Sebagaimana kita tahu bersama bahwa membuat SKP adalah wajib bagi setiap Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, untuk bisa membuat SKP maka kita harus tahu cara-cara pembuatan SKP tersebut sehingga dengan mudah setiap tahun minimal kita dapat membuat/memenuhi kebutuhan pembuatan SKP milik kita sendiri tanpa harus meminta orang lain untuk membuatkan.
Pada pembahasan sebelumnya kami telah memberikan informasi tentang Contoh SKP Tenaga Fungsional Bidan Pelaksana, dan kali ini kami akan membagikan informasi kepada Mitra Kesehatan Masyarakat tentang Cara Membuat SKP Perawat Terampil dan Perawat Ahli.
Pada hakikatnya SKP Perawat Terampil dengan SKP Perawat Ahli memiliki tahapan pembuatan yang sama, yang membedakan hanyalah uraian tugas dan target angka kredit yang harus di penuhi.
Beberapa komponen yang harus disiapkan dan beberapa hal yang harus bisa anda lakukan sebelum membuat SKP adalah sebagai berikut:
- Bisa mengoperasikan Microsoft Office Excel. Untuk membuat SKP agar lebih mudah minimal anda dapat mengoperasikan Microsoft Office Excel karena dengan itu semua rumus-rumus perhitungan SKP dapat terhitung secara otomatis.
- Sediakan soft file format SKP. Soft file format ini dapat diperoleh di BKD masing-masing daerah atau minta kepada teman lain yang telah memiliki format tersebut.
- Siapkan uraian tugas dan angka kredit masing-masing jabatan perawat. Untuk uraian tugas jabatan perawat dan angka kreditnya dapat mengacu pada Permenpan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan angka kreditnya. Sebelumnya acuan angka kredit perawat mengacu pada Kepmenpan Nomor 94 Tahun 2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.
- Komputer/Laptop dan printer. Sudah barang pasti bahwa untuk membuat SKP harus menggunakan alat-alat tersebut, entah milik sendiri atau pinjam. Setelah semua disiapkan, maka anda siap untuk membuat SKP.
Sebagai catatan, sebelum anda membuat SKP, terlebih dahulu anda pahami tentang jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dan jumlah angka kredit yang harus dipenuhi setiap pegawai pada masing-masing jabatan perawat, karena jumlah angka kredit yang harus dipenuhi setiap jabatan berbeda-beda. Contohnya, jabatan perawat pelaksana berbeda dengan jabatan perawat pelaksana lanjutan dan seterusnya. Sebagai acuan, silakan download dan pelajari pada Permenpan Nomor 25 Tahun 2014.
Setelah semua sudah siap dan Anda telah paham mengenai jenjang jabatan dan jumlah angka kredit, maka tiba saatnya Anda membuat atau mengisi form SKP dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
Pada Sheet SKP
Pada format excel yang ada, di dalamnya terdapat sheet untuk pengisian sasaran kerja pegawai dengan nama sheet "SKP", seperti yang tampak pada gambar berikut:
Silakan isi data Anda, data pejabat penilai, uraian tugas, angka kredit per kegiatan, satuan kegiatan, target kuantitas, target mutu, target waktu dan target biaya.
Keterangan:
- Uraian tugas dan angka kredit: mengacu pada uraian tugas yang diatur pada Permenpan Nomor 25 tahun 2014, sesuaikan dengan kegiatan yang anda laksanakan di tempat kerja anda.
- Target kuantitas: isi berdasarkan perkiraan jumlah (frekuensi) masing-masing kegiatan yang rencana akan dilaksanakan untuk satu tahun (12 bulan). Catatan: Setelah selesai mengisi kuantitas, lihat jumlah angka kredit keseluruhan, apakah dapat memenuhi target kenaikan pangkat atau tidak.
- Target kualitas: Isi dengan target kualitas sebagaimana yang di atur dalam Perka BKN No. 1 Tahun 2013. (Minimal 0 Maksimal 100).
- Target waktu: Isi dengan lamanya rencana kegiatan (12 Bulan).
- Jangan mengedit cell yang ada rumus pada form excel tersebut, karena dapat menyebabkan eror pada rumusnya.
Pada Sheet Pengukuran SKP
Pada akhir tahun, maka akan dilakukan pengukuran terhadap hasil kegiatan kita yang telah kita targetkan pada SKP yang dibuat awal tahun. Adapun cara pengisiannya masih menggunakan form excel tempat kita membuat SKP, tampilan form/sheet pengukuran dapat anda lihat seperti pada gambar berikut:
Keterangan:
- Sesuaikan tanggal/tahun pengukuran.
- Isi capaian kegiatan, baik dari segi kuantitas, kualitas, waktu maupun biaya, sesuai dengan yang telah dilaksanakan pada satu tahun setelah pembuatan/pengisian sheet SKP.
- Pada kolom tugas tambahan dan kreatifitas, isi dengan tugas tambahan dan kreatifitas yang anda telah lakukan, jika tidak ada di kosongkan. Jika Jumlahnya 1 - 3 beri nilai 1 pada sisi kanan penilaian tugas tambahan, 4 - 7 nilai 2 dan lebih dari 8 tugas tambahan atau kreatifitas nilainya 3. (telah diatur pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013.
- Periksa kembali pengisian Anda agar tidak terjadi kesalahan.
Pada Sheet Penilaian SKP
Sebagian pengisian pada sheet penilaian telah terisi otomatis, namun ada sebagian yang belum termasuk nilai perilaku, tanggal penilaian, instansi, tanggal diterima, dan data atasan pejabat penilai. Silakan isi sesuai dengan data yang anda miliki. Untuk nilai perilaku, sesuaikan dengan nilai perilaku yang diberikan oleh pejabat penilai. (Nilai 0 - 100). Tampilannya dapat Anda lihat seperti gambar berikut:
Berikut ini kami bagikan contoh Format SKP dalam Bentuk Excel, silakan download gratis:
SKP Perawat Terampil
SKP Perawat Ahli
Demikianlah yang dapat kami bagikan tentang Cara Membuat SKP Perawat Terampil dan Perawat Ahli, semoga dapat bermanfaat. Jika ada pertanyaan atau komentar silakan diisi pada kolom komentar.
Terimakasih informasinya, sangat bermanfaat dalam pembuatan skp perawat
BalasHapusGimana isi kolom AK, apakah AK pada Permenpan Nomor 25 Tahun 2014 langsung di drop masuk atau ada metode lain
HapusPengisian AK berada pada sheet Pengisian SKP, sesuaikan antara kegiatan yg dilaksanakan dengan kegiatan yang ada pada permenpan, nilai angka kredit yang ada pada permenpan diisi pada sebelah kiri kolom angka kredit pada sheet pengisian SKP yang tidak ada rumus, jika ada rumus jangan diisi atau diedit karena akan merusak fungsi yang ada di dalamnya kecuali benar-benar faham tentang perumusan di excel. Rumus yg ada pd angka kredit Pengisian SKP = nilai angka kredit pada permenpan dikali jumlah kegiatan yang dilaksanakan, jika nilai angka kredit pada permenpan dinyatakan per 10 kegiatan maka rumusnya menjadi: nilai angka kredit di kali jumlah kegiatan bagi 10.
HapusKurang lebih seperti itu.
Terimakasih atas informasinya tentang SKP Perawat, sangat membantu kammi dalam pembuatan SKP.
BalasHapusSetiap tahun selama jabatan dan pangkat masih sama bolehkah tdk berubah? Sasaran dan penilaiannya?
BalasHapusDari segi regulasinya boleh, namun apakah logis jika jumlah kegiatan seseorang monoton atau sama terus setiap tahunnya? Kami rasa tidak.
Hapuslink tidak bisa dibuka min..tolong gmna donk..
BalasHapusLink contoh formatnya tidak bisa di buka min, minta tlg solusi nya min 🙏
BalasHapuslink contoh format tidak bisa dibuka min, tlg solusinya
BalasHapus