Perizinan dan Registrasi Puskesmas Berdasarkan PMK Nomor 75 Tahun 2014

Kita berjumpa lagi saat ini untuk membahas masalah peraturan kesehatan yaitu PMK Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat). Pada pembahasan lalu kami telah membagikan Membagikan informasi mengenai Kategori Puskesmas Berdasarkan PMK Nomor 75 Tahun 2014, nah kali ini kita lanjutkan dengan Perizinan dan Registrasi Puskesmas Berdasarkan PMK Nomor 75 Tahun 2014.

Perizinan dan Registrasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan hal yang wajib bagi sebuah puskesmas untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang mana didahului dengan perizinan dan selanjutnya mengurus registrasi. Karena begitu pentingnya kedua hal tersebut diatas sebagaimana yang diatur pada PMK Nomor 75 Tahun 2014 pasal 25 sampai dengan pasal 31, maka dari itu, melalui kesempatan ini kami berupaya membagikan informasi ini kepada Mitra Kesehatan Masyarakat agar dapat menjadi tambahan informasi untuk kita semua.

Mitra Kesehatan Masyarakat, inilah ulasannya:

Perizinan dan Registrasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)

Perizinan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)

Beberapa point penting mengenai perizinan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah sebagai berikut:

Setiap Puskesmas wajib memiliki izin untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mana izin tersebut diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Perpanjangan izin puskesmas dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya izin,

Untuk memperoleh izin puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati/Walikota melalui satuan kerja pada pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan perizinan terpadu dengan melampirkan dokumen:
  1. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  3. Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas;
  5. Studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan;
  6. Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin; dan
  7. Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.
Satuan kerja pada pemerintah daerah harus menerbitkan bukti penerimaan berkas permohonan yang telah lengkap atau memberikan informasi apabila berkas permohonan belum lengkap kepada pemohon yang mengajukan permohonan izin dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak berkas permohonan diterima.

Dalam hal berkas permohonan belum lengkap sebagaimana, pemohon harus mengajukan permohonan ulang kepada pemberi izin.

Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah bukti penerimaan berkas diterbitkan, pemberi izin harus menetapkan untuk memberikan atau menolak permohonan izin.

Dalam hal terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan dalam mengajukan berkas permohonan, pemberi izin dapat memperpanjang jangka waktu pemrosesan izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

Penetapan pemberian atau penolakan permohonan izin dilakukan setelah pemberi izin melakukan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan.

Dalam hal permohonan izin ditolak, pemberi izin harus memberikan alasan penolakan yang disampaikan secara tertulis kepada pemohon.

Apabila pemberi izin tidak menerbitkan izin atau tidak menolak permohonan hingga berakhirnya batas waktu yang ditetapkan, permohonan izin dianggap diterima.

Registrasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)

Beberapa point penting dalam pengajuan registrasi Pusat Kesehatan Masyarakat adalah sebagai berikut:

Setiap Puskesmas yang telah memiliki izin wajib melakukan registrasi yang diajukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Menteri setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah izin Puskesmas ditetapkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan surat permohonan rekomendasi Registrasi Puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan melampirkan izin Puskesmas dan surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait jenis Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerjanya dan kemampuan penyelenggaraan rawat inapnya.

Dinas kesehatan provinsi melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan Puskesmas dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat permohonan rekomendasi Registrasi Puskesmas diterima.

Dalam hal Puskesmas memenuhi penilaian kelayakan, dinas kesehatan provinsi memberikan surat rekomendasi Registrasi Puskesmas, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah melakukan penilaian.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan surat permohonan registrasi Puskesmas kepada Menteri dengan melampirkan:
  1. Fotokopi izin Puskesmas;
  2. Profil Puskesmas;
  3. Laporan kegiatan Puskesmas sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir;
  4. Surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas; dan
  5. Rekomendasi dinas kesehatan provinsi.
Menteri menetapkan nomor registrasi berupa kode Puskesmas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan registrasi Puskesmas diterima selanjutnya kode Puskesmas diinformasikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dan dinas kesehatan provinsi.

Puskesmas dapat ditingkatkan menjadi rumah sakit milik Pemerintah Daerah dan setelah dijadikan rumah sakit pemerintah daerah, Pemerintah Daerah wajib mendirikan Puskesmas baru sebagai pengganti di wilayah tersebut dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Demikianlah yang dapat kami bagikan kepada Mitra Kesehatan Masyarakat tentang Perizinan dan Registrasi Puskesmas Berdasarkan PMK Nomor 75 Tahun 2014, semoga bermanfaat.

Kita akan bertemu lagi pada informasi kesehatan selanjutnya pada pembahasan tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) berdasarkan PMK Nomor 75 Tahun 2014.

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال