Melakukan akreditasi puskesmas merupakan hal yang wajib bagi setiap puskesmas sebagaimana yang telah diatur dalam Permenkes Nomor 46 Tahun 2015. Batas akhir pelaksanaan akreditasi puskesmas yaitu pada tahun 2019.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kondisi puskesmas di seluruh Indonesia masih memiliki banyak kekurangan baik dari segi sarana prasarana, ketenagaan maupun pembiayaan terutama bagi puskesmas-puskesmas yang berada di daerah terpencil dan tidak menutup kemungkinan juga masih ditemukan pada puskesmas pedesaan yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Indonesia.
Dari hal tersebut di atas, maka saya membuat tulisan ini sebagai bahan yang mungkin dapat menjadi bahan pertimbangan untuk kita semua dalam mempersiapkan pelaksanaan akreditasi puskesmas. Tulisan ini kami beri judul "Akreditasi Puskesmas dan Ketersediaan Sumber Daya di Puskesmas". Yang kami maksudkan sumber daya disini adalah menyangkut Ketersediaan Sumber Daya Tenaga serta Sumber daya Sarana dan Prasarana di Puskesmas.
Sumber Daya Tenaga
Ketersediaan tenaga di Puskesmas menjadi salah satu elemen dalam pelaksanaan akreditasi di puskesmas. Mengenai ketenagaan tersebut telah diatur dalam permenkes Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas yang mana jumlah dan spesifikasi dari tenaga-tenaga yang dibutuhkan juga telah diatur secara lengkap untuk masing-masing kriteria puskesmas.
Masalahnya, apakah seluruh puskesmas di seluruh Indonesia khususnya di daerah terpencil telah memiliki tenaga dokter, dokter gigi dan beberapa jenis tenaga sebagaimana yang dicantumkan pada Permenkes tersebut?
Salah satu kasus yang ditemukan, ada puskesmas yang tidak teregistrasi hanya karena tidak memiliki jenis tenaga tertentu. Sementara syarat utama untuk melakukan akreditasi adalah puskesmas tersebut harus telah di registrasi di Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Dengan uraian tersebut, kita pasti bisa menyimpulkan apa yang terjadi pada Puskesmas di daerah-daerah terpencil.
Sumber Daya Sarana dan Prasarana
Ketersediaan sarana dan prasarana di puskesmas juga merupakan bagian yang akan mendukung terlaksananya Akreditasi Puskesmas. Standar peralatan yang harus ada di Puskesmas juga telah di atur pada Permenkes Nomor 75 Tahun 2014.
Seperti halnya pada sumber daya tenaga, sumber daya sarana dan prasarana juga terdapat berbagai kekurangan pada puskesmas di daerah-daerah terpencil sehingga kita juga tahu apa akibat dari kekurangan tersebut.
Namun, apakah dengan hal tersebut dapat terpenuhi sampai akhir 2019? Ataukah ini akan menjadi bumerang bagi pelaksanaan akreditasi puskesmas bagi puskesmas-puskesmas di yang berada di daerah-daerah terpencil? Jawabannya ada pada kita semua yang akan menyimpulkan.
Terima kasih telah berkunjung pada blog sederhana ini, semoga bermanfaat.