Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
Penanggulangan KLB adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk menangani penderita, mencegah perluasan kejadian dan timbulnya penderita atau kematian baru pada suatu kejadian luar biasa yang sedang terjadi.
Dalam penanggulangan KLB terdapat beberapa unit yang berperan dalam penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (SKD-KLB), yaitu: Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Unit Pelayanan Kesehatan termasuk UPT Depkes dan daerah serta anggota masyarakat perorangan dan kelompok berperan dalam penyelenggaraan SKD-KLB bekerjasama dengan sektor terkait diwilayahnya.
Pada pembahasan kali ini kita akan membahas peran Puskesmas dalam penanggulangan KLB sebagaimana yang tercantum pada Permenkes Nomor 949 Tahun 2004, sebagai berikut:
A. Kajian Epidemiologi Ancaman KLB
Puskesmas menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi penyakit berpotensi KLB dan kondisi rentan KLB di daerah Puskesmas.
- Melakukan kajian epidemiologi terus menerus secara sistematis terhadap perkembangan penyakit berpotensi KLB dan faktor-faktor risikonya, sehingga dapat mengidentifikasi adanya ancaman KLB di daerah Puskesmas.
- Melaksanakan penyelidikan lebih luas terhadap kondisi rentan KLB.
B. Peringatan Kewaspadaan Dini KLB
Apabila teridentifikasi adanya ancaman KLB yang sangat penting dan mendesak, maka dalam waktu secepat-cepatnya, Puskesmas memberikan peringatan kewaspadaan dini KLB kepada program terkait di lingkungan Puskesmas, dan sektor terkait wilayah Puskesmas, termasuk Rumah Sakit, klinik dan masyarakat, serta melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
C. Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Terhadap KLB
Puskesmas menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
- Peningkatan kegiatan Surveilans dan penyelidikan lebih luas terhadap kondisi rentan KLB dan mendorong upaya-upaya pencegahan KLB. Kegiatan surveilans dimaksud adalah pelaksanaan pemantauan wilayah setempat kondisi rentan KLB di wilayah puskesmas.
- Peningkatan kegiatan Surveilans penyelenggaraan pemantauan berpotensi KLB di puskesmas dan untuk deteksi dini KLB dengan wilayah setempat penyakit puskesmas pembantu.
- Penyelidikan lebih luas terhadap dugaan adanya KLB.
- Melaksanakan penyuluhan serta mendorong kewaspadaan KLB di Puskesmas Pembantu, Rumah Sakit, Klinik dan masyarakat.
- Kesiapsiagaan menghadapi KLB, terutama penyiapan tim penyelidikan dan penanggulangan KLB Puskesmas yang merupakan bagian dari tim penyelidikan dan penanggulangan KLB Kabupaten/Kota.
Demikianlah yang dapat kami bagikan kepada Mitra Kesehatan Masyarakat tentang Peran Puskesmas dalam Kesiapsiagaan Penanggulangan KLB, semoga dapat memberikan tambahan informasi untuk kita semua.