan (AK:0,002/10 Kgtn)
  10. Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus fisiologis tanpa masalah (AK:0,005/10 Kgtn)
  11. Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan (AK:0,002/10 Kgtn)
  12. Menyusun rencana operasional asuhan kebidanan pada kasus fisiologis tanpa masalah (AK:0,007/10 Rencana)
  13. Menyusun rencana operasional asuhan kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan (AK:0,003/10 Kgtn)
  14. Melakukan persiapan pelayanan asuhan kebidanan pada klien/pasien dengan kasus fisiologis tanpa masalah (AK:0,005/10 Kgtn)
  15. Melakukan persiapan playanan asuhan kebidanan pada klien/pasien dengan kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan (AK:0,004/10)
  16. Mempersiapkan alat dan obat pada kasus fisiologis tanpa masalah (AK:0,007/10 Kgtn)
  17. Mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan (AK:0,003/10 Kgtn)
  18. Pelaksanaan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis tanpa masalah persalinan kala I (AK:0,005/Pasien)
  19. Pelaksanaan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis tanpa masalah persalinan kala II (AK:0,005/Pasien)
  20. Pelaksanaan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis tanpa masalah persalinan kala IIII (AK:0,005/Pasien)
  21. Pelaksanaan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis tanpa masalah persalinan kala IV (AK:0,006/Pasien)
  22. Pelaksanaan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis Kesehatan reproduksi remaja dan monopause, klimakterium, bayi, KB, AKDR (AK:0,003/Pasien)
  23. Pelaksanaan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis bermasalah pada persalinan Kala I (AK:0,006/Pasien)
  24. Pelaksanaan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis bermasalah pada persalinan Kala II (AK:0,006/Pasien)
  25. Pelaksanaan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis bermasalah pada persalinan Kala IIII (AK:0,006/Pasien)
  26. Pelaksanaan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis bermasalah pada persalinan Kala IV (AK:0,006/Pasien)
  27. Pelaksanaan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis bermasalah pada ibu hamil, ibu nifas, bayi baru lahir, KB sederhana hormonal oral dan suntik (AK:0,006/Kgtn)
  28. Pelaksanaan asuhan kebidanan pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan (AK:0,013/10 Kgtn)
  29. Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien pada saat melaksanakan tugas dikamar bedah kebidanan sebagai instrumentator tindakan bedah/operasi
  30. Melasanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien pada saatt melaksanakan tugas dikamar bedah kebidanan sebagai asisten tindakan bedah/operasi
  31. Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien pada saat melaksanakan tugas dikamar bedah kebidanan sebagai asisten tindakan bedah/operasi
  32. Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien pada saat melaksanakan tugas dikamar bedah kebidanan sebagai asisten dokter dalam tindakan bedah/operasi
  33. Melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan (AK:0,026/10 Pasien)
  34. Melakukan rujukan klien/pasien pada kasus fisiologis (AK:0,01/10 Rujukan)
  35. Melakukan evaluasi asuhan kebidanan klien/pasien pada kasus fisiologis tanpa masalah (AK:0,06/10 Laporan)
  36. Melakukan evaluasi asuhan kebidanan klien/pasien pada kasus patoloigs kegawatdaruratan kebidan (AK:0,003/Laporan)
  37. Melakukan dokumentasi pada asuhan kebidanan kasus fisiologis tanpa masalah (AK:0,008/Laporan)
  38. Melakukan dokumentasi pada asuhan kebidanan kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan (AK:0,003/Laporan)
  39. Melaksanakan tugas sebagai pengelola di puskesmas sebagai penganggungjawab tugas sore dan malam
  40. Melaksanakan tugas/shif jaga di tempat/rumah sakit
  41. Melaksanakan tugas/shif jaga on call
  42. Melaksanakan tugas jaga/shif sepi pasien
  43. Melaksanakan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular
  44. Melaksanakan asuhan kebidanan pada individu di keluarga (AK:0,001/Kgtn)
  45. Melakukan dan mencatat deteksi dini risiko.

Bidan

Selain tugas-tugas tersebut di atas, seorang bidan dapat melakukan beberapa penunjang tugas kebidanan demi pencapaian angka kredit, dengan catatan bahwa tugas penunjang tersebut tidak melebihi dari 20% terhadap angka kredit total yang dicapai pada tahun yang sama.

Untuk lebih jelasnya mengenai uraian tugas bidan, baik bidan terampil (pelaksana pemula, pelaksana, pelaksana lanjutan, penyelia) maupun bidan ahli (pertama, muda maupun madya), silakan download peraturan yang kami sebutkan di atas.

Pada peraturan tersebut dibahas lengkap mengenai bidan.

Aplikasi SKP Bidan Terampil

Contoh tersebut diatas merupakan uraian tugas untuk bidan pelaksana saja. Perhitungan angka kredit dan uraian tugas bidan masih diisi manual.

Kami telah menyediakan sebuah aplikasi yang dapat melihat uraian tugas, menghitung jumlah angka kredit dan membuat SKP Bidan Terampil yang sangat mudah dan berbagai perhitungan dilakukan otomatis.

Jika Anda ingin mendapatkan Aplikasi SKP Bidan Terampil (Bidan Pelaksana Pemula, Bidan Pelaksana, Bidan Pelaksana Lanjutan dan Bidan Penyelia), silakan menuju Aplikasi Bidan yang kami bahas pada tulisan sebelumnya yang berjudul "Aplikasi Bidan Terampil, Hitung Angka Kredit Otomatis".

Demikian informasi yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat.

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال