Ketenagaan merupakan bagian penting yang perlu mendapat perhatian khusus dalam meningkatkan pelayanan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Ketenagaan merupakan bagian pembahasan dalam manajemen Puskesmas.
Oleh karena itu, melalui kesempatan kali ini kami ingin membagikan informasi tentang Standar Ketenagaan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) kepada para Mitra Kesehatan Masyarakat yang ingin mengetahui tentang standar tersebut demi meningkatkan pelayanan di Puskesmas.
Standar Ketenagaan yang kami bagikan ini di sadur dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Berikut standar ketenagaan yang kami maksudkan:
1. Tenaga di Puskesmas Rawat Inap
Puskesmas Kawasan Perkotaan 31 Orang, terdiri dari:
- Dokter atau Dokter Layanan Primer: 2 Orang
- Dokter Gigi: 1 Orang
- Perawat: 8 Orang
- Bidan: 7 Orang
- Tenaga Kesehatan Masyarakat: 2 Orang
- Tenaga Kesehatan Lingkungan: 1 Orang
- Ahli Teknologi Laboratorium Medik: 1 Orang
- Tenaga Gizi: 2 Orang
- Tenaga Kefarmasian: 2 Orang
- Tenaga Administrasi: 3 Orang
- Pekarya: 2 Orang
Puskesmas Kawasan Pedesaan 27 Orang, Terdiri dari:
- Dokter atau Dokter Layanan Primer: 2 Orang
- Dokter Gigi: 1 Orang
- Perawat: 8 Orang
- Bidan: 7 Orang
- Tenaga Kesehatan Masyarakat: 1 Orang
- Tenaga Kesehatan Lingkungan: 1 Orang
- Ahli Teknologi Laboratorium Medik: 1 Orang
- Tenaga Gizi: 2 Orang
- Tenaga Kefarmasian: 1 Orang
- Tenaga Administrasi: 2 Orang
- Pekarya: 1 Orang
Puskesmas Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil 27 Orang, terdiri dari:
- Dokter atau Dokter Layanan Primer: 2 Orang
- Dokter Gigi: 1 Orang
- Perawat: 8 Orang
- Bidan: 7 Orang
- Tenaga Kesehatan Masyarakat: 1 Orang
- Tenaga Kesehatan Lingkungan: 1 Orang
- Ahli Teknologi Laboratorium Medik: 1 Orang
- Tenaga Gizi: 2 Orang
- Tenaga Kefarmasian: 1 Orang
- Tenaga Administrasi: 2 Orang
- Pekarya: 1 Orang
2. Tenaga di Puskesmas Non Rawat Inap
Puskesmas Kawasan Perkotaan 22 Orang, terdiri dari:
- Dokter atau Dokter Layanan Primer: 1 Orang
- Dokter Gigi: 1 Orang
- Perawat: 5 Orang
- Bidan: 4 Orang
- Tenaga Kesehatan Masyarakat: 2 Orang
- Tenaga Kesehatan Lingkungan: 1 Orang
- Ahli Teknologi Laboratorium Medik: 1 Orang
- Tenaga Gizi: 1 Orang
- Tenaga Kefarmasian: 1 Orang
- Tenaga Administrasi: 3 Orang
- Pekarya: 2 Orang
Puskesmas Kawasan Pedesaan 19 Orang, Terdiri dari:
- Dokter atau Dokter Layanan Primer: 1 Orang
- Dokter Gigi: 1 Orang
- Perawat: 5 Orang
- Bidan: 4 Orang
- Tenaga Kesehatan Masyarakat: 1 Orang
- Tenaga Kesehatan Lingkungan: 1 Orang
- Ahli Teknologi Laboratorium Medik: 1 Orang
- Tenaga Gizi: 1 Orang
- Tenaga Kefarmasian: 1 Orang
- Tenaga Administrasi: 2 Orang
- Pekarya: 1 Orang
Puskesmas Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil 19 Orang, terdiri dari:
- Dokter atau Dokter Layanan Primer: 1 Orang
- Dokter Gigi: 1 Orang
- Perawat: 5 Orang
- Bidan: 4 Orang
- Tenaga Kesehatan Masyarakat: 1 Orang
- Tenaga Kesehatan Lingkungan: 1 Orang
- Ahli Teknologi Laboratorium Medik: 1 Orang
- Tenaga Gizi: 1 Orang
- Tenaga Kefarmasian: 1 Orang
- Tenaga Administrasi: 2 Orang
- Pekarya: 1 Orang
Standar ketenagaan sebagaimana tersebut di atas:
- Merupakan kondisi minimal yang diharapkan agar Puskesmas dapat terselenggara dengan baik.
- Belum termasuk tenaga di Puskesmas Pembantu dan Bidan Desa.
Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan kepada Mitra Kesehatan Masyarakat tentang Standar Ketenagaan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), semoga dapat menjadi tambahan informasi kepada kita semua.
makasih banyak info nya gan , menambah pengetahuan saya.
BalasHapusTerima kasih kembali juragan mumut.
HapusTerima kasih atas informasinya, bolehkah saya minta referensinya?
BalasHapusTerimakasih kembali atas kunjungannya. Referensi: Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
HapusSy sdh buka peraturan menteri kesehatan no 75 th 2014, tdk ada satu kalimat pun yg menyebutkan jumlah tenaga yg tertera di atas.
BalasHapusTerimakasih atas responnya. Untuk standar jumlah tenaga sebagaimana yang kami sebutkan diatas terdapat pada lampiran dari permenkes nomor 75 tahun 2014. Mohon dibaca kembali
HapusTerimakasih informasinya sangat membantu, namun saya berkali kali membaca ttg kemenkes no 75 th 2014 tersebut memang tidak ada lampiran seperti di atas tersebut, memang tdk ada apa memang lampiran terpisah ya
BalasHapusBerada pada lampiran (Hal 85), point V (Standar ketenagaan puskesmas), Point IV (Standar Peralatan Puskesmas). Mungkin anda mendownload yang terpisah dengan lampirannya. Coba downloud dari web kemenkes.
HapusSaya kira jumlah tenaga 31 orang di puskesmas rawat inap perkotaan sangat kurang. Ada sekitar lebih dari 20 jabatan kerja di puskesmas rawat inap. Ada UKP dan UKM. Mgkin Kemenkes membuat itu tanpa survei lebih dulu beban kerjanya. Bisa dilihat banyaknya program UKM yang sangat rendah capaiannya. Pemberdayaan masyarakat yang dielu-elukan masih banyak dikira "mempekerjakan" masyarakat akhirnya masyarakat malas mendukung program Puskesmas. Saya usul, kurangi program puskesmas, berikan secara resmi ke kementerian lainnya. Jadilah pemerintah yang lebih bijaksana.
BalasHapusSangat setuju mas Dtsantoso, imbasnya pemerintah daerah mempekerjakan tenaga kontrak untuk memenuhi kebutuhan tenaga. Gaji yang diterima tidak imbang dengan pekerjaan, pekerjaan menjadi tidak maksimal.
HapusSaya terkesan dengan kata bapak tentang "mempekerjakan" masyarakat, penuh makna.
mkhs infonya. smoga berguna
BalasHapus