Contoh SKP Tenaga Fungsional Umum Penyuluh Kesehatan Masyarakat

Bagi tenaga fungsional umum penyuluh kesehatan, berikut ini kami akan memberikan Contoh SKP Tenaga Fungsional Umum Penyuluh Kesehatan Masyarakat. Namun sebelum kita membuat SKP, terlebih dahulu kita harus mengetahui uraian tugas dari tenaga tersebut.

Uraian tugas dari tenaga penyuluh kesehatan masyarakat sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

Uraian Tugas

  1. Menganalisis data sebagai bahan peyusunan rencana kegiatan penyuluhan masyarakat;
  2. Menyusun draft laporan hasil identifikasi potensi wilayah;
  3. Menyusun draft materi penyuluhan kesehatan;
  4. Melakukan uji coba dan penyempurnaan atas media promosi kesehatan;
  5. Melakukan pengolahan data hasil evaluasi media penyuluhan;
  6. Menyusun draft konsep pedoman/panduan/juknis pengembangan pedoman penyuluhan kesehatan masyarakat untuk satu program;
  7. Mengolah bahan/data/informasi sebagai bahan pengembangan pedoman;
  8. Melaksanakan advokasi;
  9. Menyusun draft laporan kegiatan;
  10. Menyusun Laporan pelaksanaan tugas;
  11. Menyusun laporan lain-lain;

Membuat SKP (Sasaran Kerja Pegawai)

Dalam pembuatan SKP tenaga fungsional umum penyuluh kesehatan, kolom angka kredit pada format yang ada dikosongkan karena memang tenaga fungsional tidak memiliki angka kredit dalam perhitungan kinerjanya.

Sebelum masuk pada pembuatan SKP, pastikan bahwa anda telah memiliki soft file (excel) dari format SKP yang biasanya telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada masing-masing daerah atau anda bisa mendownload pada browser anda karena format tersebut telah lengkap dengan rumus yang melakukan perhitungan secara otomatis. Namun, sebagai catatan, pada saat anda mengisi format tersebut, sebaiknya anda berhati-hati agar tidak merusak rumus yang ada pada format tersebut. Jika anda adalah orang yang telah mahir menggunakan software excel tersebut maka ini bukanlah masalah, tapi jika anda tidak yakin untuk mengoperasikan file excel tersebut, sebaiknya anda meminta kepada teman yang telah mahir untuk membantu menginput data yang ada.

Kita lanjut pada proses pembuatannya, sebagai berikut:

Pengisian Sheet SKP

Perhatikan gambar berikut:
  1. Pada sheet SKP, isi data pejabat penilai (sebelah kiri), data anda (sebelah kanan);
  2. Isi kolom kegiatan tugas jabatan dengan uraian tugas sebagaimana yang telah kami siapkan diatas;
  3. Pada kolom kuantitas/output, isi dengan jumlah kegiatan yang rencana akan dilaksanakan dalam 1 tahun pada masing-masing kegiatan;
  4. Kolom kualitas; pada kolom ini isi dengan target kualitas; (pengisian mengacu pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013);
  5. Kolom waktu; untuk target waktu biasanya diisi dengan target 12 bulan, sesuai dengan jumlah bulan untuk 1 tahun;
  6. Kolom biaya; jika kolom biaya diperhitungkan, maka isi dengan perkiraan biaya yang timbul akibat kegiatan yang akan dilaksanakan nantinya.
  7. Pada tempat, menyesuaikan sesuai dengan tempat instansi anda sedangkan waktu di isi tanggal 02 januari (tahun menyesuaikan).
  8. Pengisian di bawahnya akan menyesuaikan secara otomatis.

Pengisian Sheet Pengukuran

Perhatikan Gambar berikut ini:

Keterangan:
  • Yang pertama-tama Anda lakukan adalah mengisi waktu penilaian, untuk penilaian satu tahun akan diisi jangka waktu penilaian 02 Januari s/d 31 Desember (tahun menyesuaikan);
  • Kegiatan tugas jabatan dan target telah terisi otomatis sesuai dengan uraian kegiatan dan target yang telah kita isi pada sheet SKP;
  • Kolom realisasi mencangkup: realisasi kuantitas/output, kualitas/mutu, waktu dan biaya. (kolom ini yang akan diisi sesuai dengan yang telah anda laksanakan);
  • Pada kolom perhitungan dan nilai capaian SKP terhitung secara otomatis;
  • Pada kolom tugas tambahan diisi dengan kegiatan yang anda laksanakan selain uraian tugas uatama yang ada (contoh: pengelola program malaria); di sebelah paling kanan ada tempat pengisian nilai untuk tugas tambahan dengan ketentuan: 
  1. 1 - 3 kegiatan mendapat nilai 1, 
  2. 4-7 kegiatan tambahan mendapat nilai 2, 
  3. lebih dari 7 kegiatan mendapat nilai 3.
  • perlu diingat bahwa untuk tugas tambahan akan disertai dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
  • Pengisian tempat menyesuaikan dengan tempat instansi anda;
  • pengisian tanggal diisi tanggal 31 Desember (tahun menyesuaikan);
  • Pengisian di bawahnya telah terisi otomatis.

Pengisian Sheet Penilaian

Perhatikan gambar berikut:

Sheet Penilaian
Keterangan:
  1. Isi dengan nilai perilaku;
  2. Isi dengan nama instansi Anda;
  3. Isi dengan jangka waktu penilaian;
  4. Isi dengan waktu pembuatan SKP, (tidak boleh melebihi 14 hari setelah akhir tahun SKP);
  5. Isi data atasan pejabat penilai; selebihnya terisi otomatis;

Setelah semua proses telah dibuat, jangan lupa untuk memeriksa kembali data yang telah dimasukkan dan kalau perlu ada beberapa perhitungan yang dapat dilakukan secara manual untuk membuktikan kebenaran pengisian.

Berikut ini kami bagikan contoh SKP Penyuluh Kesehatan Masyarakt melalui tombol Download berikut:
Download


Demikianlah yang dapat kami bagikan tentang contoh SKP Tenaga Fungsional Umum Penyuluh Kesehatan Masyarakat, semoga dapat bermanfaat. Kami menyadari bahwa tulisan ini masih penuh dengan keterbatasan. Harap dimaklumi, kami akan berusaha agar dapat lebih mudah dipahami oleh para pembaca. Oleh karena itu, masukan dan sarannya sangat kami harapkan melalui kolom komentar yang telah kami sediakan. Wasalam.

    9 Komentar

    Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

    1. apakah ada contoh SKP untuk epidemiologi kesehatan ahli??

      BalasHapus
      Balasan
      1. Ada contohnya, silakan WA ke 082187551866

        Hapus
    2. Apakah ada contoh untuk SKP penyuluh kesmas ahli pertama ?

      BalasHapus
    3. Balasan
      1. Fungsional umum tidak menggunakan angka kredit

        Hapus
      2. Pak ijin tanya, Saya masih fungsional umum, untuk kenpa ke III/b apakah harus dengan angka kredit?

        Hapus
    4. Masih tak paham pak, kalau mahasiswa baru lulus apakah ada SKP juga?

      BalasHapus
      Balasan
      1. SKP (Sasaran Kerja Pegawai) yang dimaksud disini adalah untuk mereka yang Pegawai Negeri Sipil.

        Hapus
    5. bisa minta contoh SKP Penyuluh Kesehatan Ahli Muda,??

      BalasHapus
    Lebih baru Lebih lama

    Iklan

    نموذج الاتصال