Tugas Bidan Desa yang Wajib Dilaksanakan

Salah satu program pembangunan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah adalah meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Termasuk dalam mencapai tujuan tersebut adalah penempatan bidan desa yang hampir merata diseluruh tanah air. Baik penempatan oleh pemerintah pusat dalam bentuk Nusantara Sehat maupun penempatan yang lakukan oleh pemerintah daerah dalam bentuk tenaga kontrak daerah atau sebutan lain.

Bidan desa adalah bidan yang ditempatkan dan bertempat tinggal pada satu desa dalam wilayah kerja Puskesmas sebagai jaringan pelayanan Puskesmas.

Penempatan bidan desa diutamakan dalam upaya percepatan peningkatan kesehatan ibu dan anak, disamping itu juga untuk memacu peningkatan status kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.

Wilayah kerja bidan desa desa meliputi 1 (satu) desa, namun dapat pula diperbantukan untuk desa yang tidak memiliki atau tidak terdapat bidan yang bertugas di desa tersebut.

Penugasan bidan desa untuk diperbantukan pada suatu desa sebagaimana yang tersebut diatas dilakukan oleh kepala puskesmas.

Tugas Bidan Desa Sesuai Permenkes Nomor 75 Tahun 2014


Bidan desa harus melaksanakan tugas sebagaimana tugas yang diamanatkan dalam peraturan yang ada. Terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang penugasan bidan desa, namun kali ini kami akan membagikan informasi tentang tugas bidan desa sebagaimana yang tercantum dalam Permenkes 75 Tahun 2014. Secara umum akan menjadi pedoman dalam pembuatan uraian tugas dari bidan yang bersangkutan sesuai dengan spesifikasi pengadaan tenaga dimaksud.

Tugas Bidan Desa
Tugas Bidan Desa


Adapun tugas bidan desa dimaksud adalah sebagai berikut:

Pelayanan KIA-KB

Pelayanan dimaksud meliputi pelayanan PUS, WUS, ibu hamil, persalinan, ibu nifas, bayi, balita dan pelayanan keluarga berencana.

Pelayanan promotif, preventif dan pemberdayaan masyarakat

Jenis pelayanan ini meliputi upaya untuk kesehatan masyarakat termasuk mendampingi kader kesehatan dalam melakukan tugas-tugas kesehatan di desa seperti pelaksanaan SMD, MMD dan berbagai upaya pemberdayaan lainnya.

Deteksi dini dan pengobatan awal terkait kesehatan ibu dan anak termasuk gizi.

Dalam melaksanakan tugas, seorang bidan harus tanggap terhadap berbagai kejadian penyakit yang ada di desa tempat tugasnya dan melakukan pertolongan awal pada kejadian penyakit termasuk masalah gizi yang ada di desa binaannya.

Untuk kejelasan dan tambahan tugas lainnya dapat menyesuaikan dengan peraturan yang berkaitan dengan pengangkatannya sebagai bidan desa, karena pada peraturan dimaksud juga akan mengatur uraian tugas namun tidak luput dari ketiga tugas yang kami tuliskan diatas.

Demikian informasi yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat.

6 Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

  1. Beda crita dikampung kami, sgala yang bergerak dilimpahkan le bidan desa, tpi perhatian tidak ada ke bidannya, ntahlah

    BalasHapus
  2. Klu di tempat ku bidan desanya banyak tingkah.....kadang hadir cuman sekali dalam satu bulan. ( waktu ada posyandu aja ) itu juga datang dah siang.... Klu minta ganti seharusnya kemana dilaporkannya ? Mohon infonya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silakan menyampaikannya ke Puskesmas dan Dinas Kesehatan Setempat

      Hapus
  3. Kadang bingung jg peran bidan desaku apa emg sprti itu , pengalaman pas anak pertama buku pink jgnkan di isi diliat aj egx..eh pas dh mndekati lahiran ky nulis rapot sekolah TK aj dirapel dan di isi.. skrg hamil anak kedua pun posyandu jg g dpt apa2, cm wa udah USG gimana hasilnya ..kls bumil g ad jg

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, tantangan di masyarakat yang acuh tak acuh. Mungkin butuh peran lintas sektor dan lintas program.

      Hapus
  4. Barusan ibu saya sakit sudah 3 hari tiduran..bidan desa saya undang kerumah gak mau.alesane mau beljarin anak..padhal jaral dari rumah bidan sampai ker rumah saya cuma 15 meter...harus yng sakit suruh kerumah bidan...

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال