PMK No 18 Tahun 2017: Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Kesehatan Wajib Uji Kompetensi

Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasti akan melalui proses kenaikan pangkat. Begitu juga dengan tenaga kesehatan yang memegang jabatan Fungsional.

Dalam melakukan pengurusan kenaikan pangkat, pegawai bersangkutan harus menyiapkan berbagai berkas yang dibutuhkan sebagai kelengkapan untuk persyaratan kenaikan pangkatnya.

Bagi tenaga fungsional kesehatan, pada tanggal 3 April 2017 telah diundangkan sebuah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan. Peraturan tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan.

Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Kesehatan Wajib Uji Kompetensi

Beberapa bagian dari peraturan tersebut yang kami kutip dan merupakan bagian yang menyatakan bahwa uji kompetensi sebagai bagian dari syarat kenaikan pangkat jabatan fungsional kesehatan adalah sebagai berikut:

Pasal 1

Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

Bagian lampiran:

Uji kompetensi bertujuan untuk:

  1. Memberikan pengakuan terhadap kompetensi jabatan fungsional kesehatan;
  2. Menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan jenjang jabatan.

Kenaikan jenjang jabatan pada peraturan tersebut seperti perawat pelaksana ke perawat pelaksana lanjutan, atau perawat pertama ke perawat muda. Jadi, cukup jelas bahwa uji kompetensi bukan untuk kenaikan pangkat melainkan kenaikan jenjang jabatan.

Sebagai contoh, untuk membedakan kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan dapat Anda lihat pada uraian kami tentang Jenjang Jabatan dan Pangkat Bidan Berdasarkan Permenpan Tahun 2000.

Sejauh ini, peraturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi ke seluruh unit penyelenggara uji kompetensi. Entah kapan akan dilakukan uji, kita tunggu kelanjutannya.

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال