Ketertarikan kami untuk membuat tulisan ini berawal ketika kami mengikuti salah satu pelatihan yang dilaksanakan oleh Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia yang dilaksanakan di Palu oleh panitia dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 17 - 19 Mei 2016 di Grand Duta Hotel.
Pada pelatihan tersebut menjelaskan secara gamblang tentang kesehatan tradisional, namun pada kesempatan kali ini kami hanya memberikan sebagian informasi yang kami dapatkan dari pelatihan tersebut dengan harapan dapat memberikan informasi tambahan bagi para Mitra Kesehatan Masyarakat dalam mendalami dan memahami konsep kesehatan tradisional.
Setelah mengikuti kegiatan tersebut maka kami mengambil sebuah kesimpulan bahwa "Pengembangan Kesehatan tradisional bukan berarti kita akan kembali pada zaman batu melainkan memanfaatkan kesehatan tradisional untuk membantu kesehatan masyarakat di era modern dengan memanfaatkan teknik pengobatan yang telah turun-temurun dilakukan oleh para leluhur kita yang dapat dibuktikan kebenarannya secara ilmiah".
Berikut ini beberapa hal atau garis-garis besar yang dapat kami bagikan kepada Mitra Kesehatan Masyarakat tentang Kesehatan Tradisional yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Upaya Pengembangan Kesehatan Tradisional melalui Asuhan Mandiri Pemanfaatan Taman Obat Keluarga dan Ketrampilan :
Latar Belakang
Beberapa hal yang melatarbelakangi pengembangan kesehatan tradisional adalah:
- Kecenderungan masyarakat untuk "back to nature".
- Indonesia memiliki 30.000 jenis tanaman obat, 7500 – 9600 tanaman berpotensi sebagai obat. 8500 jenis yang diteliti , 300 spesies yang telah digunakan sebagai Obat Tradisional.
- Pengobatan tradisional sudah dimanfaatkan secara turun temurun, dengan bukti:
- 59,12 % penduduk Indonesia menggunakan ramuan tradisional (jamu) untuk memelihara kesehatannya dan 95,6% diantaranya mengakui ramuan tradisional sangat bermanfaat bagi kesehatan (Riskesdas 2010).
- 30,4% rumah tangga memanfaatkan pelayanan kesehatan tradisional (Riskesdas 2013).
- Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar dapat mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagaimana ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN Th 2005 - 2025).
- Program Indonesia Sehat dilaksanakan dengan salah satu pilar utama yaitu paradigma sehat dilakukan dengan strategi pengarusutamaan kesehatan dalam pembangunan kesehatan, penguatan promotif, preventif dan pemberdayaan masyarakat
- Salah satu strategi pembangunan kesehatan adalah mendorong masyarakat agar mampu memelihara kesehatannya, serta mengatasi gangguan kesehatan ringan secara mandiri melalui kemampuan asuhan mandiri.
- Pelayanan kesehatan tradisional yang merupakan upaya pengembangan di puskesmas memanfaatkan keterlibatan masyarakat untuk memelihara kesehatannya secara mandiri.
Kebijakan
Beberapa kebijakan yang menjadi dasar dalam pelayanan kesehatan tradisional adalah sebagai berikut:
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan:
- Pasal 48 Ayat 1: Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 dilaksanakan melalui kegiatan: Poin b : "Pelayanan Kesehatan Tradisional".
- Pasal 59 Ayat 1: Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi: Poin a: pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan; dan Point b: pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.
- Pasal 59 Ayat 2: Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama.
- Pasal 59 Ayat 3: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jenis pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Pasal 60 Ayat 1: Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi harus mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang.
- Pasal 60 Ayat 2: Penggunaan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat.
- Pasal 61 Ayat 1: Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
- Pasal 61 Ayat 2: Pemerintah mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada keamanan, kepentingan, dan perlindungan masyarakat.
- Pasal 100 Ayat 1: Sumber obat tradisional yang sudah terbukti berkhasiat dan aman digunakan dalam pencegahan, pengobatan, perawatan, dan/atau pemeliharaan kesehatan tetap dijaga kelestariannya.
- Pasal 100 Ayat 2: Pemerintah menjamin pengembangan dan pemeliharaan bahan baku obat tradisional.
- Pasal 101 Ayat 1: Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengolah, memproduksi, mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan obat tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
- Pasal 101 Ayat 2: Ketentuan mengenai mengolah, memproduksi, mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan obat tradisional diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Pasal 178: Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan terhadap setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya kesehatan di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
- Pasal 191: Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional:
- Pasal 70 Ayat 1: Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya pengembangan kesehatan tradisional.
- Pasal 70 Ayat 2: Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan agar masyarakat dapat melakukan perawatan kesehatan secara mandiri (asuhan mandiri) dan benar
- Pasal 70 Ayat 3: Perawatan kesehatan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan taman obat keluarga dan keterampilan
Peraturan Menteri Kesehatan 65 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan.
- Pasal 2 : Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, digunakan sebagai acuan bagi semua pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan dan pembinaan upaya pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan
- Pasal 4 : Menteri Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dengan melibatkan lintas sektor dan pemangku kepentingan terkai.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas
- Pasal 4: Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat
- Pasal 5: Dalam melaksanakan tugas Puskesmas menyelenggarakan fungsi : 1.UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; 2.UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.
- Pasal 6: Dalam menyelenggarakan fungsi, Puskesmas berwenang untuk : c. Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan.
Indikator Rencana Strategi
Adapun Indikator Rencana Strategi Pelayanan Kesehatan Tradisional Tahun 2015 - 2019 dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Sasaran Strategis: Meningkatnya Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional dan Komplementer.
- Indikator: Persentase Puskesmas yang melaksanakan kesehatan tradisional.
- Base line: 12% dari jumlah puskesmas.
- Target:
- Tahun 2015 : 15% dari jumlah puskesmas
- Tahun 2016 : 25% dari jumlah puskesmas
- Tahun 2017 : 45% dari jumlah puskesmas
- Tahun 2018 : 60% dari jumlah puskesmas
- Tahun 2019 : 75% dari jumlah puskesmas
- Definisi operasional: Puskesmas yang menyelenggarakan kesehatan tradisional terhadap masyarakat di wilayah kerjanya yang memenuhi salah satu kriteria di bawah ini :
- Puskesmas yang memiliki tenaga kesehatan sudah dilatih pelayanan kesehatan tradisional
- Puskesmas yang melaksanakan asuhan mandiri kesehatan tradisional ramuan dan keterampilan
- Puskesmas yang melaksanakan kegiatan pembinaan meliputi pengumpulan data Kesehatan Tradisional, fasilitasi registrasi/perizinan dan bimbingan teknis serta pemantauan pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer
Asuhan Mandiri
Tujuan Asuhan Mandiri
Upaya pengembangan kesehatan tradisional melalui asuhan mandiri pemanfaatan taman obat keluarga dan keterampilan bertujuan untuk terselenggaranya asuhan mandiri pemanfaatan taman obat keluarga dan keterampilan, melalui :
- Pembentukan dan Pengembangan kelompok asuhan mandiri;
- Kegiatan kelompok asuhan mandiri secara benar dan berkesinambungan; dan
- Pelaksanaan pembinaan asuhan mandiri secara berjenjang.
Sasaran Asuhan Mandiri
Yang menjadi sasaran Asuhan Mandiri kesehatan tradisional adalah:
- Dinas Kesehatan Provinsi;
- Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
- Puskesmas;
- Penanggung jawab lintas sektor (seperti Gubernur, Bupati, Camat, Kepala Desa/Lurah, TP PKK, Kader, Kelompok asuhan mandiri dan Lintas Sektor lainnya).
Pendanaan Asuhan Mandiri
Pendanaan penyelenggaraan asuhan mandiri kesehatan tradisional bersumber dari :
- Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
- Anggaran Pendapatan Belanja Negara Daerah (APBD)
- Sumber lain yang tidak mengikat yang sesuai dengan perundang-undangan.
Ruang Lingkup Asuhan Mandiri
Pembentukan Kelompok Asuhan Mandiri
Pembentukan Kelompok Asuhan Mandiri memperhatikan hal-hal berikut:
- Prinsip
- Persyaratan
- Pembentukan kelompok
- Pasca pembentukan kelompok Penatalaksanaan Asuhan Mandiri
Penatalaksanaan Asuhan Mandiri
Penatalaksanaan Asuhan Mandiri dilaksanakan di:
- Tingkat Pusat
- Tingkat Provinsi
- Tingkat Kabupaten/Kota
- Tingkat Kecamatan
- Tingkat Desa/kelurahan Tingkat Kelompok Asuhan Mandiri
Pembinaan Asuhan Mandiri
Pelaksana Asuhan Mandiri dilaksanakan di tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan di lingkup wilayah puskesmas.
Pengembangan Asuhan Mandiri
Pengembangan Asuhan Mandiri dilakukan dengan beberapa metode. Adapun metode-metode tersebut dapat dilihat pada gambar berikut:
Pemanfaatan Taman Obat Keluarga (TOGA)
Beberapa alasan pemanfaatan TOGA adalah sebagai berikut:
- Murah, aman dan mudah di dapat karena ada di sekitar kita
- Dapat meningkatkan asupan gizi keluarga.
- Menciptakan keindahan dan penghijauan lingkungan.
- Untuk melestarikan warisan budaya bangsa.
- Penggalian jenis tanaman lokal asli daerah setempat/tanaman langka yang berkhasiat obat. Menambah pendapatan keluarga.
Akupresur pada Kesehatan Tradisional
Beberapa hal penting tentang akupresur adalah:
- Aman dan mudah dilakukan untuk diri sendiri maupun untuk keluarga (dengan titik-tik yang terpilih)
- Akupresur dapat mencegah dan mengatasi gangguan kesehatan ringan yang ada di masyarakat
- Memelihara dan Meningkatkan daya tahan tubuh
- Memulihkan kesehatan Aman, bermanfaat dan dapat dilakukan sendiri (asuhan mandiri).