Sebelumnya kita telah membagikan tentang Pedoman Lokakarya Mini Puskesmas, dan saat ini kami akan membagikan bagian dari Manajemen Puskesmas yang terakhir yaitu Pedoman Penilaian Kinerja Puskesmas.
Berdasarkan buku pedoman penilaian kinerja yang ada, pedoman penilaian kinerja terdiri dari beberapa pembahasan sehingga dalam posting ini kami membagi dalam beberapa bagian seperti yang tercantum pada daftar pembahasan berikut ini:
Daftar Pembahasan:
Bab II : Pelaksanaan Penilaian Kinerja Puskesmas
Bab III : Pedoman Pengumpulan Data pada Penilaian Kinerja Puskesmas
Bab IV : Pedoman Pengolahan Data pada Penilaian Kinerja Puskesmas
Bab V : Penyajian, Analisa Data dan Pemecahan Masalah pada Penilaian Kinerja Puskesmas
Bab VI : Pembinaan Penilaian Kinerja Puskesmas
Konsep Dasar Penilaian Kinerja Puskesmas
Sebagaimana yang tercantum pada daftar pembahasan di atas yang mana pada Bab I membahas tentang Konsep Dasar Penilaian Kinerja Puskesmas, maka pada Pembahasan kali ini kami akan membagikan tentang Konsep Dasar Penilaian Kinerja Puskesmas yang terdiri dari:
B. Pengertian
C. Tujuan dan Manfaat
D. Ruang Lingkup
Kita langsung saja pada pembahasan sebagai berikut:
A. Pendahuluan
Dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan dan pembinaan kesehatan masyarakat telah dibangun Puskesmas. Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja tertentu Puskesmas berfungsi sebagai:
- Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan;
- Pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat;
- Pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
Untuk menunjang pelaksanaan fungsi dan penyelenggaraan upayanya, Puskesmas dilengkapi dengan instrumen manajemen yang terdiri dari:
- Perencanaan tingkat Puskesmas ;
- Lokakarya Mini Puskesmas ;
- Penilaian Kinerja Puskesmas dan manajemen sumber daya termasuk alat, obat, keuangan dan tenaga, serta didukung dengan manajemen sistem pencatatan dan pelaporan disebut sistem informasi manajemen Puskesmas (SIMPUS) dan upaya peningkatan mutu pelayanan (antara lain melalui penerapan quality assurance).
Mempertimbangkan rumusan pokok-pokok program dan program-program unggulan sebagaimana disebutkan dalam Rencana Strategis Departemen Kesehatan dan program spesifik daerah, maka area program yang akan menjadi prioritas di suatu daerah, perlu dirumuskan secara spesifik oleh daerah sendiri demikian pula strategi dalam pencapaian tujuannya, yang harus disesuaikan dengan masalah, kebutuhan serta potensi setempat. Puskesmas merupakan ujung tombak terdepan dalam pembangunan kesehatan, mempunyai peran cukup besar dalam upaya mencapai tujuan pembangunan kesehatan tersebut di atas, maka pedoman stratifikasi Puskesmas yang telah dipergunakan selama ini telah disempurnakan, dan selanjutnya digunakan istilah Penilaian Kinerja Puskesmas.
B. Pengertian
Penilaian Kinerja Puskesmas adalah suatu upaya untuk melakukan penilaian hasil kerja/ prestasi Puskesmas.
Pelaksanaan penilaian dimulai dari tingkat Puskesmas, sebagai instrumen mawas diri karena setiap Puskesmas melakukan penilaian kinerjanya secara mandiri, kemudian dinas kesehatan kabupaten/ kota melakukan verifikasi hasilnya. Adapun aspek penilaian meliputi hasil pencapaian cakupan dan manajemen kegiatan termasuk mutu pelayanan (khusus bagi Puskesmas yang telah mengembangkan mutu pelayanan) atas perhitungan seluruh Puskesmas. Berdasarkan hasil verifikasi, dinas kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas dapat menetapkan Puskesmas ke dalam kelompok (I,II,III) sesuai dengan pencapaian kinerjanya.
Pada setiap kelompok tersebut, dinas kesehatan kabupaten/ kota dapat melakukan analisa tingkat kinerja Puskesmas berdasarkan rincian nilainya, sehingga urutan pencapaian kinerjanya dapat diketahui, serta dapat dilakukan pembinaan secara lebih mendalam dan terfokus.
C. Tujuan dan Manfaat
Tujuan
Tujuan Umum:
Tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten/kota.
Tujuan Khusus:
- Mendapatkan gambaran tingkat pencapaian hasil cakupan dan mutu kegiatan serta manajemen Puskesmas pada akhir tahun kegiatan.
- Mengetahui tingkat kinerja Puskesmas pada akhir tahun berdasarkan urutan peringkat kategori kelompok Puskesmas.
- Mendapatkan informasi analisis kinerja Puskesmas dan bahan masukan dalam penyusunan rencana kegiatan Puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/ kota untuk tahun yang akan datang.
Manfaat
- Puskesmas mengetahui tingkat pencapaian (prestasi) kunjungan dibandingkan dengan target yang harus dicapainya
- Puskesmas dapat melakukan identifikasi dan analisis masalah, mencari penyebab dan latar belakang serta hambatan masalah kesehatan di wilayah kerjanya berdasarkan adanya kesenjangan pencapaian kinerja Puskesmas (out put dan out come).
- Puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/ kota dapat menetapkan tingkat urgensi suatu kegiatan untuk dilaksanakan segera pada tahun yang akan datang berdasarkan prioritasnya. d. Dinas kesehatan kabupaten/ kota dapat menetapkan dan mendukung kebutuhan sumber daya Puskesmas dan urgensi pembinaan Puskesmas
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup penilaian kinerja Puskesmas meliputi penilaian pencapaian hasil pelaksanaan pelayanan kesehatan, manajemen Puskesmas dan mutu pelayanan. Penilaian terhadap kegiatan upaya kesehatan wajib Puskesmas yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten/ kota dan kegiatan upaya kesehatan pengembangan dalam rangka penerapan ketiga fungsi Puskesmas yang diselenggarakan melalui pendekatan kesehatan masyarakat.
Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan di Daerah, maka kabupaten/ kota dapat menetapkan dan mengembangkan jenis program kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang sudah diukur dengan kemampuan sumber daya termasuk ketersediaan dan kompetensi tenaga pelaksananya, dengan tetap memperhatikan arahan dan kebijakan tingkat provinsi dan pusat, yang dilandasi oleh kepentingan daerah dan nasional termasuk konsensus global/ kesepakatan dunia (antara lain penanggulangan penyakit polio, TBC, malaria, diare, kusta, dan lain-lain).
Puskesmas yang telah melaksanakan upaya kesehatan pengembangan baik berupa penambahan upaya maupun suatu upaya kesehatan inovasi, tetap dilakukan penilaian. Hasil kegiatan (output atau outcome) yang dilakukan Puskesmas merupakan nilai tambah dalam penilaian kinerjanya dan tetap harus diperhitungkan sesuai dengan kesepakatan.
Apabila upaya kesehatan pengembangan tersebut merupakan kebutuhan daerah yang telah didukung dengan ketersediaan dan kemampuan sumber daya di daerah yang bersangkutan maka dimungkinkan untuk dikembangkan secara lebih luas di seluruh Puskesmas dalam suatu wilayah kabupaten/kota. Oleh karenanya, kegiatan tersebut sudah harus diperhitungkan untuk dilakukan penilaian di seluruh Puskesmas.
Dengan pendekatan demikian maka penilaian pelaksanaan kegiatan untuk masing-masing Puskesmas kemungkinan “tidak lagi sama di seluruh Puskesmas“, melainkan hanya berdasarkan “kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Puskesmas yang bersangkutan” . Sedangkan kegiatan- kegiatan pengembangan yang belum menjadi kegiatan utama di kabupaten/ kota, hanya akan dilakukan oleh Puskesmas tertentu saja di kabupaten/ kota yang bersangkutan.
Sampai di sini dulu yang dapat kami bagikan seputar pedoman penilaian kinerja puskesmas pada topik Konsep Dasar Penilaian Kinerja. Berikutnya kita akan membagikan pedoman penilaian kinerja puskesmas dengan topik Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Puskesmas. Semoga bermanfaat, silakan berikan saran, pendapat dan komentar Anda pada kolom komentar yang ada.