Mungkin saat ini Anda adalah seorang murid, guru, orang tua murid, tenaga kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat atau pemangku jabatan tertentu. Kami sangat berterima kasih karena menyempatkan diri untuk membaca tulisan kami yang sederhana ini. Kami berharap dengan tulisan ini dapat saling bertukar informasi khususnya bidang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Kami yakin bahwa Anda yang sedang membaca tulisan ini adalah orang-orang yang peduli akan kesehatan yang ada di Sekolah, terutama kesehatan para peserta didik yang menjadi harapan kita bersama untuk menjadi penerus bangsa yang kita cintai ini.
Informasi yang akan kami bagikan pada tulisan ini adalah mengenai Pengertian, Dasar, Tujuan dan Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Berikut ini ulasan sederhana kami yang diambil dari buku yang berjudul Ilmu Kesehatan Masyarakat, oleh dr. Indan Entjang:
Pengertian Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah usaha kesehatan masyarakat yang ditujukan kepada masyarakat sekolah, yaitu anak didik, guru dan karyawan sekolah lainnya. Yang dimaksud dengan sekolah adalah sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Lanjutan Atas (SLA).
Prioritas pelaksanaan UKS diberikan kepada Sekolah Dasar mengingat Sekolah Dasar merupakan dasar dari sekolah-sekolah lanjutannya.
Dasar Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Adapun yang menjadi dasar atau pertimbangan sehingga begitu penting melaksanakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah sebagai berikut:
- Golongan masyarakat usia sekolah (6 - 18 tahun) merupakan bagian yang sangat besar dari penduduk Indonesia (±29%), diperkirakan 50% dari jumlah tersebut adalah anak-anak sekolah.
- Masyarakat sekolah yang terdiri atas murid, guru serta orang tua murid merupakan masyarakat yang paling peka (sensitif) terhadap pengaruh modernisasi dan tersebar merata di seluruh Indonesia.
- Anak dalam taraf pertumbuhan dan perkembangan sehingga masih mudah dibina dan dibimbing.
- Pendidikan kesehatan melalui masyarakat sekolah ternyata paling efektif di antara usaha-usaha yang ada untuk mencapai kebiasaan hidup sehat dari masyarakat pada umumnya karena masyarakat sekolah:
- Persentasinya tinggi;
- Terorganisir sehingga lebih mudah dicapai;
- Peka terhadap pendidikan dan pembaharuan;
- Dapat menyebabkan modernisasi.
- Masyarakat yang akan datang merupakan wujud dari sikap kebiasaan hidup serta keadaan kesehatan yang dimiliki anak-anak masa kini.
- Pembinaan kesehatan anak-anak sekolah (jasmani, rohani dan sosial) merupakan suatu investasi sumber daya manusia dalam Negara dan Bangsa Indonesia.
- Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan UKS:
- Undang undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 79;
- Keputusan Bersama: Mendiknas No. 1/U/SKB/2003, Menkes No. 1067/Menkes/SKB/VII/2003, Menag. No. MA/230-A/2003 dan Mendagri No. 4415-404/2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS.
- Kep. Bersama: Mendiknas No. 2/P/SKB/2003, Menkes No. 1068/Menkes/SKB/VII/2003, Menag. No. MA/230-B/2003 dan Mendagri No. 4415-404/2003 tentang Tim Pembina UKS
- Kepmenkes. No. 1429/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
- Surat Mendagri kepada Gubernur, Bupati, Walikota No. 441.5/1650/SJ tgl 28 April 2010 perihal Pembinaan dan Pengembangan UKS di Daerah.
Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Tujuan Umum:
Mempertinggi nilai kesehatan, mencegah dan mengobati penyakit serta rehabilitasi anak-anak sekolah dan lingkungannya sehingga didapatkan anak-anak yang sehat jasmani, rohani dan sosialnya.
Tujuan Khusus:
Mencapai keadaan kesehatan anak-anak sekolah dan lingkungannya sehingga dapat memberikan kesempatan tumbuh dan berkembang secara harmonis serta belajar secara efisien dan optimal.
Kegiatan-Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Kegiatan-kegiatan yang menjadi prioritas pada usaha kesehatan sekolah terdiri dari tiga bagian penting yang dikenal dengan Trias UKS, sebagai berikut:
Lingkungan kehidupan sekolah yang sehat (health school living)
- Bangunan dan perlengkapan sekolah yang sehat;
- Kebersihan ruangan dan halaman sekolah;
- Tersedianya kakus (jamban) dan air yang memenuhi syarat kesehatan;
- Hubungan yang baik antara guru, murid dan masyarakat/orang tua murid.
Pendidikan Kesehatan (Health Education)
- Pendidikan tentang kesehatan perorangan dan lingkungan;
- Pendidikan tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit menular;
- Pendidikan tentang makanan sehat dan hidup yang teratur;
- Pendidikan tentang sikap yang baik dan kebiasaan-kebiasaan yang rapi;
- Pendidikan tentang pencegahan kecelakaan.
Usaha Pemeliharaan Kesehatan di Sekolah (Health Service in School)
- Pemeriksaan kesehatan perorangan dan lingkungan secara berkala;
- Usaha pencegahan dan pemberantasan penyakit menular (vaksinasi dan sebagainya);
- Usaha kesehatan gigi sekolah;
- Mengirimkan anak-anak yang memerlukan perawatan khusus ke pihak yang lebih ahli;
- P3K dan pengobatan sederhana.