Pada pembahasan sebelumnya kami telah membagikan informasi tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Puskesmas, kali ini kami lanjutkan dengan membagikan informasi sebagaimana yang telah kami janjikan yaitu tentang Pedoman Pengumpulan Data pada Penilaian Kinerja Puskesmas.
Pada Pembahasan ini terdapat 4 (empat) sub pokok bahasan yaitu terdiri dari: Cara Pengumpulan Data, Jenis Data, Sumber Data dan Variabel Penilaian.
Kita langsung saja pada pembahasan masing-masing sub pokok bahasan tersebut sebagai berikut:
A. Cara Pengumpulan Data
Cara pengumpulan data disesuaikan dengan data yang diperlukan sesuai dengan pedoman penilaian kinerja Puskesmas serta kesepakatan Puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/kota.
Sesuai dengan fungsi Puskesmas, maka data untuk penilaian kinerja Puskesmas dapat berasal dari Puskesmas dan jaringannya maupun data yang dikumpulkan dari lintas sektor terkait serta masyarakat. Pelaksanaan pengumpulan data dibahas dalam forum lokakarya mini Puskesmas maupun pertemuan lintas sektor kecamatan, untuk mendapatkan masukan dan dukungan dari unit terkait.
Adapun cara pengumpulan data, antara lain melalui :
- Data dalam pencatatan dan pelaporan Puskesmas (SP2TP/SP3);
- Pemeriksaan/ pengecekan catatan/ notulen;
- Pengumpulan data melalui survey sederhana;
B. Jenis Data
Data yang dikumpulkan untuk perhitungan adalah hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh Puskesmas dalam penyelenggaraan upaya kesehatan di Puskesmas dan jaringannya, yang terdiri atas :
- Data pencapaian hasil kegiatan Puskesmas;
- Data pelaksanaan manajemen Puskesmas;
- Data hasil pengukuran/ penilaian mutu pelayanan Puskesmas.
Data tentang keadaan dan kondisi di masyarakat, yang mana Puskesmas tidak sepenuhnya berperan dalam pencapaian keberhasilannya, tidak diperhitungkan dalam penilaian kinerja Puskesmas, misalnya :
- Ketersediaan sarana air bersih, jamban keluarga dan jumlah pemakai air bersih;
- Sumber daya (tenaga, dana, gedung, sarana transportasi dan peralatan) yang tersedia di Puskesmas.
- Kondisi lingkungan fisik dan non fisik antara lain geografis, luas wilayah, kondisi jalan, keadaan penduduk.
C. Sumber Data
Sumber utama data yang dikumpulkan adalah catatan hasil kegiatan Puskesmas sesuai dengan sistem pencatatan pelaporan yang berlaku (SP2TP), catatan hasil kegiatan program inovatif maupun hasil pengumpulan data lainnya, bukan laporan yang dikirimkan ke dinas kesehatan kabupaten/ kota. Sebagai contoh, untuk menilai mutu Puskesmas, dilaksanakan survey kepuasan pelanggan. Data hasil survey tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sumber data untuk penilaian kinerja Puskesmas.
Untuk kepentingan verifikasi oleh dinas kesehatan kabupaten/ kota digunakan laporan hasil perhitungan Puskesmas untuk kinerja Puskesmas, laporan SP2TP, laporan lain yang berkaitan dan supervisi langsung ke Puskesmas.
D. Variabel Penilaian
Variabel penilaian kinerja Puskesmas seyogyanya mewakili/merepresentasikan fungsi, azas, dan upaya pelayanan Puskesmas beserta jaringannya. Ruang lingkup penilaian kinerja Puskesmas dikelompokkan dalam 3 komponen penilaian, yaitu:
1. Komponen pelaksanaan pelayanan kesehatan yang terdiri dari:
- Upaya Kesehatan Wajib.
- Upaya Kesehatan Pengembangan
2. Komponen manajemen Puskesmas
3. Komponen mutu pelayanan Puskesmas
Setiap komponen terdiri dari kegiatan utama yang ditulis dengan Angka Romawi (I, II, III, IV, dst). Masing-masing jenis kegiatan utama terdiri dari kelompok variabel yang ditulis dengan huruf latin besar (A,B,C, … dst), yang meliputi beberapa sub variabel yang ditulis dengan angka (1,2,3, …. dst).
Sebagai contoh :
Komponen pelaksanaan pelayanan kesehatan :
I. Promosi Kesehatan
II. Kesehatan Lingkungan
III. Kesehatan Ibu dan Anak termasuk Keluarga Berencana
A. Kesehatan Ibu
K1
Linakes
B. Kesehatan Anak
IV. Perbaikan Gizi Masyarakat
V. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
VI. Pengobatan.
Kelompok variabel jenis kegiatan pelayanan kesehatan yang tercantum dalam lampiran pedoman ini merupakan “daftar menu“. Penetapan kelompok variabel dan sub-variabel dilaksanakan oleh Puskesmas bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan mengacu pada kebijakan program, artinya Puskesmas melaksanakan tidak harus semua kegiatan yang tercantum dalam pedoman ini, akan tetapi harus sesuai dengan yang ditetapkan bersama dinas kesehatan kabupaten/ kota.
Khusus untuk Upaya kesehatan wajib, kegiatan utamanya sudah baku yaitu :
I. Upaya Promosi Kesehatan
II. Upaya Kesehatan Lingkungan
III. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak termasuk Keluarga Berencana
IV. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat
V. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
VI. Upaya Pengobatan
Akan tetapi Upaya Kesehatan Pengembangan ditetapkan Puskesmas bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan permasalahan, kebutuhan dan kemampuan Puskesmas.
Dari setiap variabel kegiatan pelayanan kesehatan dan manajemennya dengan bagian-bagian/ masing-masing kelompok mempunyai nilai yang sama.
Demikianlah yang dapat kami bagikan kepada Mitra Kesehatan Masyarakat tentang Pedoman Pengumpulan Data pada Penilaian Kinerja Puskesmas, pada pembahasan berikutnya kami akan membagikan informasi tentang Pedoman Pengolahan Data pada Penilaian Kinerja Puskesmas. Semoga tulisan kami ini dapat bermanfaat. Jika ada saran, komentar atau pertanyaan, Anda dapat menulisnya pada kolom komentar yang tersedia di bawah.