Berikut ini kami sedikit memberikan ulasan mengenai penerapan uji coba kantong plastik berbayar yang baru-baru ini diresmikan oleh pemerintah.
Dalam 10 tahun terakhir ini, jumlah timbunan sampah kantong plastik terus meningkat. Setidaknya terdapat 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan oleh masyarakat Indonesia setiap tahunnya.
Dari jumlah tersebut, setidaknya 95 persen plastik tidak dapat di daur ulang dan menjadi sampah, padahal kantong plastik sulit di urai oleh lingkungan.
Sejak tanggal 21 Februari 2016, pemerintah resmi menerapkan uji coba penerapan kantong plastik berbayar yang diresmikan oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, di Kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Uji coba ini akan dilaksanakan selama 6 bulan dan akan dievaluasi minimal 3 bulan sekali. Kebijakan ini bukan hanya dilaksanakan di Jakarta namun juga dilaksanakan di 21 Kota di Indonesia. Mengenai aturan diserahkan kepada daerah masing-masing.
Kebijakan ini juga telah dilaksanakan di beberapa Negara di Dunia, salah satunya adalah Bangladesh yang telah melarang pemakaian tas plastik sejak tahun 2002, dimulai dari kota Dhaka, dan menyebar ke wilayah lainnya.
Penerapan uji coba kantong plastik berbayar ini bertujuan utama yaitu untuk mengurangi penggunaan kantong plastik oleh masyarakat yang pada akhirnya akan mengurangi penimbunan sampah plastik yang kita ketahui bersama bahwa sampah plastik merupakan sampah yang sulit terurai.
Namun begitu, tak semua pihak setuju dengan langkah yang diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tersebut. Salah satu yang melancarkan protes adalah Asosiasi Perusahaan Surveyor Indonesia (APSI).
Ketua Umum APSI, Abadi Sinulingga mengkritik kebijakan penggunaan tarif kantong plastik saat belanja. Menurutnya, kebijakan ini 'ngawur' dan tidak pro rakyat.
Menurut Abadi seperti dikutip dari laman www.merdeka.com, Sabtu 20 Februari 2016: "Ada beberapa hal yang menurut saya pemerintah ngawur, oleh karena itu setop. Kenapa? karena pemerintah yang membuat kebijakan ini tidak pro rakyat. Karena mereka tidak berada di tempat sampah itu,".
Selain memberatkan masyarakat, Abdi berpendapat bahwa kantong plastik yang ada saat ini menjadi lapangan pekerjaan bagi sebagian masyarakat atau pemulung. Jika kebijakan kantong plastik berbayar diterapkan maka akan membunuh lapangan pekerjaan mereka.
"Dikutip dari Berbagai Sumber"
Nah, dari uraian tersebut di atas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan kebijakan ini atau tidak? Silakan berikan komentar Anda di kolom komentar untuk berpartisipasi tentang penerapan kantong plastik berbayar.
Demikianlah ulasan kami tentang penerapan uji coba kantong plastik berbayar, semoga bermanfaat.
Itu langkah maju untuk meningkatkan kesehatan lingkungan...
BalasHapusSetuju... Salam Mitra Kesehatan Masyarakat...
HapusSetuju... Salam Mitra Kesehatan Masyarakat
BalasHapusKesehatan lingkungan sangat penting, jika kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesehatan lingkungan, kenapa tidak, tapi jika hanya memberatkan masyarakat, mendingan di tiadakan saja. hanya itu saran saya.
BalasHapusSetuju dengan mbak.... Kesehatan lingkungan sangat penting
Hapus