Upaya kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 secara umum terdiri dari:
- Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama;
- Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama.
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Tingkat Pertama
Pada UKM tingkat pertama terdiri dari: UKM Esensial dan UKM Pengembangan.
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan. UKM Esensial terdiri dari:
- Pelayanan Promosi Kesehatan;
- Pelayanan Kesehatan Lingkungan;
- Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana;
- Pelayanan Gizi; dan
- Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan merupakan kegiatan yang memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas.
Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) Tingkat Pertama
Sebagaimana dalam pasal 37 Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, disebutkan bahwa Upaya Kesehatan Perseorangan Tingkat Pertama dilaksanakan dalam bentuk:
- Rawat jalan;
- Pelayanan Gawat Darurat;
- Pelayanan satu hari (one day care);
- Home care; dan/atau
- Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Kegiatan-kegiatan tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar pelayanan.
Untuk melaksanakan upaya kesehatan sebagaimana tersebut di atas, puskesmas harus menyelenggarakan:
- Manajemen Puskesmas;
- Pelayanan Kefarmasian;
- Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat; dan
- Pelayanan Laboratorium.
Demikianlah yang dapat kami bagikan kepada Mitra Kesehatan Masyarakat tentang Upaya Kesehatan yang Dilaksanakan Di Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, semoga dapat bermanfaat.