Jenis-Jenis Pelayanan Ditetapkan Berdasarkan Hasil Analisa Kebutuhan dan Harapan Masyarakat (Kriteria: 1.1.1)
Di Puskesmas ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi; masyarakat dan dilakukan kerja sama untuk mengidentifikasi dan me-respon kebutuhan dan harapan masyarakat akan pelayanan Puskesmas yang dituangkan dalam perencanaan. (Kriteria 1.1.1).
Pokok Pikiran
Pokok pikiran yang tertera pada kriteria ini adalah:
- Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan permasalahan kesehatan yang ada di wilayah kerjanya dengan mendapatkan masukan dari masyarakat melalui proses pemberdayaan masyarakat.
- Penilaian kebutuhan masyarakat dilakukan dengan melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat, sektor terkait, dan kegiatan survei mawas diri, serta memperhatikan data surveilans untuk kemudian dilakukan analisis kesehatan komunitas (community health analysis) sebagai bahan penyusunan rencana Puskesmas.
- Rencana Puskesmas dituangkan dalam bentuk rencana lima tahunan dan rencana tahunan berupa Rencana Usulan Kegiatan untuk anggaran tahun berikut dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan untuk anggaran tahun berjalan, yang diuraikan lebih lanjut dalam rencana kegiatan bulanan, baik untuk kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
- Dalam penyusunan rencana usulan kegiatan memperhatikan siklus perencanaan yang ada di daerah melalui mekanisme musrenbang desa, kecamatan, kabupaten, dengan memperhatikan potensi daerah masing-masing dan waktu pelaksanaan musrenbang.
- Bagi Puskesmas yang ditetapkan sebagai PPK-BLUD harus menyusun rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang PPK-BLUD.
Elemen Penilaian
Kriteria ini terdiri dari 6 Elemen Penilaian, dengan uraian sebagai berikut:
- Ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan berdasarkan prioritas.
- Tersedia informasi tentang jenis pelayanan dan jadwal pelayanan.
- Ada upaya untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat.
- Ada Informasi tentang kebutuhan dan harapan masyarakat yang dikumpulkan melalui survei atau kegiatan lainnya.
- Ada perencanaan Puskesmas yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat dengan melibatkan masyarakat dan sektor terkait yang bersifat komprehensif, meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
- Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab, dan Pelaksana Kegiatan menyelaraskan antara kebutuhan dan harapan masyarakat dengan visi, misi, fungsi dan tugas pokok Puskesmas
Kegiatan yang perlu dilakukan
Untuk memenuhi kriteria ini, maka pastikan bahwa puskesmas telah melakukan dan mempersiapkan beberapa hal sebagai berikut:
Identifikasi kebutuhan masyarakat dan menjalin komunikasi dengan masyarakat hingga penetapan jenis-jenis pelayanan
Dalam rangka melakukan identifikasi kebutuhan masyarakat dan menjalin komunikasi dengan masyarakat maka ada beberapa kegiatan yang perlu dilakukan yaitu:
- Survei Mawas Diri (SMD) dilanjutkan dengan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)
- Mengumpulkan informasi langsung dari masyarakat baik melalui bicara langsung (temu pelanggan), SMS maupun telepon.
- Pengumpulan informasi melalui kotak saran.
- Survei Kebutuhan Pelanggan.
- Rapat Perencanaan Tingkat Puskesmas
- Lokakarya mini lintas sektor.
Mempersiapkan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Akreditasi Puskesmas
Ketika kegiatan-kegiatan tersebut telah dilakukan maka persyaratan-persyaratan dokumen yang dibutuhkan akan terpenuhi, kita tinggal mengumpulkan dan menyiapkan berdasarkan urutan dalam elemen penilaian.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan dalam memenuhi elemen penilaian pada kriteria 1.1.1 adalah sebagai berikut:
Elemen penilaian 1 : Siapkan SK Kepala Puskesmas tentang Jenis-Jenis Pelayanan, lampiran jenis pelayanan dilengkapi dengan jadwal pelayanan.
Elemen penilaian 2 : Jenis-jenis pelayanan yang ada pada Elemen Penilaian 1 dibuat pada media yang mudah dibaca oleh pengguna puskesmas seperti: baliho, leaflet, brosur, maupun surat pemberitahuan kepada pihak terkait.
Elemen penilaian 3 : Upaya menjalin komunikasi dapat berupa MMD, Lokmin lintas sektor, Komunikasi langsung maupun media (kotak saran, SMS/telepon) maupun pertemuan/musyawarah lainnya yang sejenis. Oleh karena itu, siapkan bukti bahwa kegiatan-kegiatan tersebut telah dilakukan. Adapun bukti-bukti tersebut sebagai berikut:
- Bukti-bukti pertemuan (MMD, Lokmin, linsek, Musyawarah/pertemuan sejenis) dibuktikan dengan adanya undangan/pemberitahuan, daftar hadir, notulen, laporan hasil kegiatan dan foto kegiatan.
- Pastikan bahwa kotak saran, nomor telepon (call center) puskesmas, formulir survey yang kosong maupun yang telah terisi dapat ditunjukkan ketika pelaksanaan penilaian akreditasi.
Elemen penilaian 4 : Elemen penilaian ini ingin memastikan bahwa kegiatan-kegiatan survey atau kegiatan lainnya seperti yang disebutkan di atas benar-benar dilaksanakan secara efektif. Oleh karena itu, seyogyanya ketika kegiatan telah dilaksanakan maka ada informasi yang di dapat tentang harapan dan kebutuhan masyarakat. Jadi, yang perlu dipersiapkan untuk elemen penilaian ini adalah:
- SMD dan Survey Kebutuhan Pelanggan : Rekapan hasil survey.
- MMD, Lokmin linsek, dan musyawarah/pertemuan sejenis : Notulen dan laporan hasil kegiatan.
- Kotak saran : Ada rekapan informasi yang dikumpulkan dari kotak saran secara periodik
- SMS/telepon, komunikasi langsung (temu pelanggan) : Ada buku rekapan informasi yang terus di update.
Elemen penilaian 5 dan 6 : Siapkan rencana lima tahunan dan rencana tahunan (RUK dan RPK) puskesmas yang disusun melalui rapat perencanaan puskesmas, dan Lokmin lintas sektor. Dokumen perencanaan dimaksud harus sesuai dengan visi, misi, fungsi dan tugas pokok puskesmas. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka dalam pelaksanaan rapat perencanaan maupun Lokmin lintas sektor perlu di sampaikan kembali tentang visi, misi, fungsi dan tugas pokok puskesmas. Hal ini dapat dibuktikan melalui notulen.
Catatan penulis :
Untuk elemen kriteria ini bukanlah kegiatan yang hanya dapat dipersiapkan dalam waktu singkat, butuh waktu panjang dalam melengkapi seluruh kegiatan dan dokumen yang dibutuhkan.
Sesuai dengan tahapan pendampingan persiapan akreditasi, ada tahapan yang dinamakan dengan implementasi dokumen. Khusus untuk elemen penilaian ini tidaklah cukup dengan waktu hanya berdasar pada tahapan pendampingan. Karena elemen ini merupakan bagian tahapan perencanaan puskesmas, maka hal yang paling awal dilakukan pelaksanaan kegiatan puskesmas berada pada kriteria ini.
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat. Salam akreditasi dari kami, Mitra Kesehatan Masyarakat.
Penulis : Amrin Madolan